Ada satu konten dokumenter yang pernah saya nonton terkait pemecahan teka-teki kasus pembunuhan yang pernah terjadi di daerah terpencil Irlandia. Menurut data yang ditampilkan, selama 1 abad sebelum tahun 1996, belum pernah terjadi tindak kriminal. Tapi, pada tahun itu ditemukan mayat seorang wanita berkebangsaan Prancis yang kondisinya dalam keadaan mengenaskan.
Sampai dikatakan, kasus ini diselidiki oleh 50 detektif selama 22 tahun, tapi hingga sekarang, kasus itu tidak benar-benar kelar. Sebab, di sana tidak ada kamera tersembunyi. Pun, penduduk jumlahnya sangat sedikit, bahkan saat kejadian berlangsung, tidak ada orang di dekat sana kecuali beberapa. Orang-orang inilah yang menjadi subjek yang diwawancarai.
Masing-masing dari mereka memberikan kesaksian tertentu. Kesaksian ini kemudian dicatat, kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi lain oleh para detektif. Ketika ada informasi yang tidak valid, dilakukan tinjauan lebih mendalam terhadap informasi itu.
Perhatikan ilustrasi di atas, di sini ada informasi, seleksi narasumber, dan ada elaborasi informasi. Tiga unsur penting itu adalah prosedur ilmiah dalam menyelidiki kasus. Kalau kita sepakat menyatakan itu ilmiah, justru prosedur itu ada di ilmu hadis.
Mari bergeser ke pokok masalah. Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah terang-terangan mengafirmasi bahwa ilmu hadis itu ilmiah, sebagai sanggahan terhadap Guru Gembul yang menyatakan ilmu hadis dan ilmu nasab itu tidak ilmiah, tapi rasanya seperti ada yang hilang. Kali ini, sasaran tembak kita adalah ilmu hadis.
Epistemologi Ilmu Hadis
Perlu diingat, bahwa titik tengkar kita di sini adalah epistemologi ilmu hadis. Jadi, arena tarungnya adalah bidang filsafat epistemologi. Adapun yang tumbuh dari epistemologi itu, berupa ilmu hadis, merupakan tupoksi ulama hadis secara khusus.
Kembali melihat epistemologi ilmiah primordial (awwaliyyât) yang diakui Guru Gembul adalah pancaindera. Tapi, bagaimana dengan kenyataan cahaya matahari itu berbeda aslinya dengan cahaya yang kita lihat langsung, sebab cahaya yang kita lihat sudah terdistorsi oleh atmosfer? Guru Gembul menjawab, bahwa di sana ada hasil penelitian secara empiris yang membuktikan itu. Kalau ada pengetahuan empiris yang melandasinya, maka elaborasi lebih lanjut itu absah dilakukan. Kalau sejak awal tidak teramati secara pancaindera, berarti tidak ilmiah.
Dengan logika yang sama, sebetulnya itu juga berlaku dalam ilmu hadis. Karena seluruh syarat sahihnya hadis, semuanya bermuara pada pengetahuan inderawi. Tapi, sebelum kita menderetan syarat itu, kita perlu masuk ke sebuah pengantar; apa kriteria diterima dan ditolaknya hadis?
Sederhananya, jika informasi itu terbukti dan terverifikasi sesuai dengan realitas, maka informasi itu diterima. Jika tidak, maka ditolak. Sesimpel itu sebenarnya. Karena sesuai dengan fitrah akal dasar manusia. Namun, apa acuan untuk mengetahui bahwa informasi itu sesuai dengan realitas? Jawabannya, adanya penyaksian secara langsung. Inilah yang terjadi pada orang yang hendak meriwayatkan, menghikayatkan, atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Lalu, bagaimana bentuk tidak terverifikasi dan terbuktinya informasi? Ada dua; adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai realitas secara sengaja dan tidak sengaja. Yang sengaja, disebut dusta. Yang tidak sengaja, disebut keliru.
Jika kita meringkas bentuk informasi secara global, ada tiga bentuk; Pertama, informasi yang terbukti dan terverifikasi sesuai dengan realitas dengan deretan bukti. Informasi ini diterima (maqbȗl). Kedua, informasi yang tidak terbukti demikian, tapi justru terbukti tidak sesuai dengan realitas, baik itu bohong maupun keliru. Jelas ini ditolak (mardȗd). Ketiga, informasi yang tidak terbukti sesuai dengan realitas, tidak juga terbukti sebaliknya. Statusnya, tidak diterima, tidak juga ditolak. Tapi, ditangguhkan (tawaqquf). Karena ketika kita menerima, itu tidak berdasar. Menolaknya juga tidak berdasar.
