Sewaktu saya tingkat pertama atau tahun kedua di Mesir, ada pertanyaan yang muncul pada diri saya waktu itu, apa iya banyak bertanya itu dilarang sedangkan duktur dan para guru di majelis malahan menyuruh kita bertanya? Jika seandainya mereka tahu kalau banyak bertanya itu dilarang, maka mana mungkin para ulama itu menyuruh kita bertanya? Tapi, kalau kita banyak bertanya, kenapa justru Bani Israil itu dicela karena banyak bertanya? Bahkan ada hadis kalau salah satu dari tiga hal yang harus ditinggalkan adalah banyak bertanya.
Akhirnya, ada satu bagian, pertanyaan itu memuncak. Saat pertanyaan ini memuncak, saya tidak tahu kenapa terpanggil pada salah satu warung makan di Mesir. Ya, tidak ada angin, tidak ada rencana, tidak ada apa-apa, tiba-tiba saya ada niatan saja keluar rumah. Saat saya melihat warung itu, saya langsung belok saja dan masuk ke dalam. Ternyata, di sana ada seorang syekh yang cukup humble dan friendly untuk diajak diskusi, Syekh Ayyub Al-Jaza’iri. Saya mengenal beliau sebagai sosok yang ahli dalam ilmu ‘aqliyyat. Di samping keahlian beliau dalam keilmuan ini tinggi, keahlian beliau dalam bersosial itu juga tinggi. Sampai setiap saya mau salaman sama beliau, pasti beliau duluan mengacungkan tangannya dalam bentuk tinju, maksudnya ya tos, haha.
Kebetulan waktu itu beliau sendirian di warung, tidak ada yang menemani beliau cerita-cerita. Saya melihat itu langsung saja duduk di samping beliau cerita dan diskusi ringan. Di saat yang sama, saya punya banyak pertanyaan yang belum terjawab. Dua dalam masalah keilmuan dan satu dalam kehidupan sosial. Pertanyaan besar saya waktu itu adalah apakah benar kita dilarang bertanya, sedangkan kami ini selalu disuruh bertanya saat di pengajian dan dars?
Akhirnya, sang syekh memperjelas bertanya seperti apa yang dicela dan dilarang itu. Pertanyaan yang dilarang adalah yang kurang bermanfaat atau tidak mendatangkan faidah baru. Tapi, bukan berarti sama sekali dilarang ya, sebab kadang kalau kita baru bertemu dan mau membuka pembicaraan, pasti ada basa basi dan dalam bentuk pertanyaan yang unfaedah. Karena memang rata-rata orang baru bisa ditemukan titik seriusnya ketika ada di tengah pembicaraan, bukan di awal.
Kemudian, beliau melanjutkan, justru dalam hal pelajaran, kita harus banyak bertanya. Sebab, pertanyaan itu berfaidah. Juga di akhir pembicaraan, beliau selalu memancing saya untuk bertanya.
Di sini akhirnya saya menarik satu kesimpulan bahwa yang dilarang bukan bertanyanya secara mutlak, tapi kenapa dan seperti apa bentuk larangannya. Ini penting dicatat. Sebab, ada juga malahan ayat di Al-Qur’an yang alih-alih melarang bertanya, malahan memerintahkan kita bertanya kepada ahlinya (Al-Anbiya: 7). Juga, setelah saya cek dalam literatur lain, jawaban beliau semakin kuat, yakni Syarah Al-Arba’in karya Imam Al-Nawawi (w. 676 H). Kata beliau, pertanyaan itu ada tiga jenis; Pertama, pertanyaan penting. Ini berkaitan dengan cara ibadah wajib dan hal-hal fardhu ‘ain lainnya. Kedua, pertanyaan berkaitan dengan kehidupan orang banyak. Ini seperti meminta fatwa jika ada masalah yang terjadi dan melibatkan banyak orang. Ketiga, pertanyaan yang tidak penting. Juga hal-hal tidak penting ini, bisa saja yang kalau ditanya, tidak ada manfaat baru dan mencakup hal-hal yang didiamkan syariat. Juga konteks poin ketiga ini adalah respon Imam Nawawi terhadap orang bertanya hal-hal yang didiamkan syariat.
Memangnya kenapa kalau kita mempertanyakan hal tidak penting? Jawabannya, dia bisa memberatkan. Misalnya saja, Anda berada dalam kelas kemudian guru Anda masuk dengan membawa gunting. Lalu Anda bertanya: “Ini guntingnya kuat gak kalau dipakai potong rambut, Pak?”. Jika guru Anda ini orangnya tukang razia rambut atau mau menegakkan aturan itu, maka pertanyaan Anda itu bisa memberatkan Anda atau orang lain, yakni membuka peluang adanya razia rambut. Memangnya, apa pentingnya pertanyaan seperti itu? Tidak ada. Kegelisahan juga tidak ada, manfaat yang didapat juga tidak ada. Kalaupun dianggap faidah, itu bisa ketahui cukup dengan berpikir.
Dalam hal yang didiamkan syariat, Rasulullah Saw. pernah ditanya oleh seorang sahabat “Duhai Rasulullah, apakah haji itu dilakukan setiap tahun?”. Rasulullah tidak menjawab sampai sahabat itu bertanya tiga kali. Kemudian Rasulullah menjawab “Jika saya menjawab “iya”, maka itu akan memberatkan kalian. Tinggalkanlah (jangan bertanya) tentang hal yang aku biarkan”. Dalam riwayat lain juga, Rasulullah Saw. menyebutkan “Diamnya (syariat) adalah rahmat bagi kalian, maka janganlah bertanya”.
Namun, orang awam kan bisa saja ada yang tidak tahu, mana saja yang didiamkan syariat. Sebab, yang di-khitab oleh syariat saja, tidak semua mereka tahu. Ini punya pembahasan sendiri karena kita akan mempertanyakan, apa hukum sebuah perbuatan jika kita belum ketahui hukumnya? Ini berkaitan dengan hukum taklif. Begitu juga pertanyaan orang awam tentang hukum, punya klasifikasi tersendiri. Yang ingin saya utarakan di sini adalah, tidak semua pertanyaan itu dilarang.
Jika dibawa ke dalam ranah akidah, sebenarnya bertanya masalah akidah itu tidak dilarang. Justru bagus. Tapi, ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa membebaskan kita dari keraguan, di sisi lain malahan bisa melahirkan pertanyaan baru. Bahaya ini bisa diredam jika kita banyak bermulazamah kepada ahlinya langusng yang pada akhirnya mengharuskan kita banyak bertanya sampai semua clear. Karena pertanyaan-pertanyaan itu, bisa meredam keraguan.
Lantas, bagaimana dengan pertanyaan-pertanyaan tabu? Ini hanya cocok ditanyakan kepada ahlinya. Sebab, kalau kita tanyakan kepada orang yang tidak ahli di sana, selain berangkat dari keraguannya sendiri, yang ditanya juga bisa tertular juga oleh keraguan itu. Selain itu, yang namanya ahli dia sudah menelan kitab-kitab yang membahas seputar kaidah atau metodologi ulama dalam berakidah. Sehingga pertanyaan tabu itu mudah dibabat habis.
Namun, kalau kita tidak mau mengambil resiko, juga tidak ada pertanyaan aneh-aneh, sebaiknya tidak perlu dipikir. Cukup jalankan aktivitas sehari-hari dan memenuhi kewajiban sebagaimana biasanya. Ini berlaku bagi orang awam. Tapi, kalau keraguan itu terlanjur muncul, silahkan cari ahlinya dan bertanyalah tentang apa yang kita rasa aneh dalam berakidah itu.
Wallahu a’lam








