Ramai kita saksikan di jendela media sosial beragam tindak-tanduk masyarakat. Mulai dari paling baik sampai puncak kebalikannya. Masyarakat sebagai subjek pelaku baik maupun buruk, tetap menjadi sasaran pendakwah. Yang baik-baik menjadi sasaran amar makruf. Sedangkan pelaku keburukan menjadi sasaran nahi mungkar.
Ceramah, narasi, aktivitas dakwah yang berisi amar makruf sebetulnya jauh lebih banyak dari yang kita saksikan. Karena selain minim dari potensi pertentangan dan peluangnya terlampau kecil dalam memantik kegaduhan, bermuatan energi positif. Sedangkan nahi mungkar, jumlahnya tidak terlalu besar, tapi kemungkinan meledaknya keributan tinggi. Karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak disukai banyak orang.
Di sini kita bisa bertanya sejenak. Bagaimana agama Islam memposisikan kedua sikap ini? Secara ringkas, Imam Al-Ghazali (w. 505 H) menyatakan kedudukan keduanya sebagai asas agama dan pondasi dakwah para Nabi. Bahkan, orang yang apatis dengan amar makruf nahi mungkar, bisa saja mendapat laknat Tuhan, ada kerusakan besar di masyarakat, ditolak doanya, mengundang turunnya azab, dan lain sebagainya.
Kurang penting apa lagi kedudukan amar makruf nahi mungkar setelah melihat efek samping dari sikap apatis terhadap keduanya? Pertanyaan lanjutannya, kalau memang keduanya penting, sedangkan yang kita tadi tahu bahwa nahi mungkar memiliki sensitivitas yang tinggi sehingga potensi konfliknya tinggi, apakah ini berarti agama mengajarkan kita mengambil sesuatu yang memiliki potensi konflik tinggi? Jawaban pertanyaan ini sebetulnya yang menentukan sikap kita.
Jika kita menjawab memang seharusnya kita di “pinggir jurang”, maka kita sendirilah yang memantik besarnya kemungkinan konflik di tengah masyarakat, bukan agama. Inilah yang kadang digunakan sebagian orang dalam nahi mungkar “seenaknya” di tengah masyarakat, sehingga ia mengatasnamakan nahi mungkar di balik munculnya kegaduhan.
Kalau kita melihat lebih jernih lagi, sebetulnya nahi mungkar tidak memiliki kepastian dalam menimbulkan konflik, walaupun potensi itu tetap ada, bahkan di amar makruf sekalipun. Akan tetapi, ada alternatif lain yang menjadi “jalan tengah” sekaligus resep untuk meminimalisir kemungkinan konflik dari objek dakwah. Itulah seni nahi mungkar.
Mengapa nahi mungkar yang menjadi sorotan utama? Karena dibandingkan dengan amar makruf, justru dakwah nahi mungkar yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan banyak orang mengira nahi mungkar sekadar melarang-larang dengan gaya frontal tok. Padahal, ini hanyalah secuil dari banyak hal yang perlu diperhatikan ketika nahi mungkar.
Mengenal Nahi Mungkar
Prof. Dr. Ahmad Ibrahim ‘Athiyyah Dahsyan, Guru Besar Konsentrasi Dakwah dan Wawasan Keislaman Universitas Al-Azhar, dan Prof. Dr. Maher Muhammad ‘Athiyyah ‘Arif, Pengajar Dakwah dan Wawasan Keislaman Universitas Al-Azhar, menulis buku yang bertajuk Muhâdharât fî Wasâ’il Tablîgh Al-Da’wah ilâ Allah, berisikan beberapa edukasi dakwah dan sosialisasi agama Islam ke masyarakat, mulai dari lapisan kaum intelek sampai kaum awam. Ini juga menjadi diktat kami sewaktu masih mahasiswa tingkat tiga (semester lima dan enam) di Jurusan Akidah-Filsafat, Universitas Al-Azhar.