Kita hanya terfokus pada poin pertama, karena di sanalah kelima syarat hadis sahih. Kelima syarat hadis sahih itu; 1) Tersambungnya sanad, 2) Diriwayatkan oleh perawi yang memiliki daya akurasi tinggi (tâm al-dhabth), 3) Diriwayatkan oleh perawi yang adil, 4) Tidak janggal (syadz), dan 5) Tidak mengandung cacat tersembunyi (‘illah).
Paling tidak dari kelima poin ini akan menghasilkan tiga poin besar; 1) Eksistensi informasi absah, aktual, konkret, dan valid, 2) Seleksi narasumber secara ketat, dan 3) Verifikasi ulang informasi. Pun, eksistensi informasi itu akan terbukti secara empiris. Kita akan mengurai dengan cara mendeskripsikan masing-masing dari lima syarat itu, kemudian membuktikan titik kritisnya dengan argumen demonstratif (burhân).
Burhân Pertama; Ketersambungan Sanad
Sebelum kita membahas ketersambungan sanad itu sendiri, kita perlu mengenal, apa itu sanad? Untuk bahasa sederhananya, kita sebut saja dengan rantai informasi. Nah, ketika disebut sanadnya bersambung, berarti rantai informasinya bersambung.
Anggaplah ada kejadian yang tidak tersorot kamera pada Perang Dunia II dan kejadian itu hanya disaksikan oleh segelintir orang. Sebut saja kejadian itu adalah adalah penganiayan secara sadis terhadap warga. Peristiwa itu bisa kita ketahui ketika ada informasi yang sampai kepada kita. Bagaimana informasi itu sampai kepada kita? Jawabannya, melalui periwayatan.
Tapi, bukankah ini menggunakan tradisi lisan? Lalu, apa masalahnya jika menggunakan tradisi lisan? Mungkin Guru Gembul akan mengatakan itu tidak ilmiah. Padahal, sebagaimana pada tulisan sebelumnya, kemungkinan terdistorsinya sumber tulisan tidak beda dengan sumber lisan. Keduanya sama-sama bisa terdistorsi. Ini jika hanya adanya kemungkinan terdistorsi, semata-mata menjadikan sumber itu tidak kredibel.
Lalu, bagaimana jika ternyata meriwayatkan itu adalah orang pelupa dan pendusta? Kita tidak sedang membahas dua faktor tersebut, kendati keduanya memiliki pengaruh terhadap ketersambungan informasi. Titik fokus kita adalah ketersambungan itu sendiri. Tapi poin ini, akan tetap menjadi sorotan.
Yang perlu kita perhatikan dengan baik, asal mula informasi ini adalah adanya penyaksian secara inderawi. Pengetahuan yang sudah ditangkap secara inderawi ini kemudian diinformasikan ulang melalui lisan, juga melalui tulisan. Tulisan ini kemudian ditulis dalam lembaran-lembaran yang disebut shahîfah. Buktinya, ada sahabat seperti Sa’ad bin Ubadah, Muhammad bin Musallamah, Ali bin Abi Thalib, Hammam bin Munabbah, Samurah bin Jundub, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, dan lain sebagainya yang menulis sahîfah tersebut.
Ini adalah objek konkret yang bisa diamati oleh pancaindera. Di titik ini saja, sudah sangat aneh jika menjadikan pancaindera sebagai epistemologi primordial dan standar ilmiah, tapi menganggap ilmu hadis tidak ilmiah, plus teologis semata. Karena kenyataannya berbeda.
Kembali ke ketersambungan rantai informasi. Jika rantai informasi itu terputus, berarti ada pertanyaan besar; dari mana informasi itu? Karena ketika informasi tentang suatu realitas ada, tapi informasi itu tidak bermuara pada penyaksian secara inderawi, berarti informasi itu fiktif. Jelas, tidak ilmiah.
Perlu dicatat dengan baik, setiap jengkal ketersambungan informasi dalam hadis itu bisa dipertanggungjawabkan secara konkret.
