Masalah Kedua: Premis Inkonsisten
Di awal pernyataannya, Al-Jurjani menyatakan bahwa setiap mâhiyah, selama al-wujȗd tidak melekat padanya, tidak akan mendapat manfaat dari realisasi objektif (tahaquq ‘ain). Berdasarkan hal tersebut, ia mendasarkan argumennya pada landasan asimilasi atau non-asimilasi wujud terhadap mahiyah.
Namun di akhir pernyataannya, ia menyatakan bahwa keberadaan (maujȗdiyât) setiap mahiyah tidak melalui konkritnya, melainkan melalui keterkaitan non-identifikatif (majhȗl al-kaifiyyah) pada hakikat wujud. Jika asimilasi wujud dengan mâhiyah itu tidak terjadi, maka premis yang mendasari dalil tersebut adalah premis yang salah, dan jika tidak dimustahilkan, maka klaimnya tentang ketidakmungkinan asimilasi wujud dengan mâhiyah, tidak sah.
Masalah Ketiga: Redaksi Ambigu
Al-Jurjani memperkenalkan dalil pelepasan eksistensi (al-maujȗdiyât) pada kemungkinan (imkanât) sebagai atribut non-identifikatif mereka kepada Tuhan. Pertanyaannya, apakah atribusi ini menyebabkan sesuatu ditambahkan pada mâhiyah atau tidak? Jika tidak memungkinkan, maka mâhiyâh tersebut tidak boleh melampaui batas kemungkinan. Di sebabkan ketiadaan illat, maka ia mustahil karena sesuatu yang lain (mumtani’ bi al-ghair) dan kesimpulannya tersisa sebuah ketiadaan (ma’dȗm).
Namun jika ada sesuatu yang ditambahkan padanya, kita mempertanyakan apakah status al-wujȗd itu sendiri ada atau tidak? Jika dikatakan ada, maka keberagaman diterima dalam wujud yang partikular (khas). Jika sesuatu yang menjadikan deretan mâhiyah itu ada ternyata tidak wujud, dan kita katakan bahwa kita tidak tahu apa itu, maka dalam hal ini secara faktual, kita anggap sebagai keumuman dari sebuah wujud yang bertentangan dengan klaim tauhîd wujȗdi yang menganggap realitas bahwa kewujudan adalah hal khusus milik Tuhan.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh penjelasan yang lalu, jelaslah bahwa penjelasan rasional tentang tauhîd wujȗdi adalah salah satu perhatian pemikiran terpenting Al-Jurjani. Mengingat realitas keberagaman adalah suatu sudah jelas dengan sendirinya (badâhi), ia tampaknya menemukan pertentangan antara tauhîd wujȗdi ‘irfâni dan badâhi ‘aqli.
Oleh karena itu, ia mencoba menafsirkan temuan urafa mengenai wahdah al-wujȗd sebagai dominasi cahaya wujud dan menafsirkan kamuflase maujȗdât lain sehingga hasilnya wujȗd syakhshi yang tidak mencapai ke-wujud-an. Tidak ada bentuk pertentangan antara syuhȗdi ‘irfâni dan badâhi al-‘aqli.
Namun seperti yang dia nyatakan sendiri, urafa tidak menerima penafsiran syuhȗdi ‘irfani mereka seperti itu. Al-Jurjani menilai pemahaman tauhîd wujȗdi ‘irfâni jauh melampaui akal sehat.
Pembelaannya terhadap tauhîd wujȗdi adalah dengan mempertahankan konsep eksistensi beragam (maujudiet katsrat), disertai dengan pengetahuan bahwa pembacaan tauhîd wujȗdi seperti itu tidak diinginkan oleh para urafa. Hal ini disajikan dalam bentuk argumen. Tapi, argumennya disertai dengan beberapa kekeliruan yang membuat pembelaannya tidak berhasil. Masalah terpenting yang mempengaruhi argumennya adalah:
1) Pertama, dalil penolakan terealisasinya Wâjib Al-Wujȗd. Kedua, wujud sebagai dzat al-wâjib itu sendiri, tidak menjadi dalil penolakan terealisasinya wujud yang lain, melainkan hanya sekadar membuktikan adanya keterbilangan dalam wujud dan immaterialitas (be mahiyyet).
2) Landasan argumen Al-Jurjani didasarkan pada asimilasi atau non-asimilasi al-wujȗd terhadap mâhiyah. Namun, pada akhirnya ia mengingkari maujȗdiyât setiap mâhiyah dengan cara mengasimilasikan wujudnya dengan mâhiyah. Sedangkan jika asimilasi wujud dengan mâhiyah itu mustahil, maka premis yang mendasari dalil tersebut, keliru. Jika tidak mustahil, maka maka klaimnya tidak sah. Mengasimilasikan wujud dengan mâhiyah adalah batil.
3) Beliau tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai hakikat sifat wujud dan beliau membatasi diri pada menyatakan bahwa sifat tersebut non-identifikatif.
Terlepas dari benar atau salahnya argumen yang disampaikan Al-Jurjani, upayanya dalam menjelaskan tauhîd wujȗdi ‘irfâni dan membedakannya dari wahdah al-wujȗd, sangatlah penting. Dan kesaksian banyak pemikir setelah pernyataannya mengenai hal ini, memberikan kesaksian yang baik tentang posisi historis Al-Jurjani.
Wallahu a’lam bi al-shawâb