Penulis buku tersebut secara singkat memperkenalkan apa yang dimaksud dengan nahi mungkar:
تقبيح ما تنفر عنه الشريعة والعفة
“Mencela sesuatu yang dijauhi oleh syariat dan kebaikan” (Ahmad Ibrahim ‘Athiyyah dan Maher Muhammad ‘Athiyyah, Muhâdharât fî Wasâ’il Tablîgh Al-Da’wah ilâ Allah, Kairo: Universitas Al-Azhar, hlm. 254).
Kalau kita berhenti sampai di sini, maka kita akan mencegah dengan cara mencela apapun yang dianggap buruk oleh agama. Bahkan, bisa saja kita akan seenaknya melarang-larang sesuatu yang sebenarnya tidak dilarang agama. Maka dari itu, kita perlu mengetahui rambu-rambunya.
Syarat dan Ketentuan
Bagian ini penting, agar prosedur itu sesuai dengan niat baik kita. Karena niat baik, tidak semerta-merta membenarkan cara yang keliru. Ada beberapa syarat untuk nahi mungkar. Antara lain sebagai berikut.
Pertama, hal yang dicegah ini merupakan hal yang dilarang oleh syariat. Hal ini jelas.
Kedua, jika ingin mengingkari kemungkaran, maka itu saat kemungkaran ada saat itu juga. Artinya, kalau misalnya sekarang kita tidak minum khamar, kita tidak sedang mengingkari kemungkaran. Toh, objek yang diingkari saja tidak ada. Bagaimana mau diingkari?
Ketiga, kemungkaran tersebut merupakan kemungkaran yang tampak jelas. Dalam artian, ketika kita ingin mencegah kemungkaran, maka ingkarilah kemungkaran yang tampak itu.
Syarat ini penting, karena ini menutup jalan kita untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kalau kita mencari-cari kesalahan orang lain, itu bukan mengingkari, tapi menambah masalah. Kalaupun mau dipaksa disebut mengingkari, kita hanya menumbuhkan kebencian dan dendam pada objek dakwah, alih-alih menghilangkan kemungkaran yang notabenenya tujuan dari nahi mungkar. Ujungnya, kita hanya menemukan paradoks antara prosedur dan tujuan. Sebagaimana Firman Allah:
…وَّلَا تَجَسَّسُوْا…
“…dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain…” (Al-Hujurat: 12).
Keempat, hal yang diingkar harus sifatnya mujma’ ‘alaih (disekapati) kemungkarannya, seperti zina, mencuri, meninggalkan salat wajib, meninggalkan puasa wajib, dan lain-lain. Adapun hal yang masih diperdebatkan hukumnya, jika diingkari itu belum termasuk nahi mungkar. Seperti musik, rokok, tahlilan, tawassulan, dan lain sebagainya. Karena ulama tidak sepakat akan keharamannya. Berbeda dengan bagian yang disepakati tadi, tidak ada satupun ulama yang mengamini kebolehannya.
Seni Nahi Mungkar
Sekurang-kurangnya, ada tiga hal yang menjadi catatan penting:
- Berilmu
Memang makna “berilmu” di sini luas. Tapi, yang dimaksud adalah ia mengetahui apa saja hal yang diperintahkan dan dilarang oleh agama. Ia juga mengetahui apa saja yang termasuk dalam perdebatan dan tidak. Hal ini perlu, agar tidak salah eksekusi.
Misalnya saja, ada orang menggunakan bunga bank. Kemudian, orang ini disaksikan oleh juru dakwah. Juru dakwah ini memandang bahwa menggunakan bunga bank itu hukumnya haram, sehingga ia harus mengambil tindakan lebih kepada para pengguna bunga bank.
Padahal, bunga bank sendiri status hukumnya mukhtalaf fih (diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menganggapnya haram karena riba, ada juga tidak. Betul, ulama sepakat bahwa riba itu haram. Tapi, apakah bunga bank adalah riba? Ini yang menjadi titik tengkar mengenai hukum bunga bank.