Burhân Kedua; ‘Adâlah Al-Râwi
Perlu diketahui, bahwa terminologi adil di sini, bukan dalam konteks hukum dan politik. Bukan juga lawan dari kezaliman. Akan tetapi yang dimaksud dengan adil pada diri periwayat dalam ilmu hadis adalah sikap bawaan jiwa yang mengharuskan seseorang bertakwa dan menjaga wibawa. Dengan redaksi yang lebih singkat, adil itu kuat agamanya. Jadi, adil merupakan lawan dari fasik dalam terminologi para ulama hadis.
Dari adil ini kemudian tumbuh sikap jujur, amanah, objektif, konsisten, dan dari segi moral juga terjaga. Karena keadilan perawi hancur karena tiga sebab; 1) Melakukan dosa besar secara sengaja dan segala penyebab fasik, 2) Melakukan dosa kecil secara terus menerus, dan 3) Tidak menjaga wibawa (muru’ah).
Seandainya ilmu hadis itu subjektif, produk masyarakat, dan bahan politik semata, maka kita tidak akan menemukan perawi dari mazhab yang berseberangan dengan Ahlussunnah dalam Shahîh Bukhari yang disebut sebagai sumber terkredibel setelah Al-Qur’an, dengan alasan tidak sepaham. Tapi, metodologi ulama hadis tidak sekolot itu.
Buktinya, di sana ada periwayat dari kalangan Syi’ah Rafidhah seperti Abbad bin Ya’qub, Abdul Malik bin Ayun, dan lain sebagainya. Begitu juga pada kitab Shahîh Muslim yang menempati satu peringkat di bawah Shahîh Bukhari, di sana terdapat riwayat dari Ismail bin Aban, Jarir bin Abdul Hamid, Aban bin Tughlab, dan lain sebagainya.
Ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Tadrîb Al-Râwi atas dasar penelitian induktif beliau (tentu ini jauh dari aspek teologis seperti yang dituduhkan Guru Gembul, karena keterangan Imam Suyuthi berdasarkan data pustaka dan observasi lapangan). Pun, ini juga melihat para periwayat seperti Imam Bukhari dan semisal beliau, mengesampingkan aspek politik dan sentimen antar mazhab, dan mengedepankan kebenaran informasi. Ini menjadi bukti keadilan beliau dalam hal objektif.
Lalu, bagaimana ulama hadis mengetahui keadilan sang periwayat, keadilan itu adalah hal abstrak? Tentu berangkat dari pengamatan empiris, lalu dielaborasi sehingga sampai pada kesimpulan itu. Misalnya, sang periwayat terbukti jujur menurut banyak kesaksian dan tidak pernah berbohong. Tentunya, saksinya juga harus ada.
Namun, di sini masih bisa lahir pertanyaan lagi, bagaimana jika kebohongan itu terjadi dan luput dari persaksian orang? Pertanyaan seperti ini muncul ketika dibayangkan bahwa seseorang yang adil adalah orang yang mustahil berbohong. Padahal, orang yang adil, kemungkinan berbohongnya tetap ada, sebagaimana pembohong besar kemungkinan jujurnya ada. Hanya saja, kemungkinan bohong seseorang yang memiliki sifat adil, ada di titik nadir terendah (fi ghâyah al-dha’f), sehingga menurut hukum kebiasaan, dia tidak akan melakukan kebohongan itu. Karena yang mustahil berbohong adalah Nabi. Pun, jenis kebohongan itu nanti akan didetailkan lagi, apakah disengaja lalu tidak bertaubat, atau setelah itu langsung bertaubat, lantas mengembalikan status keadilannya? Para ahli membahas ini secara detail dan sayangnya ruang kita tidak cukup untuk membahas itu.
Jika tidak adanya kemungkinan bohong satu-satunya standar ilmiah, maka tidak ada kebenaran ilmiah dari siapapun. Karena manusia selain Nabi, tidak akan keluar dari kemungkinan jujur dan bohong. Pun, wawancara lapangan, menghadirkan saksi, pendapat ahli, dan sebagainya menjadi tidak berguna.
