Pada tulisan sebelumnya, kita sudah membahas seputar pengantar ilmu akidah. Bagian kali ini membahas tentang kewajiban pertama bagi mukallaf. Imam Al-Dardir dalam salah satu bait Al-Kharîdah Al-Bahiyyah menulis:
Di sini ada tiga kata kunci yang perlu dibahas; 1) Wajib secara syar’i, 2) Mukallaf, dan 3) Mengenal Allah.
Wajib Syar’i
Kenapa dikatakan wajib syar’i? Apakah ada wajib yang bukan syar’i? Jelas ada. Wajib semacam itu berasal dari akal. Apa bedanya? Wajib syar’i itu merupakan kewajiban atau keharusan yang terinspirasi dari syariat itu sendiri. Sedangkan wajib secara akal, ya dari akal.
Tapi, apa yang dimaksud kewajiban yang ditemukan dari akal? Jawabannya, yang dimaksud dari akal adalah akal mengharuskan demikian dan akal menolak sebaliknya. Dengan bahasa yang lebih sederhana, ketika dikatakan mengenal Allah itu wajib secara akal, maksudnya hal itu diniscayakan oleh akal. Karena akal tidak bisa menerima alam ini ada tanpa ada yang menciptakannya. Yang menciptakannya jelas Allah. Hal ini diketahui oleh akal.
Yang mengatakan Allah itu dikenal melalui syariat itu merupakan Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah. Sedangkan yang mengatakan Allah dikenal melalui akal adalah Mazhab Muktazilah yang notabenenya menempatkan akal secara superior.
Taklîf dan Mukallaf
Secara gampangnya, mukallaf diartikan pihak yang dibebani hukum syariat. Siapa saja mereka? Dua golongan; manusia dan jin. Sedangkan beban itu sendiri disebut dengan taklîf.
Jadi misalnya, ketika kita diwajibkan untuk melaksanakan salat lima waktu, maka kita sebagai pihak yang dibebani hukum syariat itu disebut sebagai mukallaf. Sedangkan kewajiban salat yang dibebankan kepada kita itu disebut dengan taklîf.
Siapa saja yang tergolong mukallaf? Paling tidak, memenuhi empat kriteria ini; 1) Berakal, 2) Balig, 3) Sampai kepadanya dakwah, dan 4) Memiliki pancaindera yang sehat.
Jadi, orang yang tidak berakal entah karena hilang atau terangkat, seperti orang gila dan orang tidur, tidak dibebani hukum oleh syariat. Karena syarat seseorang dibebani hukum adalah berakal. Atau gampangnya, memiliki kewarasan atau status akalnya normal, itu bisa terkena hukum syariat.
Begitu juga anak kecil yang belum balig, tidak dikenai hukum syariat. Karena syaratnya harus balig. Dan orang yang belum balig, dianggap belum bisa memutuskan sesuatu secara matang. Tapi, syarat balig ini hanya berlaku bagi manusia, tidak bagi jin. Karena jin dibebani hukum syariat sejak mereka diciptakan.
Adapun orang yang tidak sampai kepadanya informasi benar tentang Islam, ini perlu sedikit perincian. Siapa saja yang tidak sampai kepadanya informasi tentang Islam? Secara garis besar ada dua; 1) Orang yang hidup di masa kekosongan Nabi. Semisal, orang yang hidup di rentang waktu antara masa Nabi Isa As., dan Nabi Muhammad Saw. Mereka disebut dengan ahl al-fatrah, 2) Orang yang hidup di daerah yang sangat jauh dari peradaban Islam dan terpencil, sehingga sangat sulit mengakses informasi tentang Islam.
Untuk kelompok yang pertama, di sini ada catatan. Jika mereka menghabiskan masa hidupnya untuk mencari kebenaran dan sama sekali tidak menyembah berhala beserta kesyirikan lainnya, maka di akhirat mereka selamat. Hal ini senada dengan ayat:
..وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا
“…dan Kami tidak akan mengazab, sampai Kami mengutus Rasul.” (Al-Isra’: 15).
