Empat tafsiran Mir Sayyid Syarif Al-Jurjani didasarkan pada penjelasan klasik Tajrîd Al-Aqâ’id, yaitu penjelasan Syams Al-Din Isfahani, dikhususkan untuk pembahasan wahdah al-wujȗd.
Bagian Pertama
Al-Jurjani memaparkan teori kesatuan eksistensi sedemikian rupa sehingga menurut para sufi, realitas terbatas pada esensi tunggal (tauhîd dzâti) yang bebas dari kombinasi apa pun dan atribut-atributnya sama. Tidak ada hal asing (zâ’idah) di dalamnya. Esensi tunggal ini adalah kebenaran eksistensi (haqîqah al-wujȗd) yang bebas dari cacat kekurangan, ketidaksempurnaan, kemungkinan, serta batasan. Haqîqah al-wujȗd dengan ketentuan i’tibâri bahwa entitas yang berbeda mempunyai realitas yang berbeda.
Mir Sayyid Syarif menyatakan teori seperti itu merupakan penyimpangan dari ranah persepsi (bentuk) akal, karena memberikan improvisasi rasional terhadap keberagaman wujȗd yang nyata dan aturan bahwa wujud adalah hakikat dan fakta yang menjadi pembeda nyata, dan bukan perbedaan i’tibâri, dengan memiliki satu sama lain.
Para pengklaim kesatuan eksistensi (wahdah al-wujȗd) mendasarkan klaim mereka pada mukâsyafah dan musyâhadâh yang tidak dapat diketahui oleh akal, seperti halnya persepsi indera.
Oleh karena itu, orang yang berpendapat bahwa tidak ada hal yang melampaui akal dan apa yang disaksikan oleh akal ditolak, mereka mengatakan bahwa mukâsyafah dan musyâhadah dengan asumsi mereka, benar. Penafsirannya harus sesuai dengan mekanisme yang diterima oleh akal.
Bagian Kedua
Al-Jurjani sekali lagi memaparkan sudut pandangan sufi dan berkata:
“Haqîqah al-wujȗd, meskipun itu beratribut wajib dan terbebas dari pembagian (tajazzu’) maupun klasifikasi (inqisâm), itu tersebar ke seluruh struktur maujȗdât, serta tampak di dalamnya. Sebagai konklusi, tak ada satupun objek yang tidak memiliki haqîqah al-wujȗd, melainkan Dialah kebenaran (haqîqah) dan jati dirinya. Adapun diferensiasi (tamâyuz) serta keberagaman suatu benda, disebabkan oleh keterbatasan dan keabsahan penentuannya, seperti halnya laut yang penampakannya berupa banyak gelombang, sedangkan tidak ada yang lain selain laut. Pada bagian ini, ia mengklaim bahwa pandangan seperti itu berkaitan dengan metode di luar teritori akal.” (Baca: Kritik Al-Jurjani terhadap Sufi wahdah al-wujȗd, Beta Alif: 17-18).
Hal ini hanya dapat dipahami melalui observasi eksploratif dan bukan melalui perdebatan intelektual (yang notabenenya butuh kepada argumentasi rasional).
Sejauh ini, pada bagian pertama dan kedua, Al-Jurjani telah mencapai: (1) Ia hanya memaparkan teori kesatuan wahdah al-wujȗd dan secara eksplisit membandingkan teori tersebut dengan realitas keberagaman yang menurutnya merupakan suatu rasional yang sudah jelas dengan sendirinya.
در تعارض دانست و (ب) در خصوص اینکه آیا طوری ورای طور عقل معتبر است یا خیر؟ و اینکه آیا وحدت وجود را میتوان در طور عقل درآورد یا خیر؟ اظهار نظری نکرد، هرچند که بیان کرد که روش عقلی در فهم دیدگاه عارفان کارآمد نیست.
“(2) Al-Jurjani mengetahui ta’ârudh. Mengenai valid atau tidaknya metode tersebut dan apakah wahdah al-wujȗd tersebut dapat dirasionalisasikan atau tidak? Ia tidak berkomentar lebih daripada itu, meski ia menyatakan metode rasional tidak efektif dalam memahami sudut pandang mistik.” (Al-Jurjani, Beta Alif: 21).