Tapi, apakah ada langkah metodis yang dimiliki ulama hadis sebagai verifikasi lanjutan mengenai keadilan sang perawi? Jelas ada. Para ahli akan melakukan “bedah historis” berupa melacak riwayat mengenai sang perawi dan banding riwayat. Kemudian, untuk memperkuat itu, dilakukanlah studi kritik isi hadis, untuk memastikan kesesuaian riwayat itu dengan data informasi yang validitasnya lebih kuat. Sebab, kebenaran tidak akan melawan kebenaran. Karena periwayat yang sudah dihukumi adil, sudah terverifikasi melalui deretan bukti historis dan kajian mendalam oleh para kritikus (nuqqâd) hadis. Dan tidak mungkin periwayat adil menyampaikan sebuah informasi kecuali ia memastikan dulu informasi itu apa adanya sejak ia terima, tanpa sedikit pun mengubahnya.
Mungkin, ada lagi yang bertanya, bagaimana kalau tingkatan keadilannya cukup? Dalam artian, kalau bicara apakah kita percaya orang itu, kita tetap percaya. Apakah ini bisa juga dijadikan acuan? Jawabannya, jelas iya. Karena kepercayaan terhadap orang inilah yang bisa dijadikan acuan.
Jika kemudian dikatakan, bukannya ada juga orang yang dipercaya tapi nyatanya orang bodoh dan penipu? Jawabannya, hal itu hanya terjadi pada orang awam saja dan pemahaman orang awam bukan hal yang bisa dijadikan dasar. Lalu, penilaian siapa yang dijadikan acuan? Jelas, penilaian ahli dan para peneliti. Mereka melakukan itu bukan tanpa dasar, tapi melalui pengamatan historis.
Burhân Ketiga; Tâm Al-Dhabth
Pada uraian ini, kita menyebut tâm al-dhabth dengan daya akurasi yang sangat tinggi. Artinya, di samping informasi itu sampai kepada kita melalui para periwayat, kualitas media informasi itu sendiri harus melalui seleksi yang sangat ketat. Informasi yang sampai kepada kita itu bisa berupa lafaz akurat atau makna yang diekspresikan melalui lafaz.
Akurasi para periwayat ini kemudian terbagi menjadi dua; akurasi hafalan (dhabth al-shudȗr) dan akurasi tulisan (dhabth al-kitâbah). Artinya, akurasi ini memperhatikan dua sumber ilmiah; sumber lisan dan tulisan.
Jika pada syarat pertama memperhatikan ketersambungan rantai informasi, jelas kalau bicara sekadar sampai itu tidak cukup. Karena bisa saja ada informasi yang sampai kepada kita, tapi bumbunya lebih banyak. Dan hal ini sangat lumrah terjadi. Maka butuh seleksi narasumber dan media informasi.
Hal yang bisa mempertahankan autentikasi informasi itu tergantung kepada kualitas media yang mempertahankan keasliannya. Itulah tugas syarat ini; menjaga informasi dalam proses transmisi secara apa adanya, tidak menambah, tidak juga mengurangi.
Ini juga berlaku dalam dunia jurnalistik. Kita bisa menyaksikan hal tersebut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan/DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006. Di antara butir kode etik tersebut:
Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pasal ini ditafsirkan sebagai: a) Independen berarti memberitakan peristiwa dan fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers, b) Akurat berarti sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, c) Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara, dan d) Tidak beritikad buruk, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Dan berbagai pasal lainnya. Di sinilah titik kritis yang menjadi sorotan kita; adanya objektivitas dan akurasi informasi karena narasumber‒disebut wartawan secara lebih luas dalam dunia jurnalistik‒memperhatikan dan mengawal eksistensi informasi dengan baik. Justru, metodologi ulama hadis sudah jauh-jauh hari lebih memperhatikan itu. Ini juga berkaitan erat dengan satu syarat sebelumnya; sifat adil pada diri sang periwayat. Titik fokus kita saat ini ada pada tingkat daya akurasi para periwayat.
Yang menjadi pertanyaan besar kemudian; lewat mana kita mengetahui tingkat akurasi para perawi itu? Hal itu melalui kesaksian. Namun, kata Guru Gembul, hal itu tidak ilmiah karena melalui kesaksian orang-orang; subjektif. Justru, di sinilah anomali kita temukan. Guru Gembul menyatakan bahwa pancaindera adalah satu-satunya sumber epistemologi ilmiah, selebihnya tidak. Tapi, kesaksian itu diperolah melalui pancaindera. Lantas, kenapa dikatakan tidak ilmiah?