Adapun kelompok kedua, sebagaimana pandangan Syekh Mahmud Syaltut (w. 1383 H), Grand Syekh Al-Azhar ke-37, menulis bahwa ada empat hal yang perlu dilihat terkait orang yang sampai kepadanya informasi tentang Islam; 1) Informasi tentang Islam itu sampai atau tidak? 2) Apakah yang menyampaikan atau sumber informasi itu adalah ahli yang kredibel? 3) Apakah ada syubhat dalam informasi itu, seperti informasi palsu dan tidak jelas? dan 4) Apakah yang menerima informasi adalah orang yang memiliki akal sehat?
Jika informasi tentang Islam itu sudah disampaikan oleh ahli, semisal ulama, kemudian informasi itu sampai di tingkat paling jelas, dan yang menerima informasi itu adalah orang yang memiliki akal sehat plus bisa berpikir normal, lalu ia menolak Islam, maka dia tergolong kafir. Karena dakwah dan informasi tentang Islam sudah sampai sebagaimana adanya. Beda halnya, jika salah satu dari empat poin itu bermasalah. Ia bisa saja tergolong sama seperti ahl al-fatrah; selamat di akhirat.
Adapun yang dimaksud dengan pancaindera sehat adalah kelima pancaindera itu berfungsi secara normal. Terutama, indera untuk melihat dan mendengar. Karena inti dari syarat sehatnya pancaindera ini adalah seseorang bisa menerima informasi dari luar, khususnya informasi tentang Islam. Karena hukum tidak jatuh kepada seseorang jika dia tidak pernah mengetahuinya sebelumnya.
Mengenal Allah
Yang dimaksud dengan mengenal Allah, bukan seperti kita memulai perkenalan itu sebagaimana kita kenalan dengan anak tetangga. Tapi, yang dimaksud dengan mengenal adalah mengetahui. Kemudian, “mengetahui” ini didefinisikan dengan “Pengetahuan yang bersifat tegas dan sesuai dengan realitas.”
Adapun pengetahuan yang bersifat tegas itu, seperti ketika kita melihat tulisan ini sekarang. Dikatakan tegas, karena kepastian pengetahuan itu tidak bisa membuat kita ragu dan bimbang. Kemudian, pengetahuan yang tegas itu, bukan sebatas dogma dan “yakin-yakinan” semata, tapi melalui argumentasi rasional dan deretan bukti ilmiah.
Jadi, mengenal Allah berarti mengetahui Allah dengan pengetahuan yang tegas dan sesuai dengan realitas. Bagaimana mencapai pengetahuan seperti itu dalam mengenal Allah? Ya belajar ilmu akidah. Karena di dalamnya, kita diperkenalkan sifat-sifat Allah yang wajib diketahui. Hal tersebut tidak hanya berhenti sampai memperkenalkan saja, bahkan kita dibawa untuk mengenal dalil dan argumentasi rasional setiap sifat.
Apa dampak ketika kita tidak mengetahui itu? Kita akan sangat rawan terjebak dalam pemahaman keliru, bahkan sesat. Seperti ada yang mengatakan bahwa Allah itu punya tangan seperti tangan manusia, Allah itu berada di atas, ada yang menciptakan Allah, dan lain sebagainya. Ini semuanya adalah pemahaman keliru yang nanti akan kita sentuh, insya Allah.
Lalu, bagaimana orang yang mendasarkan pemahaman kelirunya terhadap ayat? Dengan kata lain, ketika mereka menuturkan pemahaman kelirunya, ternyata dasarnya adalah ayat. Pertanyaannya, bagaimana dengan kasus ini? Inilah yang disebut oleh Imam Al-Sanusi (w. 895 H) dalam Syarh Al-Muqaddimât dan Imam ‘Alauddin Al-Baghdadi (w. 725 H) atau dikenal dengan Imam Al-Khazin dalam Al-Tafsîr Al-Khâzin, menyatakan bahwa di antara sebab kesesatan adalah ketika mengambil zahir atau makna lahiriah ayat. Parahnya lagi, jika hal tersebut dilakukan secara otodidiak. Jadi, ayatnya benar, tapi pemahaman terhadap ayatnya keliru.
