Dalam ilmu akidah, kita diajarkan bahwa perbuatan Tuhan itu sifatnya mutlak dan absolut. Yang dimaksud mutlak dan absolut di sini adalah Tuhan bisa melakukan apa saja tanpa intervensi eksternal; sesuai Kehendak-Nya dan Kekuasaan-Nya. Mengingkarinya, termasuk menjadi salah satu sebab kekufuran dan menjadi pelaku bid’ah. Ini disebutkan oleh Imam Al-Sanusi dalam Matan Al-Muqaddimât:
وأصول الكفر والبدع سبعة: الإيجاب الذاتي: وهو إسناد الكائنات إلى الله تعالى على سبيل التعليل أو الطبع من غير اختيار
“Akar kekafiran dan bid’ah (dalam akidah) ada tujuh; wajib (sesuatu terjadi) secara inhern: yaitu menyandarkan (keberadaan) sesuatu kepada Tuhan, dengan cara kausal dan natural, tanpa adanya (kebebasan) memilih dari Tuhan.” [Abu Abdillah Al-Sanusi, Syarh Al-Muqaddimât, 2019, Damaskus: Dar Al-Taqwa, hlm. 193].
Dari keterangan singkat Imam Al-Sanusi, di sana ada beberapa poin yang bisa kita catat:
Pertama, penyebab kekafiran dan bid’ah muncul pada diri seseorang adalah adanya al-ijâb al-dzâtiy.
Kedua, yang dimaksud dengan al-ijâb al-dzâtiy adalah terjadinya sebab-akibat itu karena diri objek itu sendiri, tanpa intervensi Tuhan sama sekali.
Dua pola non-intervensi itu kemudian dilukiskan dengan al-‘illah dan al-thab’i. Apa yang dimaksud dengan keduanya? Kita akan ulas.
Konsep Al-‘Illah dan Al-Fâ’il
Dalam filsafat metafisika universal (al-‘umȗr al-‘ammah), ada satu bab besar yang merupakan medan perang antara Ahlussunnah dan Filsafat Paripatetik; kausalitas (al-‘illah wa al-ma’lȗl).
Apa yang disebut sebagai al-‘illah berarti sebab; sesuatu yang dibutuhkan oleh sesuatu lain (akibat), dan apa yang disebut dengan al-ma’lȗl itu adalah akibat; sesuatu yang membutuhkan sesuatu yang lain (sebab).
Kemudian, apa yang disebut dengan al-‘illah ini terpecah menjadi empat; 1) Al-‘illah al-mâddiyyah, 2) Al-‘illah al-shȗriyyah, 3) Al-‘illah al-fâ’ilah, dan 4) Al-‘illah al-ghâ’iyyah. Kita akan menjelaskan masing-masing dari empat ini.
Anggaplah, saya ingin membuat kue. Kue ini terdiri dari terigu dan bahan-bahan lainnya. Sebagai pembuat kue ini, saya memiliki alasan membuat kue; karena saya suka dan ingin memakannya. Setelah saya memiliki bahan, alasan, dan niat, barulah saya membuat kue itu, sehingga kue itu betulan ada.
Kalau kita perhatikan contoh di atas, sebetulnya apa yang tercakup dalam keempat al-‘illah itu sudah ada. Namun, kita perlu memahami keempat konsepnya.
- Al-‘illah al-mâddiyyah: Ketersiapan materi menerima bentuk.
- Al–‘illah al-shȗriyyah: Bentuk materi itu sendiri.
- Al–‘illah al-fâ’ilah: Pelaku di balik keberadaan materi itu.
- Al–‘illah al-ghâ’iyyah: Tujuan di balik adanya sesuatu itu.
Coba kita perhatikan kue tersebut. Ketika kue itu belum ada bentuknya di alam nyata, alias belum aktual, dia masih sebatas potensi atau ketersiapan. Ketersiapan itu menjadi sebab keberadaan kue itu. Karena bagaimana mungkin kue itu ada jika sejak awal tidak memiliki potensi untuk ada? Inilah yang disebut dengan al-‘illah al-mâddiyyah.
Bahan-bahan yang menyusun kue itu seperti terigu, air, gula, susu, dan lain sebagainya adalah sebab dari terbentuknya kue itu. Karena tanpa bahan-bahan ini, kue itu tidak terbentuk. Sekaligus, bahan-bahan ini menjadi unsur pembentuk dari kue itu, sehingga kue itu bisa ada dan kita saksikan bentuknya. Kata kuncinya adalah bentuk. Bahasa Arabnya bentuk adalah shȗrah. Disebut dengan al-‘illah al-shȗriyyah (sebab bentuk) karena bentuk ini merupakan di antara sebab kue itu ada.