Jika kemudian dikatakan ketidakilmiahan itu terjadi karena itu berasal dari sumber lisan, bagaimana jika ada dokumen tertulisnya? Apakah otomatis menjadi ilmiah? Jika dikatakan lagi, itu tidak ilmiah, karena epistemologi penulisan para ulama hadis adalah sumber lisan, maka dengan logika yang sama, kita harus mengatakan keberadaan Sokrates, Filusuf Besar Yunani, itu tidak ilmiah. Karena Sokrates tidak menulis. Hanya Plato yang banyak menghikayatkan tentang keberadaannya.
Tapi, jika ini dikatakan ilmiah, bukankah ini juga berasal dari kesaksian Plato? Jika dikatakan, keberadaan Sokrates ilmiah, karena itu terindera secara objektif, sedangkan aspek yang tidak terindera itu tidak, seperti keberadaan periwayat di masa lalu, tapi kekuatan hafalannya tidak memiliki barometer, berarti entitas Sokrates sebagai filusuf itu fiktif, karena status filusuf itu tidak terindera sama dengan kemampuan hafalan dan daya akurasi. Status filusuf itu hanyalah komentar dari Plato semata yang notabenenya berangkat dari sumber lisan dan subjektivitas individu. Berarti atribut seperti pemimpin, ilmuwan, dan lain sebagainya yang disematkan kepada individu tertentu di masa lalu, tidak ada ilmiah. Karena atribut itu bukan objek inderawi. Hal ini sangat tidak masuk akal.
Jika kemudian kita mengakui bahwa komentar seorang Plato itu kredibel untuk mengukuhkan eksistensi Sokrates, termasuk statusnya sebagai filusuf, bagaimana jika lebih dari seorang? Justru, epistemologi atau dasar pengambilan pengetahuan bahwa seseorang itu memiliki daya akurasi yang tinggi, bukan hanya pancaindera. Tapi, banyak kesaksian pancaindera yang melihatnya langsung. Jelas ini fakta empiris. Dan menurut kebiasaan, tidak mungkin orang bersepakat secara luas mengakui adanya kemampuan daya akurasi yang tinggi itu, kalau tidak ada yang pernah menyaksikannya secara langsung. Seandainya pengakuan itu dibuat-buat, minimal akan ada membantah dengan mendatangkan fakta tandingan. Namun, jika hanya keberatan tanpa mendatangkan fakta, itu hanyalah opini yang subjektif.
Kemudian, bagaimana ulama di masa depan menilai daya akurasi sang periwayat di masa lalu? Secara umum, ada dua hal yang ditempuh. Pertama, dilakukan penelitian secara induktif dengan memperhatikan sampel hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang bersangkutan dengan membandingkan dengan riwayat lain, dan kedua, dilakukan pengujian dan eksperimen akurasi dari sampel data yang ada dengan memperhatikan konsistensi redaksi. Ini juga melibatkan penelaahan lebih lanjut terhadap literatur hadis secara mendalam.
Kemudian, timbul pertanyaan, ketika sang periwayat terbukti memiliki daya akurasi tinggi, lantas apakah hal itu meniscayakan informasi tersebut terbebas dari kemungkinan salah? Jawabannya, tidak juga. Mungkin, jika kita menghentikan pembacaan sampai di sini, kemungkinan salah inilah kemudian menjadi celah untuk mengklaim ketidakilmiahan ilmu hadis. Tapi, bagian ini akan memaksa kita membuka titik tengkar baru; apakah pengetahuan yang kemungkinan besar benar (zhanni) itu ilmiah atau tidak?
Sebelum menjawab ya atau tidak, kita perlu menjelaskan bahwa kemungkinan besar benar itu berdasar. Bukan perasaan subjektif belaka.
Sebuah informasi secara netral, pada dasarnya mengandung kemungkinan benar dan salah. Tapi, kemungkinan ini bisa memberatkan salah satu sisinya, entah itu sisi kemungkinan salah atau sisi kemungkinan benar. Pun, informasi itu benar jika sesuai fakta. Jika tidak, maka keliru. Terkait kepastian informasi itu benar, pembuktiaannya tidak akan kita bahas pada tulisan ini. Karena ruangnya kurang. Tapi, fokusnya adalah keabsahan metodologi ulama hadis sebagai metodologi ilmiah.
