• Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, Februari 18, 2026
Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Pemikiran
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Pemikiran
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ilmu Mantik

Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah Ilmu Mantik

Dars: Ketiga

Muhammad Said Anwar Oleh Muhammad Said Anwar
29 Maret 2021
in Ilmu Mantik
Waktu Baca: 8 menit baca
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Pada tulisan sebelumnya, kita telah membahas tentang al-Mabadi’ al-‘Asyarah. Jika anda belum paham, silahkan buka kembali dan baca ulang bagian tersebut.

Kalau bagian-bagian sebelumnya sudah dibahas kesepuluh poin tersebut secara umum, maka kali ini kita akan fokus kepada ilmu logika saja dan kesepuluh poinnya.

𝑨𝒍-𝑯𝒂𝒅𝒅 (𝑫𝒆𝒇𝒊𝒏𝒊𝒔𝒊)

Ilmu logika atau ilmu mantik ini, memiliki 2 jenis definisi. Ada definisi esensial (ta’rif bi al-hadd) dan definisi deskriptif (ta’rif bi al-rasm). Untuk definisi esensialnya, itu berbunyi:

العلم الذي يبحث عن المعلومات التصورية و التصديقية من حيث كونها توصل الى مجهول تصوريين و تصديقيين

Ilmu yang membahas tentang pengetahuan tashawwur dan tashdiq yang sudah diketahui yang menjadi perantara kita menuju pengetahuan tashawwur dan tashdiq yang belum diketahui.

Saya yakin, anda tidak sepenuhnya paham definisi tersebut tanpa pernah mendengarkan penjelasan mengenai maksud dari definisi itu. Di sana ada dua kata kunci, yaitu “tashawwur” dan “tashdiq“. Ini yang perlu diperjelas dulu.

Sebenarnya tashawwur dan tashdiq ini, memiliki pembahasan tersendiri dengan penjelasan yang lebih rinci. Di sini kita hanya akan membahas bagian sederhananya dulu.

Sederhananya, tashawwur adalah pengetahuan kita terhadap sesuatu namun kita hanya sekedar tahu, tidak ada unsur penghukuman di dalamnya. Sedangkan tashdiq adalah pengetahuan kita tentang sesuatu namun ada unsur penghukuman pada sesuatu itu, baik penghukuman itu sifatnya positif maupun negatif.

Misalnya, anda ingin jalan-jalan ke sebuah mall, tentu saja anda menggambarkan mall itu dalam akal anda sebelum anda pergi ke sana. Di akal anda, tergambarlah bagunan yang luas, banyak penjual di dalamnya, dan lain sebagainya. Gambaran yang ada di akal anda tersebut dinamakan “tashawwur” atau konsepsi.

Misalnya lagi, ketika disebutkan kata “doi” tergambarlah di akal anda seseorang yang anda sukai, rindukan, dan anda sangat ingin menemuinya. Pengetahuan anda tentang “doi” tersebut, itu namanya tashawwur.

Namun, ketika anda sudah tiba di mall, lalu anda menghukumi mall tersebut sebagai bangunan keren atau anda mengatakan “mall itu megah banget” maka di kalimat anda itu mengandung penghukuman. Yaitu, anda menghukumi mall sebagai sesuatu yang keren atau megah. Maka pengetahuan disertai dengan penghukuman seperti inilah disebut “tashdiq” atau penghukuman.

Misalnya lagi, anda bertemu dengan “doi” anda yang telah anda rindukan, lalu anda menatapnya baik-baik kemudian anda dari lubuk hati terdalam mengatakan “kamu cantik banget”. Kalimat anda itu mengandung penghukuman, anda menghukumi doi sebagai sesuatu yang cantik. Maka pengetahuan seperti inilah dinamakan “tashdiq“.

Adapun maksud dari pengetahuan tashawwur dan tashdiq yang mengantarkan kita, kepada pengetahuan tashawwur dan tashdiq yang tidak diketahui adalah dengan pengetahuan yang sudah miliki sebelumnya, dapat mengantarkan kita kepada pengetahuan baru. Sehingga pengetahuan yang belum diketahui tadi, menjadi kita ketahui.

Misalnya, anggaplah ada orang yang tidak mengetahui kenabian Rasulullah saw. Tapi ia melihat Rasulullah sebagai sosok yang mengaku nabi dan memiliki mukjizat. Lalu anda menyusun premis dan menyimpulkan:

Premis minor: Muhammad adalah seseorang yang mengaku nabi dan memiliki mukjizat.
Premis mayor: semua orang yang mengaku nabi dan memiliki mukjizat adalah nabi.
Konklusi: maka Muhammad adalah nabi.