Kemudian, kue itu bisa terbentuk karena ada yang membentuknya. Dalam hal ini, saya sebagai aktor yang berperan dalam membuat kue itu. Saya adalah pelaku. Pelaku itu adalah fâ’il. Disebut dengan al-‘illah al-fâ’ilah karena kue itu tidak bisa terbentuk tanpa ada pelaku yang membentuknya. Maka keberadaan pelaku adalah sebab dari adanya kue itu.
Terakhir, kue itu tidak dibuat tanpa tujuan. Saya membuat kue itu karena suka dan ingin memakannya. Karena tujuan ini lebih duluan ada di alam akal, dibanding kue itu di alam nyata. Tujuan itu disebut ghâyah. Disebut dengan al-‘illah al-ghâ’iyyah karena keberadaan tujuan ini menyebabkan pembuatan kue ini.
Nah, gabungan dari keempat sebab ini disebut dengan al-‘illah al-tâmmah. Disebut tâm karena utuh. Sedangkan jika hanya salah satunya, maka disebut dengan al-‘illah al-nâqishah. Disebut nâqish karena dia “kurang” dalam artian, tidak utuh. Sesuatu yang tidak utuh itu kurang.
Ketika sesuatu itu ada, maka dia hanya butuh kepada satu sebab. Bukan salah satu dari keempatnya, tapi al-‘illah al-tâmmah yang merupakan gabungan dari keempat sebab itu dihitung sebagai satu sebab.
Dari seluruh sebab itu, yang menjadi perhatian kita adalah al-‘illah al-fâ’ilah atau sebab pelaku di balik terjadinya sesuatu di alam semesta.
Klasifikasi
Klasifikasi ini bukan bertujuan untuk menyatakan bahwa seluruh bagian ini betulan terjadi. Tapi, untuk membagi bahwa ada beberapa konsep yang diberlakukan kepada al-fâ’il atau pelaku di balik semesta.
Pertama, al-fâ’il bi al-ikhtiyâr; pelaku yang bebas melakukan atau meninggalkan perbuatan.
Kedua, al-fâ’il bi al-‘illah; pelaku yang meniscayakan terjadinya akibat, tanpa ada kemungkinan untuk meninggalkannya. Seperti, gerakan jari yang memastikan pergerakan cincin. Karena bagaimana mungkin jari yang menggunakan cincin bergerak, sementara cincinnya tidak bergerak?
Ketiga, al-fâ’il bi al-thab’i; pelaku yang meniscayakan terjadinya suatu perbuatan, tanpa ada kemungkinan tidak terjadinya, selama syarat terpenuhi (tawffur al-syurȗth) dan penghalang terjadinya sesuatu tidak ada (intifâ’ al-mâni’). Seperti terbakarnya kertas. Syarat terjadinya keterbakaran itu adalah api menyentuh kertas dan tiadanya penghalang keterbakaran pada kertas, yaitu kertas tersebut basah. Selama ini terjadi, maka terjadilah keterbakaran pada kertas.
Untuk al-fâ’il bi al-ikhtiyâr, ini jelas. Karena menunjukkan bahwa Tuhan absolut. Ini tidak sulit untuk dipahami.
Adapun al-fâ’il bi al-‘illah dan al-fâ’il bi al-thab’i, keduanya sama-sama menafikan keabsolutan Tuhan. Sebab, al-fâ’il bi al-‘illah “mengharuskan” akibat otomatis ada begitu sebab ada. Ini akan meniscayakan akibat bersamaan ada dengan adanya sebab (al-iqtirân bi al-‘illah). Perbedaan sebab-akibat hanya terjadi pada konsep (bisa disebut juga ta’aqqul), di mana kita tahu bahwa sebab itu duluan ada daripada akibat.
