Penulis: Prof. Dr. Taufiq Ahmad Saliman
Alih Bahasa: Muhammad Said Anwar
Pengantar Tarikh Sunnah
Sebelum kita masuk dalam pembahasan tarikh sunnah, kita harus membahas muqaddimah al-‘ilm[1] ini. Di antara pengantar-pengantar yang sangat penting dalam ilmu ini adalah sebagai berikut:
Makna Tarikh Sunnah (Mafhum dan konotasinya)
Tarikh sunnah yakni masa atau fase-fase yang dilewati oleh sunnah sejak zaman Rasulullah Saw. hingga masa kita hari ini. Ini mencakup beberapa hal:
- Hadis-hadis yang dihafal oleh para perawi dan huffazh[2].
- Pengkodifikasian hadis dalam bentuk pembukuan.
- Mengumpulkan hadis-hadis yang tersebar di mana-mana lalu disatukan dalam bentuk buku.
- Memperbaiki buku-buku yang sudah dikumpulkan.
- Membela hadis dari tuduhan yang tidak-tidak dan itu dibuktikan dalam buku mereka.
- Menggali hal-hal yang berkaitan dengan fikih, akhlak, adab, bahkan hukum secara umum dalam hadis tersebut.
- Menjelaskan hal-hal yang masih samar, merinci yang masih terlalu global, mengkompromikan dua hadis yang saling bertentangan, dan lain-lain.
Definisi Tarikh Sunnah
Tarikh sunnah adalah ilmu yang membahas tentang keadaan hadis sepanjang masa.
Objek Kajian
Sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dari segi aspek afirmasi (eksistensinya), otoriasasinya, dan argumentasi (kelayakannya dijadikan referensi utama).
Manfaat Mempelajari
Manfaat mempelajari ilmu ini ada banyak, di antaranya:
- Mengetahui perjalanan hadits dari masa ke masa.
- Mengetahui para imam hadis dan para huffazh yang mengumpulkan sunnah Rasulullah Saw.
- Mewarisi metodologi para imam dan usaha mereka dalam menjaga sunnah Rasulullah Saw.
- Mempercayai sunnah yang telah diwariskan dari masa ke masa dan mempercayai metodologi yang telah dibuat (oleh para ulama).
- Dapat menjadi bekal bagi pelajar târikh sunnah dan mencetak kader-kader pembela sunnah dari serangan-serangan dari luar Islam.
- Mengetahui orang-orang yang menyerang sunnah secara umum.
- Dapat meneladani para penulis sunnah dan (termotivasi) dari karya-karyanya yang ditulis dari masa yang berbeda-beda.
Karya-Karya yang Terkenal dalam Bidang Ini
Tidak ada penulis kitab klasik yang secara independen membahas hal-hal yang berkaitan dengan tȃrikh sunnah secara lengkap dan komprehensif. Yang ada hanya penulis-penulis hadis yang (isi bukunya) tidak mencakup seluruh (riwayat, sejarah, dan ilmu hadis) dan pembahasannya masih terpisah-pisah (juga) masih berkutat seputar ilmu hadis dan hadis. Di antara karya-karya tersebut adalah sebagai berikut:
- Al-Risalah Al-Mustathrifah li Bayân Masyhûr Kutub Al-Sunnah Al-Musyarrafah karya Syekh Muhammad bin Ja’far Al-Kattani (w. 1345 H).
- Al-Hadîts wa Al-Muhadditsûn karya Syekh Muhammad Abu Zahuw.
- A’lâm Al-Muhadditsîn karya Syekh Muhammad Abu Syahbah.
- Al-Sunnah wa Makânatihâ fi Al-Tasyri’ Al-Islamiy karya Dr. Musthafa Al-Siba’iy.
- Miftâh Al-Jannah fi Al-I’tisham bi Al-Sunnah karya Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Suyuthi. (w. 911 H).
- Târikh Al-Sunnah karya Prof. Dr. Abdul Mahdi Abdul Qadir. (w. 548 H).
- Syurûth Al-A’immah Al-Khamsah karya Al-Hafizh Abu Bakr Muhammad bin Musa Al-Hazimi (w. 547 H).
- Syurûth Al-A’immah Al-Sittah karya Imam Abu Fadhl Muhammad bin Tahir Al-Maqdisi (w. 507 H).
- Risâlah Al-Imam Abi Dawud ilâ Ahl Makkah karya Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-As’ats Al-Sajistaniy (w. 275 H).
- Muqaddimah Shahîh Muslim karya Imam Muslim bin Hajjaj Al-Naisaburiy (w. 261 H).
- Al-Fihrasat karya Abu Al-Farj Muhammad bin Ishaq atau yang terkenal dengan nama Ibnu Nadim.
- Hadyu Al-Sâriy Muqaddimah Syarh Shahih Al-Bukhâri (Fath Al-Bâri) karya Al-Hafizh Ahmad bin Ali atau dikenal dengan nama Ibnu Hajar Al-Ashqalaniy (w. 852 H).
- Kasyf Al-Zhunûn ‘an Asâmiy Al-Kutub wa Al-Funûn karya Haj Khalifah.
- Qadhiyyah Al-Sunnah karya Syekh Muhammad Mutawalli Al-Sya’rawi (w. 1417 H).
- Sunnah Al-Rasûl karya Syekh Muhammad Al-Hafizh Al-Tijaniy.
Dan karya-karya lainnya.