Bukan hukum bunga bank yang menjadi substansi pembahasan kita. Tapi, ilmu dibutuhkan ketika ingin nahi mungkar, supaya kita tidak melakukan nahi mungkar kepada yang masih berstatus mukhtalaf fih ini. Selama pendapat yang berlawanan dari kita itu memiliki kredibilitas yang bisa dipertanggung jawabkan, maka saat itu kita perlu toleran kepada orang lain.
- Berhati-hati
Mengapa berhati-hati perlu? Mungkin sebagaian kita tidak asing dengan pemandangan di masyarakat yang menghalalkan kezaliman terhadap orang lain hanya karena orang lain itu berbuat kesalahan. Misalnya, A memukul B. B tidak terima dengan perbuatan A. Akhirnya, B membongkar semua aib dari A. Memang, B memiliki hak membalas. Tapi, bukan berarti B memiliki hak bebas untuk berbuat apa saja kepada si A. Pun, hak balasan B terbatas pada pukulan yang daya rusaknya harus sama persis dengan yang diberikan A. Jika melebihi, maka B melakukan kezaliman.
- Bijaksana
Kebijaksanaan yang dimaksud, melakukan sesuatu sebagaimana mestinya. Ini seni tertinggi nahi mungkar. Sederhana di satu sisi, tapi dari segi pengamalannya sedikit kompleks. Karena pada kenyataannya, keburukan itu tidak dicegah dengan cara yang sama. Ini kembali kepada subjek yang berdakwah sebagai apa. Jika ia sebagai penguasa, maka ia menggunakan kekuasaannya untuk nahi mungkar. Sedangkan jika ia adalah orang yang memiliki wibawa di masyarakat, maka mengedukasi masyarakat adalah jalan dakwahnya.
Begitu juga dalam melihat objek dakwah. Tidak semua orang mendapatkan hidayah di balik dinding masjid. Ada juga yang mendapatkan hidayah melalui tongkrongan, diskusi, dan lain sebagainya. Ada orang yang tidak butuh tindakan tegas untuk memahami, bahkan ada orang yang cukup dengan isyarat untuk mengetahui kesalahannya. Dan lain sebagainya. Kita hanya perlu menyampaikan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Benar, bahwa tindakan tegas termasuk salah satu bentuk nahi mungkar. Tapi, sekali lagi, ini hanyalah salah satu, bukan satu-satunya. Bukan pula menjadi opsi paling awal. Kalau kita melihat sejarah Nabi dan para sahabat, peperangan sebagai bentuk nahi mungkar, tidak diletakkan sebagai opsi pertama, melainkan opsi paling akhir.
Pun, ketika Nabi melihat kemungkaran, tidak semuanya Nabi tegur langsung. Dalam beberapa bagian, Nabi pura-pura tidak tahu. Nanti beliau terus terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut (tanpa menyebutkan identitas pelaku), ketika ada di depan umum dan memastikan pelaku hadir. Agar pelaku perbuatan mungkar tersebut “merasa” dan menyadari perbuatannya itu merupakan kesalahan.
Ada sebuah kisah ketika seseorang pendakwah datang menasihati Khalifah Al-Ma’mun. Saat ia menasihati Khalifah, nada suaranya meninggi. Seolah ingin menghakimi sang khlifah dan memandangnya buruk.
Khalifah berkomentar kepada orang itu: “Hei, (bicaralah) dengan ramah! Karena Allah sudah mengutus seseorang yang lebih baik daripada Anda kepada orang yang lebih buruk dariku, sedangkan Allah memerintahkannya untuk tetap berbicara dengan ramah.”
Allah berfirman:
فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى
“Maka berbicaralah kamu berdua (Musa dan Harun) kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (Taha: 44).
Wallahu a’lam