Tapi, jika melihat di alam nyata, keduanya terjadi secara bersamaan. Seperti gerak jari yang menggunakan cincin bersamaan dengan adanya gerak cincin itu. Ini juga menjadi dasar bagi para filusuf bahwa tidak ada jarak waktu antara sebab dan akibat. Sehingga, berdasarkan konsep al-fâ’il bi al-‘illah, inilah yang menjadi cikal-bakal munculnya konsep qidam al-‘alam. Karena alam ada secara otomatis, begitu Tuhan ada. Tapi, mereka tidak juga mengatakan bahwa Tuhan tidak menciptakan alam. Hanya persoalan: jarak waktu Tuhan dan alam itu tidak ada.
Ulama kalam mencanangkan konsep hudȗts al-‘alam untuk menjelaskan keberadaan Tuhan dengan menjadikan keberadaan alam sebagai buktinya. Konsep ini muncul karena sejak awal ulama kalam menyatakan bahwa ada kekosongan jarak waktu antara sebab dan akibat.
Adapun al-illah bi al-thab’i itu menekankan pastinya terjadi sesuatu dengan modal adanya syarat dan terangkatnya penghalang. Atau lebih jelasnya, dengan adanya sebab-sebab natural, maka akibat itu ada.
Inilah yang menjadi dasar bagi mereka yang menyatakan kepastian kausalitas, tapi pelaku di balik kausalitas itu adalah hukum alam (thabi’ah), bukan Tuhan.
Hemat Imam Al-Sanusi, dua bentuk al-fâ’il yang terakhir itu bukanlah sesuatu yang direstui agama. Karena kedua bentuk itu menafikan sifat qudrah dan irâdah-Nya Tuhan yang mengizinkan segalanya terjadi di alam semesta ini.
Seandainya Tuhan menjadi al-fâ’il bi al-‘illah maka akibat itu juga menjadi qadîm. Karena jika ada sesuatu yang ada bersama dengan Tuhan atau iqtirân dengan Dzat-Nya, maka dia qadîm juga. Inilah yang ditolak Ahlussunnah terhadap doktrin qidam al-‘alam ala para filusuf. Sedangkan yang qadîm hanya Allah dan sifat-Nya.
Pun, seandainya Tuhan menjadi al-fâ’il bi al-thab’i, maka ada tiga kemungkinan; Pertama, penghalang itu qadîm. Kedua, syarat itu qadîm, dan Ketiga, keduanya qadîm. Mengapa diasumsikan qadîm? Karena jika ada rantai sebab-akibat tidak bermuara pada sesuatu yang qadîm, maka terjadi tasalsul. Karena jika sesuatu itu hâdits, maka butuh kepada sesuatu yang lain. Dan tasalsul itu mustahil.
Jika kemungkinan pertama, maka segalanya tidak ada. Karena adanya menghalang membuat keterciptaan makhluk menjadi terhalang. Ini jelas batil, karena kita melihat ciptaan.
Kemungkinan kedua, konsekuensinya penciptaan akan terus terjadi. Ini mustahil. Karena di semesta kita menyaksikan ruang kosong. Di ruang kosong itu tidak ada objek yang menempati ruang. Berarti, penciptaan tidak terjadi secara terus-menerus. Jika terjadi, maka tidak ada ruang kosong. Jika tidak ada ruang kosong, maka akan terjadi bug di semesta, karena objek akan saling memasuki satu sama lain. Sementara hukum substansi mengatakan bahwa objek tidak akan saling “menabrak” (tadâkhul) satu sama lain.
Adapun yang terakhir, jelas akan menyebabkan kontradiksi. Dan kontradiksi itu mustahil. Ini jelas.
Maka, satu-satunya bagian yang paling masuk akal adalah Tuhan itu sebagai al-fâ’il bi al-ikhtiyâr, alias Tuhan Maha Absolut atas segala sesuatu. Atas dasar ini, memungkinkan di semesta terjadi sesuatu yang melawan syaratnya (takhalluf al-syarth), seperti api yang tidak membakar pada masa Nabi Ibrahim As.
Isykâl
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa Ahlussunnah menyatakan bahwa sebab-akibat itu ujung-ujungnya kembali kepada Tuhan. Apakah Ahlussunnah tidak percaya kausalitas?