Bagian Ketiga
Al-Jurjani dengan membahas kembali wahdah al-wujȗd, beliau tidak lagi berbicara tentang pertentangannya dengan kaidah-kaidah rasional, namun persepsinya diperuntukkan bagi:
صاحبان بصیرت که از جانب حق تعالی از فطانتی ثاقب بهرهمند شدند و از او حکمت کامله و بالغه را دریافت داشتهاند
“Pemilik Bashirah yang mendapat manfaat dari Bashirah Allah Swt. dan menerima dari-Nya hikmah yang utuh dan matang.” (Ibid)
Beliau menganggap orang lain tidak mampu memahaminya. Pada bagian pendapat ini, beliau menjelaskan kesatuan wujud sebagai berikut:
«وجود» حقیقتی واحد بالشخص است که هیچ امکان و عدمی در آن راه ندارد که همان خداوند متعال است، اما کثرات «موجود» ند به این معنی که نسبت مخصوصی با حقیقت واحده «وجود» دارند و البته این نسبت «مجهول الکیفیة» است
“Keberadaan adalah kebenaran yang bersifat satu pribadi yang tidak mempunyai kemungkinan atau kemustahilan di dalamnya, yaitu Allah Swt. Akan tetapi, bentuk keberagaman al-maujȗd, tidak berarti memiliki hubungan khusus dengan hakikat wahidah “wujud”, dan tentu saja hubungan ini bersifat anonim (majhȗl).” (Ibid).
Secara sepintas, nampaknya pada bagian ini, dengan uraian tentang wahdah al-wujȗd di atas, Mir Sayyid Syarif mencoba menjadikan kesatuan eksistensi dalam bentuk akal, dan nampaknya yang dimaksud dengan ketidakmampuan akal untuk memahami wahdah al-wujȗd adalah ketidakmampuan akal untuk mengakuinya, dan bukan membayangkannya.
Dengan penafsiran di atas, ia berusaha mempertahankan apa yang sebelumnya ia usulkan sebagai badîhi ‘aqli fi al-maujudât al-katsrât (akal meniscayakan bahwa yang disebut dengan al-maujȗdât itu berstatus menerima keterbagian) dan menghilangkan pertentangan antara akal dan intuisi yang sebelumnya ia usulkan dalam bahasa sebagian kalangan. Setidaknya, untuk “menggantikan” tidak adanya oposisi. Hal ini terus berjalan tidak secara kontan, meskipun tidak mungkin untuk membuktikannya secara rasional.
Bagian Keempat
Al-Jurjani memperluas dan merinci klaimnya pada bagian ketiga. Terinspirasi dari argumentasi Syekh Rais Ibnu Sina dalam pembuktian wâjib tauhîd, beliau memberikan argumentasi mengenai tauhid eksistensial dan pengertiannya khusus untuk:
اولوا الابصار و الالباب الذین خصوا بحکمة بالغة وفصل الخطاب
“Orang yang memiliki bashirah dan akal yang secara khusus memiliki puncak hikmah dan fashl al-khitâb”
Dan ia menyatakan: “Konsep (mafhȗm) apapun yang bertentangan dengan wujȗd, seperti halnya manusia, agar bisa eksis di alam eksternal (tahaqquq khâriji), ia memerlukan sesuatu yang lain selain dirinya, yaitu eksistensi (al-wujȗd). Hingga eksistensi tidak menyatu dengannya, maka ia tidak memperoleh darinya realisasi objektif (tahaqquq ‘ainiy).”
Dari pengantar tersebut beliau menyimpulkan bahwa setiap konsep bertentangan dengan wujȗd, maka ia berstatus mungkin (al-mumkin) dan tidak ada satupun yang mungkin itu wajib (al-wâjib). Wajib artinya dia adalah wujȗd yang sama, keberadaannya merupakan hakikat dirinya sendiri, dan bukan sesuatu yang bertentangan dengan hakikatnya.
Mengingat wâjib al-wujȗd merupakan bagian yang nyata dan subsistem dari hakikatnya sendiri, dan penetapannya bukanlah sesuatu yang berlebihan terhadap hakikatnya, maka wujud yang sama dengannya juga mempunyai sifat-sifat yang sama; keberadaan bukanlah konsep umum yang dimiliki banyak entitas, namun “keberadaan” merupakan suatu hal yang bersifat parsial dan berdiri sendiri, serta tidak bersifat majemuk dan menolak keterbagian.