Apa yang menjadi dasar kemungkinan benar informasi itu lebih berat dari kemungkinan kelirunya? Tidak lain adalah tingginya tingkat akurasi informasi itu. Terkait itu, sudah dibahas di atas. Kemudian, kembali ke pertanyaan tadi, apa dasar untuk mengatakan pengetahuan yang kemungkinan besar benar alias zhanni itu ilmiah? Jawabannya, zhanni itu berdasar. Dan mayoritas teori itu berangkat dari konklusi induktif (istiqrâ’ nâqish). Dalam metodologi penelitian para ulama, istiqrâ’ nâqish itu kekuatan kebenarannya adalah zhanni. Kemudian, teori itu disebut ilmiah. Buktinya, konklusi dari beberapa penelitian, salah satunya yang bersifat kuantitatif itu sifatnya induktif. Tapi, diakui sebagai kesimpulan ilmiah. Jadi, mengatakan pengetahuan yang tidak pasti sebagai pengetahuan yang tidak ilmiah, akan banyak menggugurkan kesimpulan riset lapangan. Tak terkecuali metode angket.
Kemudian, timbul pertanyaan. Ketika kita belajar hadis hasan, di sana tidak disyaratkan sang perawi memiliki hafalan yang super akurat, tapi cukup akurat menurut kecerdasan normal manusia yang natural. Juga, hadis hasan ini termasuk dari kategori hadis yang diterima. Kalau kita perhatikan, bukankah tingkat kemungkinan keakuratannya lebih lemah daripada mereka yang memiliki level akurat tinggi?
Jawabannya, yang menjadi patokan utama adalah informasi itu akurat. Ini hal pertama yang penting digarisbawahi. Kemudian, seandainya informasi yang dibawakan itu tidak akurat, maka para ahli melakukan pencocokan dengan riwayat yang lebih kuat atau dengan periwayat yang memiliki daya hafal jauh di atasnya. Ujung-ujungnya, substansi informasi itu tidak “ternodai” dengan adanya “oknum” yang daya akurasinya tidak mencapai level super. Karena yang menjadi ajaran Islam adalah substansi informasi yang digali melalui akumulasi riwayat, bukan unit riwayat.
Nah, ketika kita melihat dua poin terakhir; 1) Penjagaan terhadap konten informasi oleh perawi yang memiliki akurasi tinggi, dan 2) Sikap adil dari orang perawi yang menyampaikan informasi, jelas ini akan menjadi autentikasi informasi. Apakah kedua aspek ini memiliki asas empiris? Dengan tegas, jawabannya iya! Hal itu sudah dijelaskan di atas. Asas empiris yang menjadi data itulah kemudian dielaborasi, sehingga menghasilkan kesimpulan kualitas informasi yang disampaikan. Beginilah dinamika ilmiah berjalan.
Pun, secara psikologis sendiri, kita akan mengikuti informasi orang jujur daripada tukang tipu. Begitu juga kita lebih mengikuti orang yang memberikan informasi secara akurat dibanding yang tidak. Jika akal kita masih sehat, kita tidak akan membalikkannya.
Jika akurasi informasi tingkat tinggi saja bisa menekan kemungkinan distorsi, misinformasi, dan kekeliruan, bagaimana jika digabungkan dengan keadilan periwayat yang juga sangat membatasi kemungkinan bohong? Dari sini saja, kita melihat dua kemungkinan besar benar digabung, sehingga tingkat keakuratan informasi hampir dikatakan pasti. Bagaimana jika ditambah dengan syarat pertama; ketersambungan rantai informasi? Kemungkinan terdistorsi apa yang bisa menembus ketiga syarat ini yang jelas-jelas sudah terbukti menggunakan pengamatan empiris? Sungguh lucu, jika sampai di sini ada yang mengatakan metodologi ini tidak ilmiah, apalagi mengatakan ilmu hadis tidak ilmiah, hanya bersifat teologis!
Burhân Keempat; Tidak Ber-‘illah
Bagian keempat ini mencakup dua hal; 1) Rantai transmisi informasi, dan 2) Isi informasi itu sendiri. Dari segi apanya? Dari sudut pandang adanya cacat tersembunyi yang merusak kesahihan informasi. Hadis yang mengandung cacat inilah disebut dengan ‘illah.
Syarat ketiadaan ‘illah ini tergolong verifikasi tambahan terhadap hadis. Sebab, ketika hadis dilihat secara sekilas, kelihatan sahih. Tapi, hadis yang secara sekilas sahih ini diteliti ulang, apakah hadis ini benar-benar sahih, ataukah hanya dugaan sementara? Makanya dilakukan riset mendalam dengan melibatkan dua hal secara garis besar; 1) Elaborasi informasi, dan 2) Verifikasi ulang. Saking detailnya metode untuk membedah ulang hadis, sampai ada satu disiplin tersendiri yang dikembangkan oleh para ulama; ilmu ‘ilal al-hadîts.