Awalnya orang tersebut hanya bermodal pengetahuan “Muhammad adalah sosok yang mengaku nabi dan memiliki mukjizat” (pengetahuan yang sudah diketahui) kemudian ia sampai kepada pengetahuan baru, yang sebelumnya ia belum ketahui, yaitu “Muhammad adalah Nabi”. Dengan kata lain, ketika kita sampai kepada pengetahuan yang belum kita ketahui, maka kita menjadi mengetahuinya.

Selanjutnya, ilmu mantik memiliki juga definisi deskriptif yang berbunyi:

آلة قانونية تعصم مراعاتها الذهن عن الخطأ فى التفكير

Alat pengatur nalar yang kalau akan dipatuhi akan menjaga kita dari kesalahan berpikir.

Sederhananya, ketika kita mempelajari ilmu ini, maka kita bisa terlepas dari kesalahan berpikir, selama kita mematuhi aturan-aturan yang ada dalam ilmu ini. Meskipun kita sudah mempelajarinya tapi tidak mematuhi kaidah-kaidah maupun aturan yang ada dalam ilmu ini, sama saja tidak akan menyelamatkan kita dari kesalahan berpikir.

𝑨𝒍-𝑴𝒂𝒖𝒅𝒉𝒖’ (𝑶𝒃𝒋𝒆𝒌 𝑲𝒂𝒋𝒊𝒂𝒏)

Jika definisi esensial sebelumnya telah nyebutkan bahwa ilmu ini hanya membahas tentang pengetahuan yang bersifat tashawwur dan tashdiq, maka objek kajiannya hanya itu saja. Tidak terlepas dari keduanya.

Hanya saja, di bawah dari keduanya itu cukup banyak pembahasan seperti cara membuat definisi dan cara membuat silogisme. Karena tujuan dari tashawwur memang tidak lain adalah definisi. Sedangkan tujuan dari tashdiq adalah silogisme.

𝑨𝒍-𝑻𝒔𝒂𝒎𝒂𝒓𝒂𝒉 (𝑴𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕)

Pada definisi deskriptif juga, disebutkan kalau manfaat mempelajari ilmu ini adalah menjaga kita dari kesalahan berpikir. Pada bagian sebelumnya juga telah disebutkan kalau kita bisa terbebas dari paparan hoax berhubung kita hidup di tengah-tengah paparan hoax.

Manariknya juga, ilmu ini bisa membantu kita untuk menjaga akidah sehingga kita bisa membuktikan akidah kita secara rasional.

𝑨𝒍-𝑭𝒂𝒅𝒉𝒍 (𝑲𝒆𝒖𝒕𝒂𝒎𝒂𝒂𝒏)

Setiap ilmu yang hari ini kita nikmati hari ini tidak lepas dari ilmu mantik. Sebab, setiap ilmu itu didefinisikan dan diuji secara ilmiah. Ilmu yang menguji ilmu-ilmu lain adalah ilmu mantik itu sendiri.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa semua ilmu hari ini tidak lepas dari ilmu mantik ini dan sudah terikat dengan ilmu ini.

𝑨𝒍-𝑵𝒊𝒔𝒃𝒂𝒉 (𝑲𝒂𝒊𝒕𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒊𝒍𝒎𝒖 𝒍𝒂𝒊𝒏)

Pada poin sebelumnya sudah dijelaskan bahwa setiap ilmu itu berkaitan dengan ilmu ini dan tidak terlepas darinya. Tapi, secara konseptual pastinya ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya.

Tanpanya, kita tidak bisa membangun konsepsi dan proposisi dengan benar. Cara menyusun konsepsi dan proposisi dengan benar, bisa kita temukan dalam ilmu mantik. Memang, secara konseptual ilmu ini berbeda dengan ilmu lain, tapi topik utama ilmu ini akan kita temukan dalam ilmu lain.

Adapun kelompok ilmu ini, ia termasuk dalam ilmu mi’yari (normatif) bukan ilmu deskriptif. Artinya, ilmu normatif ini menjelaskan “bagaimana seharusnya” bukan “sebagaimana adanya”.

𝑨𝒍-𝑾𝒂̄𝒅𝒉𝒊’ (𝑷𝒆𝒍𝒆𝒕𝒂𝒌 𝑫𝒂𝒔𝒂𝒓)

Sebagian berpendapat bahwa yang menemukan dan menggunakan ilmu ini adalah Aristoteles. Namun, kalau kita membaca sejarah dan melihat beberapa literatur sejarah seputar ilmu ini, yang pertama kali menggunakan ilmu ini adalah Socrates lalu dilanjut oleh muridnya yang bernama Plato.

Ada sebagian sejarawan yang berpendapat kalau ilmu ini sudah ada di peradaban timur seperti India dan China. Namun, pendapat yang populer adalah yang menggunakannya pertama adalah Socrates lalu disusun oleh Aristoteles.