Jawabannya, tidak ada satupun ulama Ahlussunnah yang mengingkari kausalitas. Hanya saja, Ahlussunnah hanya mengingkari “kepastian” kausalitas, bukan kausalitas itu sendiri. Seperti yang disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi (w. 685 H):
يجوز أن يتوقف التأثير على الشرط
“Boleh al-ta’tsîr itu butuh kepada syarat.” [Nashiruddin Al-Baidhawi, Misbâh Al-Arwâh, 2007, Oman: Dar Al-Razi li Al-Thiba’ah wa Al-Nasyr wa Al-Tauzi’, hlm. 103]
Artinya, terjadinya sesuatu di alam semesta, boleh-boleh saja jika bergantung kepada syaratnya. Seperti keterbakaran pada kertas, dengan syarat kertas itu kering sebelumnya. Yang namanya boleh, bukan berarti wajib. Namun, dengan “kebolehan” ini (dan ini banyak yang terjadi), berlakulah apa yang kita sebut dengan hukum alam atau sunnatullah.
Lalu, bagaimana mengkompromikan terjadinya hukum alam dan kehendak Tuhan? Inilah yang dijelaskan oleh Grand Syekh Ahmad Thayyib dalam Al-Mabda’ Al-‘Illiyyah baina Al-Nafyi wa Al-Itsbât (Prinsip Kausalitas; Antara Negasi dan Afirmasi) bahwa kausalitas itu memiliki banyak aspek. Ada aspek kepastian, syarat, bagian, dan lain sebagainya.
Nah, dari seluruh aspek kausalitas itu, Ahlussunnah hanya mengingkari satu aspek; kepastian. Tidak mengingkari bagian lain. Seperti syarat dan bagian-bagian. Contoh, keseluruhan butuh kepada bagian-bagiannya. Misalnya kue, dia butuh kepada komposisinya. Apakah keterbutuhan kue terhadap bagian-bagiannya itu menafikan keabsolutan Tuhan? Jawabannya, tidak. Karena izin Tuhan terjadi pada aspek “memastikan”, sementara keterbutuhan kepada komposisi itu terjadi pada aspek syarat.
Namun, ketika menafikan Tuhan sebagai sosok yang memastikan atau pelaku utama di balik kausalitas itu, menjadi berbahaya secara teologis, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Lalu, apa artinya hukum alam jika pada akhirnya Tuhan yang menghendaki semuanya? Apa artinya usaha jika Tuhan yang mengizinkan dampaknya? Pertanyaannya, apakah ketika Tuhan menghendaki sesuatu di alam semesta, otomatis melazimkan hukum alam itu batal? Jika hukum alam batal, apa gunanya hukum mencari nafkah wajib bagi suami? Untuk apa wudhu disyariatkan untuk mengangkat hadats jika sebab-akibat itu tidak berguna?
Jadi, baik itu sesuatu yang umum terjadi, maupun yang melawan hukum alam seperti al-khawâriq li al-‘âdah, semuanya adalah manifestasi dari kehendak-Nya. Lalu, apakah kebebasan kita dikehendaki? Lalu kenapa kita dihukum karena bermaksiat kalau itu diizinkan Tuhan dan Dia sudah tahu sejak azali? Apa gunanya kebebasan? Itu perlu dibahas pada tulisan terpisah, karena sangat detail.
Yang jelas, melazimkan Tuhan menghendaki sesuatu dengan batalnya hukum alam, dibantah dengan keduanya tidak saling meniscayakan. Karena kenapa Tuhan hanya “mengisi” alam dengan sesuatu yang melawan hukum alam? Tidak memasukkan sesuatu yang sesuai dengan hukum alam? Padahal Dia mengizinkan hukum alam itu terjadi.
Pola pikir seperti itu sangat dekat dengan god of the gaps; Tuhan hanya mengisi “kekosongan”, entah kekosongan itu karena tidak bisa dijelaskan oleh sains “Itu dikehendaki Tuhan! Makanya tidak bisa dijelaskan” atau karena terjadi fenomena tidak biasa barulah Tuhan dilibatkan. Padahal, biasa atau tidak biasa, bisa dijelaskan atau tidak bisa dijelaskan, Tuhan tetap terlibat pada semua itu.
Jadi, Tuhan dengan Maha Absolut-Nya, mengizinkan seluruhnya terjadi. Dia juga yang punya otoritas tidak mengizinkan sesuatu terjadi. Dan ketika Dia mengizinkan, bukan berarti hukum alam batal. Karena setiap bit waktu terkecil berlakunya hukum alam maupun sesuatu yang melawan hukum alam, seluruhnya diizinkan. Bahkan, terjadinya banyak kasus atau sedikit kasus sehingga terbentuk hukum probabilitas untuk mengukur kemungkinan, itu juga atas sifat iradah-Nya.
Wallahu a’lam.