Tapi, apakah mengenal Allah dalam konsep ini wajib secara detail? Jawabannya, tidak. Yang wajib secara umum, sedangkan secara detail hukumnya fardu kifayah. Jadi, ketika kita mengenal sifat-sifat Allah yang wajib itu, terbatas sampai konsep umumnya saja.
Terus, apakah ilmu akidah membahas tentang Dzat Allah sebagaimana adanya? Jawabannya, tidak. Karena Nabi sendiri melarang kita untuk membahas Dzat Allah. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Fakhruddin Al-Razi (w. 606 H) dalam Al-Isyârât fi ‘Ilm Al-Kalâm, bahwa ilmu akidah tidak membahas Allah, tapi membahas “tentang” Allah. Hal itu digali melalui Al-Qur’an dan hadis mutawâtir. Dan memang, tidak ada ilmu akidah satu pun dalam Ahlussunnah wal Jama’ah yang membahas Dzat Allah. Pun, jika nanti kita membahas sifat, perlu diingat bahwa sifat Allah itu bukan Dzat Allah sendiri. Sifat ya sifat. Dzat ya dzat.
Iman Orang Bertaklid
Apa yang dimaksud dengan bertaklid? Misalnya, saya bertanya kepada dokter “Bagaimana cara saya menyembuhkan penyakit saya?” Dokter kemudian menjawab dengan memberikan resep tertentu. Saya sebagai orang yang percaya dan mengikut ke dokter ini disebut sebagai orang yang bertaklid. Taklid sendiri merupakan sikap “manut” kepada orang lain tanpa dasar tertentu selain percaya kepadanya.
Nah, dalam kasus beriman, ada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk belajar ilmu akidah secara mendalam atau secara umum, akhirnya mereka mengimani Allah dalam status taklid, bukan dalam status mengetahui. Pertanyaannya, bagaimana status keimanan orang yang seperti ini? Ulama berbeda pendapat, kendati mereka sepakat tentang keabsahan iman orang yang sudah terlepas dari belenggu taklid.
Ada yang mengatakan bahwa orang yang demikian, imannya tetap sahih. Tapi, berdosa karena dia mampu berpikir tapi meninggalkannya. Ada juga lebih ekstrim sampai taraf mengkafirkan orang yang demikian.
Namun, pendapat yang cukup menenangkan kita, selama orang tersebut bertaklid dan keyakinannya itu tegas, maka imannya tetap sah. Hanya saja, ketika itu, ia tetap wajib mempelajari ilmu akidah secara umum. Paling tidak, dia harus mengetahui 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil, dan 1 sifat jaiz. Begitu juga, dalam hal kenabian, dia harus tahu 4 sifat wajib Nabi, 4 sifat mustahil-Nya, dan 1 sifat jaiz.
Lalu, bukankah akidah kita itu bermazhab Ahlussunnah wal Jama’ah yang berarti akidah kita itu bertaklid kepada mazhab Ahlussunnah? Jawabannya, mazhab Ahlussunnah membantu kita keluar dari taklid buta dalam beriman. Sehingga keimanan kita, benar-benar berasal dari penalaran logis dan ilmiah. Karena mazhab Ahlussunnah menyediakan deretan argumentasi logis, sehingga kita benar-benar menggunakan akal kita dalam beriman.
Inilah alasan, mengapa setelah pembahasan ini, kita masuk ke pembahasan hukum akal. Karena dengan akal, hal yang paling dekat dengan kita, bisa menunjukkan kita untuk menyadari keberadaan dan kekuasaan Allah. Sebagaimana dalam salah satu firman-Nya:
وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ
“Dan pada dirimu (terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya), tidakkah engkau melihat?” (Al-Dzari’at: 21).
Wallahu a’lam