𝑨𝒍-𝑰𝒔𝒎 (𝑷𝒆𝒏𝒂𝒎𝒂𝒂𝒏)

Ilmu ini bernama ilmu mantik, berasal dari kata نطق-ينطق yang bermakna “berbicara”. Tapi ilmu mantik ini adalah ilmu tentang berpikir. Apa kaitannya dengan berbicara? Tentu saja yang berbicara bukan mulut kita, tapi akal kita.

Ilmu ini juga memiliki nama lain seperti ilmu al-Mizān, ilmu al-Mi’yār, ilmu Qawanin al-Fikr. Dan lain sebagainya.

𝑨𝒍-𝑰𝒔𝒕𝒊𝒎𝒅𝒂̄𝒅 (𝑺𝒖𝒎𝒃𝒆𝒓 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒃𝒊𝒍𝒂𝒏)

Ilmu ini tidak diambil dari Al-Qur’an maupun Hadits. Tapi dari akal. Lantas, apakah ilmu ini bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits dengan alasan tak mengambil dari sana saja? Tentu saja tidak. Tapi ilmu ini senafas dengan Al-Qur’an dan Hadits karena keduanya memerintahkan kita untuk senantiasa berpikir.

𝑨𝒍-𝑯𝒖𝒌𝒎 𝒂𝒍-𝑺𝒚𝒂̄𝒓𝒊’ (𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎 𝑴𝒆𝒎𝒑𝒆𝒍𝒂𝒋𝒂𝒓𝒊)

Kita telah mengetahui seperti apa perjalanan ilmu ini pada bagian tulisan sejarah bahwa ilmu ini pernah mengalami “masa kelam” yaitu saat tercampurnya dengan syubhat dan akidah orang yunani. Saat tersebarnya ilmu ini di dunia islam, ia sangat memancing reaksi para ulama pada waktu itu. Sampai, ada 3 kelompok waktu itu, yaitu yang mengharamkan, membolehkan, dan menganjurkan.

Barisan yang mengharamkan adalah Imam Nawawi, Ibnu Shalah, Imam al-Suyuthi, dan Imam Ibnu Taimiyyah. Alasannya, pada masa itu ilmu mantik masih terkontaminasi dengan syubhat dan akidah Yunani. Sampai dikatakan, banyak orang yang mendewakan akalnya pada masa itu juga.

Namun, ada sebagian ulama yang mengkritik Imam Nawawi karena beliau tidak mengetahui hakikat ilmu mantik itu. Waktu itu, yang beliau tau ilmu ini bisa membuat orang menjadi seperti Mu’tazilah. Argumen ulama yang mengkritik beliau juga, mengeluarkan data yaitu ketika Imam Nawawi ingin mempelajari ilmu fisik, beliau tidak mendapatkan apa-apa bahkan kata beliau, akalnya menjadi gelap seketika. Sebab, ilmu fisik tidak bisa dipahami kecuali dengan adanya ilmu mantik (ia juga sebagai madhkal atau pintu segala ilmu).

Beda halnya dengan Imam al-Ghazali yang menganjurkan orang untuk mempelajari ilmu ini. Sampai beliau katakan “man laa yafhamu al-manthiq falaa tsiqah fi al-‘ilm” (barangsiapa yang tidak memahami ilmu mantik, maka ia tidak memiliki kredibilitas dalam ilmu). Dalam beberapa literatur dikatakan kalau beliau memakai shighat yanbaghi (ينبغي) yang bermakna seharusnya. Ada yang memahami kata tersebut bermakna mandub (sunnah) dan wajib.

Sedangkan jumhur ulama, yang dinukil dari Imam al-Subki, bahwa mempelajari ilmu ini hukumnya boleh dengan syarat, akalnya sehat dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Imam al-Akhdhari dalam Sullam-nya memilih pendapat jumhur ini.

Ini dalam konteks ketika ilmu mantik masih tercampur dengan syubhat-nya akidah orang-orang Yunani. Jika yang tercampur saja dengan akidah orang Yunani masih ada yang membolehkan, terlebih lagi ketika sudah bersih dari syubhat dan akidah mereka.

Dalam kitab Syarah Sullam yang ditulis oleh Duktur Abdul Rahim, ketika ilmu mantik terlepas dari akidah dan syubhat mereka, ada dua hukum mempelajari ilmu ini. Yang pertama mandub, yang kedua adalah fardhu kifayah.

Kalau pun ilmu ini memang haram, maka sebelum dihukumi, orang akan mengkaji ilmu ini untuk mencari di mana letak keharamannya yang pada akhirnya orang akan tetap “dipaksa” untuk mempelajari ilmu ini, baik dari kalangan yang mengharamkan maupun tidak.