Nah, apa yang dilakukan ulama untuk mengetahui kecacatan informasi itu? Rantai transmisi informasi dikumpulkan, lalu diteliti satu per satu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, apakah di dalamnya ada cacat atau tidak. Cacat ini bermacam-macam. Bisa saja karena ada sisipan anomali dalam rantai informasi, tapi sisipan itu sendiri tidak kredibel, bisa juga karena ada konten informasi itu menabrak informasi yang lebih kredibel dan autentik. Bisa juga dengan berbagai bentuk lain, yang jelas itu tergolong cacat dan merusak keaslian informasi.
Apakah ini tergolong empiris? Jelas. Karena ini meneliti sampel data langsung dengan cara membandingkannya. Data ini semua basisnya empiris. Baik informasi yang mengandung kecatatan atau tidak, sama-sama memiliki sampel transmitif. Tapi, tentang tingkatan orisinalitas informasi sebagaimana adanya sejak awal itu beda cerita. Makanya, dilakukanlah kajian, dari mana anomali itu berasal?
Hal ini juga berlaku dalam kasus pembunuhan di atas. Walaupun secara sekilas semua detektif itu orang jujur, memiliki daya akurasi tinggi, dan transmisi informasinya jelas, memungkinkan ada redaksi anomali yang tidak disengaja, tapi tersirat, walaupun sejak awal itu dianggap benar. Bisa saja ketika informasi itu disampaikan ada redaksi yang kurang pas atau ada anomali lain pada narasumber. Maka, diperlukan kajian ulang untuk memverifikasi keakuratan konten dan rantai informasi itu. Apa acuan keakuratan itu? Deretan rantai informasi lain yang terverifikasi. Karena semua titik informasi itu bertemu di fakta empiris.
Nah, jika tiga poin sebelum ini saja kekuatan informasinya sangat dengan tingkatan akurat, lantas bagaimana jika dilapisi lagi dengan verifikasi tambahan? Kekuatan informasinya menjadi lebih kuat. Seandainya bagian ini saja tidak ada, tingkat akurasinya sudah tinggi. Hanya saja, tidak ada filterisasi dan verifikasi yang ketat.
Di sini kita perlu menggarisbawahi dengan baik, bahwa ulama hadis tidak hanya sekadar menyampaikan hadis, tapi melakukan tinjauan juga terhadap informasi yang disampaikan. Seandainya ulama hadis itu adalah orang-orang yang termakan dogma buta, kolot, dan tidak mementingkan kerangka teoritis, kita tidak akan pernah mendengar studi ‘ilal al-hadîts dan kritik hadis.
Perlu diketahui juga, jika informasi itu secara sekilas tidak terlihat sahih, alias cacatnya sudah kelihatan, tentu tidak perlu dilakukan verifikasi. Karena sejak awal saja sudah bermasalah. Verifikasi hanya dilakukan untuk sesuatu yang hendak dipastikan ulang kebenarannya. Sesuatu yang dipastikan ulang kebenarannya adalah sesuatu yang diduga kuat benar sejak awal.
Burhân Kelima; Tidak Syadz
Pada empat bagian sebelumnya, kita sudah menyentuh ketersinambungan rantai informasi, periwayatnya merupakan orang yang objektif plus memiliki daya akurasi yang tinggi, dan sudah melewati verifikasi ulang. Bagaimana jika setelah melewati empat tahap itu, tapi ternyata informasi itu melawan informasi lain yang lebih kuat?
Perlu kita garisbawahi bahwa ada satu postulat yang menjadi sandaran syarat ini; Nabi tidak pernah melakukan sesuatu yang kontradiktif karena apa yang dikatakan Nabi pasti benar. Namun, satu postulat ini membutuhkan dua pembuktian; 1) Perkataan Nabi pasti benar, dan 2) Nabi mustahil menginformasikan sesuatu yang kontradiktif. Kembali diingat, bahwa kita tidak akan membuktikan bagian ini. Karena itu tugas dari ilmu kalam. Semoga bisa dibahas suatu saat nanti. Tapi, anggaplah kita sepakat pada kedua poin itu.