Definisi Sunnah Menurut Etimologi dan Terminologi
- Definisi Sunnah Menurut Etimologi
Bentuk kata sunnah berasal dari sanna (سنّ). Ibnu Faris menerangkan: Kata سنّ tersusun dari huruf sîn dan nûn yang pada asalnya bermakna mudhtharid, yakni mengalirnya sesuatu dan (juga) mengalir dalam kemudahan. Pada dasarnya (kata tersebut bisa bermakna demikian sebagaimana) kata mereka (penutur asli bahasa Arab):
سننت الماء على وجهي
“Saya mengalirkan air di wajahku”[3]
Atas dasar itu, maka secara bahasa sunnah dimaknai dengan:
الشيء المكرر المعتاد
“Sesuatu yang (menurut) kebiasaan terulang-ulang”[4]
Bisa juga berarti “cara (perbuatan) yang dibiasakan dan perilaku teladan”, baik itu yang baik, maupun buruk. Maka sunnah itu bisa disebut sebagai sunnah yang baik, kadang juga bisa disebut sunnah yang buruk. Kata sunnah di sini menunjukkan kepada orang yang memulai perbuatan atau mencetuskan sesuatu agar diikuti orang lain. Maka (sosok yang mencetuskan perbuatan agar perbuatannya diikuti) itu disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan sanna (dengan makna bahasa). Dia bisa dikatakan: huwa alladzi sannahu (dia adalah orang yang mencetuskan perbuatan itu dan perbuatannya diikuti).
Dalam hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahih-nya terdapat indikator tentang kata sanna bisa bermakna meneladankan perbuatan baik dan buruk. Dari Jarir bin Abdullah Ra. Berkata: Rasulullah Saw. Bersabda:
من سنّ في الإسلام سنة حسنة فعمل بها -بعده- كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء، ومن سنّ في الإسلام سنة سيئة، فعمل بها -بعده- كتب عليه مثل وزر من عمل بها، ولا ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم).
“Barangsiapa yang membuat teladan yang baik dalam Islam, lalu perbuatan itu diikuti oleh orang setelahnya (karena orang itu melihat perbuatan lalu mengikutinya), maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang yang mengikuti itu sedikit pun. Dan barangsiapa yang memberikan contoh perbuatan buruk lalu perbuatan itu diikuti oleh orang yang menyaksikan perbuatan itu, maka dia akan dijerat dengan dosa yang sama dengan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa meengurangi dosa orang yang mengikuti perbuatan itu sedikit pun.” (H.R. Muslim)[5]
- Definisi Sunnah Menurut Istilah Muhadditsîn[6]
Sunnah adalah segala yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik dari segi perkataan, perbuatan, taqrîr[7], bentuk fisik, maupun budi pekerti-Nya. Juga apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin baik dari segi perkataan maupun perbuatan.
[1] Secara umum, muqaddimah berarti pengantar. Tapi, pengantar ini terbagi menjadi dua: 1) Muqaddimah Al-Kitab. 2) Muqaddimah Al-‘Ilm. Untuk yang pertama, itu adalah pengantar untuk suatu kitab atau buku. Ini biasanya kita temukan di halaman depan suatu buku dan pengantar jenis ini tidak mengantarkan kepada sesuatu yang diinginkan ilmu yang bersangkutan. Sedangkan yang kedua, itu mengantarkan kepada isi dan tujuan ilmu. Bagian ini mencakup definisi, objek kajian, dan manfaat mempelajari suatu ilmu. Lihat: Abdul Ghaffar, Khulȃshah Al-Qawȃ’id Al-Manthiqiyyah, Hal 13.
[2] Yang dimaksud dengan huffazh adalah para penghafal hadits. Tapi jika yang dimaksud adalah hafizh (bentuk singular dari hafizh) yang dalam artian istilah, maka ada beberapa pandangan mengenai hal ini. Seperti pendapat Ibnu Atsir Al-Jazariy (w. 630 H) yang berpandangan kalau hafizh itu, orang yang meriwayatkan hadis yang sampai (diriwayatkan) kepada dirinya dan dirinya memuat hal-hal yang dibutuhkan dalam periwayatan itu. Ibnu Mathriy (w. 765 H) adalah orang yang menguasai 100.000 hadits (matan dan sanadnya). Termasuk status perawi dari segi aspek jarh, ta’dil, dan sejarahnya. Lihat: Abu Al-Laits, ‘Ulūm Al-Hadīts: ‘Ashīluhā wa Ma’āshiruhā, Hal 37.
[3] Ibnu Faris, Mu’jam Al-Maqâyis Al-Lughah, Vol. 3, Hal 60. Tahqîq: Prof. Dr. Abdussalam Harun.
[4] Lihat: Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Al-Sunnah Qabla Al-Tadwîn, Hal 14, Kairo: Maktabah Wahbah; Ahmadi Abu Al-Nur, Syadzarât min ‘Ulûm Al-Sunnah, Hal 37.
[5] Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dalam bab ilmu, nomor hadis: 1017.
[6] Muhadditsîn adalah bentuk jamak dari muhaddits yang berarti orang yang pakar dan ahli di bidang hadis.
[7] Maksud dari taqrîr adalah ketika nabi mendiamkan suatu perbuatan yang menunjukkan perbuatan itu boleh. Karena mustahil nabi mendiamkan sesuatu itu jika itu berupa kemaksiatan. Sebab, salah satu bentuk ketaatan nabi adalah bersuara jika menyaksikan kemungkaran.