Kesimpulannya, ilmu ini memiliki dua keadaan, yaitu bercampur dengan akidah dan syubhat Yunani dan sudah terlepas dari itu. Jika masih tercampur, maka hukum mempelajarinya ada tiga yaitu 1) Haram. 2) Boleh. 3) Dianjurkan. Sedangkan ketika terlepas dari hal tersebut ada dua hukumnya yaitu 1) Fardhu Kifayah 2) Mandub.

Bagan hukum mempelajari mantik

𝑨𝒍-𝑴𝒂𝒔𝒂̄𝒊𝒍 (𝑴𝒂𝒔𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒃𝒂𝒉𝒂𝒔 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒊𝒍𝒎𝒖 𝒊𝒏𝒊)

Ada empat pembahasan pokok dalam ilmu ini yaitu 1) Kulliyyat al-Khamsah. 2) Ta’rif. 3) Qadhāya. 4) Qiyās. Setiap dari masing-masing ini, akan memiliki pembahasan yang bercabang dan mendetail.

Bagan pembahasan ilmu mantik

Untuk poin 1 dan 2 dinamakan bab “tashawwurāt” dan poin ke 3 dan 4 dinamakan bab “tashdiqāt“. Dan perlu diketahui bahwa ketika kita mambahas ilmu ini, tentu kita tidak langsung masuk ke pembahasan pertama, tapi melalui pengantar dulu.

Jika diibaratkan dengan rumah, poin pertama hingga keempat itu adalah rumah sedangkan kalau kita mau masuk ke rumah, kita lewat halaman rumah dulu. Halaman rumahnya adalah pengantarnya. Di sanalah kita akan membahas lafazh, dalalah, madarik al-‘ulum, maratib al-‘ulum, luzum, dan kulliy wa juz’iy.

Setiap istilah-istilah yang telah disebutkan penulis, akan dijelaskan pada bagian-bagian dars yang akan datang.

Wallahu a’lam.

Tags: agamabelajardasaredukasifilsafatkeilmuanlogikapondasi belajar
Artikel Sebelumnya

Sejarah Singkat Ilmu Logika dari Masa ke Masa

Artikel Selanjutnya

Bom Bunuh Diri, Islamkah Pelakunya?

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

Artikel Selanjutnya

Bom Bunuh Diri, Islamkah Pelakunya?

ARTIKEL TERKINI

Turâts dan Realitas; Sorot Syekh Ahmad Thayyib
Pemikiran

Turâts dan Realitas; Sorot Syekh Ahmad Thayyib

Dialektika intelektual seputar turâts terus bergulir hingga hari ini, khususnya di dunia Timur Tengah sendiri. Jika kita membayangkan sesuatu yang...

Oleh Muhammad Said Anwar
18 Februari 2026
Majelis Ilmu dan Salawatan; Syarah Nasihat Syekh Salim Abu ‘Ashi
Tulisan Umum

Majelis Ilmu dan Salawatan; Syarah Nasihat Syekh Salim Abu ‘Ashi

Beberapa hari terakhir, sejak halaman resmi Facebook Madyafah Al-Syekh Al-‘Adawiy mengunggah video pendek (reels) yang menampilkan nasihat Syekh Salim Abu...

Oleh Muhammad Said Anwar
11 Februari 2026
Kalau Tuhan Suci dari Perubahan, Kenapa Dia Berkehendak?
Ilmu Kalam

Kalau Tuhan Suci dari Perubahan, Kenapa Dia Berkehendak?

Pertanyaan ini hanya muncul jika sejak awal kita menerima bahwa Tuhan itu suci dari perubahan. Karena ketika Tuhan berkehendak, di...

Oleh Muhammad Said Anwar
10 Februari 2026
Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis
Tulisan Umum

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw. merupakan niat mulia. Bagian dari keinginan dari keinginan kuat dalam mengamalkan...

Oleh Muhammad Said Anwar
18 Januari 2026
Apakah Alam Semesta itu Kekal?
Filsafat

Apakah Alam Semesta itu Kekal?

Perdebatan antara ulama kalam dan filusuf mengenai apakah alam semesta kekal atau tidak, seperti sinar matahari jelasnya. Tidak perlu dipertanyakan...

Oleh Muhammad Said Anwar
17 Januari 2026
Brain Rot, Distraksi, dan Fokus Menuju Tuhan
Tasawuf

Brain Rot, Distraksi, dan Fokus Menuju Tuhan

Diverifikasi oleh: Maulana Syekh Bahtiar Nawir Menuju Tuhan adalah cita-cita terbesar, sekaligus utama bagi kita semua. Bukan hanya karena Dia...

Oleh Muhammad Said Anwar
8 Januari 2026

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Fisika
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Pemikiran
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sastra Indonesia
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Pemikiran
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.