Karena Nabi tidak pernah salah dalam menginformasikan, maka Nabi tidak mungkin menyampaikan informasi kontradiktif. Jadi, ketika ada dua informasi dari Nabi dan saling kontradiktif, maka keniscayaannya salah satunya benar, satunya tidak. Sekali lagi, Nabi tidak mungkin memberikan informasi yang kontradiktif.
Lalu, bagaimana menentukan informasi yang layak diambil dan ditolak? Sebuah keniscayaan metodologis dalam transmisi informasi, rantai informasi kuat jika dipertentangkan dengan rantai yang tidak lebih kuat, mana yang menang? Jelas, rantai kuat diambil, sedangkan rantai tidak lebih kuat ini ditolak. Rantai tidak lebih kuat ini dan bertentangan dengannya, kemudian disebut dengan syadz.
Kata syadz sendiri berarti janggal. Informasi janggal itu menuai pertanyaan. Tapi, informasi janggal itu ditolak ketika berlawanan dengan dua hal; informasi dan rantai informasi yang lebih kuat.
Apakah syarat ini dapat dibuktikan secara empiris? Jawabannya, iya. Karena muara semua sampel yang digunakan itu empiris. Semua yang meriwayatkan hadis sesuai syarat metodologi penerimaan hadis itu sendiri sebagai informasi absah, memberikan satu syarat pasti; menyaksikan Nabi Saw. secara langsung. Baik itu melihat, mendengar, dan lain sebagainya. Selama itu menggunakan alat inderawi.
Ketika ada dua informasi yang memiliki sumber awal empiris bertentangan, maka sebuah keniscayaan mengambil yang lebih kuat. Karena kebenaran tidak mungkin kontradiktif dan direkayasa.
Tapi, bagaimana jika dikatakan bahwa informasi yang janggal ini justru mungkin lebih benar? Jika sekadar berbicara kemungkinan, hal itu sebatas mungkin. Hal yang pertama kita gugat adalah apakah itu memiliki dasar? Justru karena tidak adanya informasi lebih lanjut yang memadai, ia digolongkan syadz. Seandainya dasarnya ada, untuk apa digolongkan syadz?
Seandainya ketiadaan syadz tidak menjadi syarat keabsahan informasi, akan memungkinkan ada dua informasi kontradiktif. Tapi, ketiadaan syadz menjadi syarat keabsahan itu. Jadi, ini sama dengan ketiadaan ‘illah perannya; verifikasi ulang.
Jadi, dengan adanya ketersinambungan sanad, maka eksistensi informasi itu absah, karena keberadaannya berdasar. Kemudian, dengan adanya seleksi narasumber melalui perawi yang adil dan dhâbith, kredibilitas dan akurasi informasi yang diriwayatkan bisa lebih tinggi, dan adanya syarat ketiadaan ‘illat dan syadz menjadi langkah verifikasi berlapis dengan memeriksa ulang konten dan rantai transmitif informasi itu sendiri. Seluruhnya, memiliki dasar empiris.
Walaupun nanti ada yang mengatakan syarat ketiadaan ‘illah dan syadz ini banyak mengandalkan hukum akal, namun kedua bagian ini baru bisa berfungsi jika objek yang akan diverifikasi itu ada. Dan objek itu sendiri bersumber dari pengamatan empiris.
Dasar epistemologi ilmu hadis bukan hanya bisa dipertanggungjawabkan secara empiris, tapi juga secara transmitif dan rasional. Seandainya ilmu hadis itu hanyalah ilmu “yakin-yakinan” sebagaimana yang dituduhkan banyak kaum materialis, termasuk Guru Gembul, apa gunanya studi kritis pada masing-masing syarat ini? Begitulah pentingnya mempelajari ilmu hadis dan memahaminya sebagaimana adanya.
Apakah hadis tidak bisa memberikan informasi secara pasti? Jelas bisa. Walaupun tidak dikatakan pasti, tapi dengan memenuhi syarat tersebut, tingkat pengetahuan yang diberikan, hampir mencapai pasti. Mudah-mudahan ada waktu untuk membahas hadis mutawâtir yang memberikan pengetahuan pasti, secara khusus.
Wallahu a’lam
Verifikator & Konsultan: Ustazah. Niqadri Muliarta, Lc. (Mahasiswi Pascasarjana Konsentrasi Hadis dan Ilmu Hadis, Universitas Al-Azhar)








