Dalam literatur aliran dan mazhab Islam, ditemukan bahwa aliran yang disebut dengan Muktazilah memiliki beberapa nama lain[1]. Nama-nama itu akan dibahas pada bagian ini.
- Muktazilah[2]
Nama ini merupakan salah satu nama populer dan dianggap paling merepresentasikan aliran yang diinisiasi oleh Wasil bin Atha’. Nama ini muncul karena salah satu peristiwa yang terkenal, yakni perbedaan Wasil bin Atha’ dan gurunya, Hasan Al-Basri mengenai pelaku dosa besar. Perbedaan yang didatangkan Wasil waktu itu adalah pandangan yang baru. Al-Bagdadi melihat kalau sebab penamaan Muktazilah ini adalah Ahlussunnah yang menamai mereka Muktazilah karena pendapat mereka yang berbeda dari pendapat umat Islam (li al-i’tizāl qaul al-‘ummah) waktu itu[3].
Abdul Karim Al-Syahrastani memberikan kronologi yang agak berbeda. Diceritakan bahwa waktu itu ada orang yang bertanya kepada Hasan Al-Basri karena dia mendapati ada dua kelompok yang memiliki sikap dikotomis terhadap pelaku dosa besar, satunya menghukumi keluar dari agama (Al-Wa’idiyyah Al-Khawarij) dan satunya menganggap bahwa kalau perbuatan bukan bagian dari rukun iman (Murji’ah). Orang ini bertanya “Bagaimana menghukumi pelaku dosa besar?” Ketika Hasan Al-Basri masih memikirkan jawabannya, Wasil menjawab bahwa pelaku dosa besar tidak dikatakan beriman secara mutlak, tidak juga kafir secara mutlak. Akan tetapi, dia berada di antara kedua status tersebut; manzilah baina manzilatain.
Tidak lama setelah kejadian itu, Wasil berdiri menuju ke salah satu tiang yang lain di Masjid Basrah lalu mengumumkan pandangan-pandangannya kepada para murid Hasan Al-Basri. Hasan Al-Basri berkata: “I’tazala ‘anna Washil” (Wasil memisahkan diri dari kami). Kemudian, Amr bin ‘Ubaid mengikuti Wasil bin Atha’ ketika sepakat dalam masalah perbuatan manusia (al-qadar) dan pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah[4].
Ibnu Khalkan (w. 681 H) dalam Al-Wafayāt menyebutkan kalau yang memberikan kelompok mereka nama Muktazilah adalah Qatadah bin Di’amah Al-Sudusiy (w. 117 H)[5]. Ini disebabkan ketika Qatadah datang ke Masjid Basrah, dia sempat berpapasan dengan Amr bin ‘Ubaid dan mengikutinya. Ketika Qatadah bersama mereka dalam waktu yang singkat. Saat itu, Muktazilah membesarkan suaranya dalam masjid. Di sinilah Qatadah sadar kalau majelis ini bukan majelisnya Hasan Al-Basri, Qatadah mengatakan “Mereka adalah Muktazilah” lalu Qatadah meninggalkan mereka. Ini karena Qatadah mengira itu adalah majelisnya Hasan Al-Basri sejak awal. Karena peristiwa inilah kelompok Wasil dan Amr disebut dengan Muktazilah[6].
Al-Murtadha Al-Zabidi (w. 840 H) dalam Al-Maniyyah wa Al-Amal bahwa sebab penamaan Muktazilah ini lebih dari satu (di antaranya sudah disebutkan). Ada sebab lain penamaan ini, yakni ketika Amr bin Ubaid berpisah bersama Wasil dari majelis Hasan Al-Basri karena persoalan pelaku dosa besar, Amr bin ‘Ubaid kemudian ruju’ dari pandangannya bersama Wasil. Kemudian Amr memiliki pandangan sendiri yang juga berbeda dari Hasan Al-Basri. Oleh karena itu, Amr bin Ubaid disebut sebagai Muktazilah karena memisahkan diri dari pendapat-pendapat bid’ah[7]. Murtadha Al-Zabidi berpendapat kalau sebenarnya Muktazilah tidak mengingkari ijma’ juga menolak pemikiran bid’ah[8].
Abdurrahman Al-Badawi dalam Mażāhib Al-Islamiyyah memberikan beberapa catatan terkait penamaan Muktazilah (dalam bentuk ringkasan dari buku Al-Turāṡ Al-Yunān fi Al-Haḍārah Al-Islāmiyyah):
- Penamaan Muktazilah tidak menunjukkan penghinaan atau celaan terhadap Muktazilah karena sudah berpisah dengan Ahlussunnah. Akan tetapi, penamaan Muktazilah menunjukkan makna netral. Karena saat itu Muktazilah tidak mau berpihak kepada Ahlussunnah maupun Khawarij yang sedang bersengketa.
- Kemunculan Muktazilah merupakan masalah serius di sepertiga awal abad kedua Hijriah. Ini disebabkan pertikaian antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Oleh karena itu, penamaan Muktazilah diambil dari konteks politik, karena motif kemunculannya adalah motif politik. Adapun Muktazilah dalam dunia pemikiran, akidah, dan mazhab, itu adalah bentuk lanjutan dari embrio awalnya; konteks politik yang netral.
- Alasan penamaan Muktazilah menjadi melemah (menjadi buram kronologi aslinya) saat pertengahan kedua abad kedua Hijriah. Karena saat itu pemikiran seputar teologi sangat banyak, bahkan dalam internal Muktazilah sendiri. Secara perlahan, penamaan Muktazilah menunjukkan makna ‘terpecah’ dari Ahlussunnah. Hanya saja, hanya sedikit literatur yang mengabadikan sebab hakiki penamaan Muktazilah.
- Pada dasarnya Muktazilah bukan pecahan atau cabang dari Qadariyyah yang muncul pada abad pertama Hijriah.
- Penamaan Muktazilah ini memiliki satu titik makna yang sangat krusial, karena bisa membedakan dengan Ahlussunnah. Akan tetapi, titik itu hilang karena perang saudara sudah berakhir. Dengan kata lain, persoalan penamaan ini merupakan penamaan yang sifatnya parsial (juz’iy) dari satu waktu ke waktu yang lain. Maksudnya, kadang-kadang Muktazilah memberikan penunjukan poin khusus yang terkandung dalam namanya, yakni Al-Qadariyyah (untuk menunjukkan persoalan kebebasan berbuat hamba), Al-‘Adiliyyah (untuk menunjukkan masalah keadilan), dan Al-Muwahhidah (untuk menunjukkan persoalan pengesaan) secara berurutan[9].
- Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhīd[10]
Diriwayatkan dari Al-Muqbiliy (w. 1108 H) bahwa Muktazilah menamakan dirinya dengan sebutan Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhīd. Ini sama dengan yang dilakukan oleh Ahlussunnah. Tapi, dalam karyanya yang sama (Al-‘Ilm Al-Syāmikh), Al-Muqbiliy menyebut Muktazilah dengan sebutan Al-‘Adiliyyah (bersifat adil). Al-Murtadha Al-Zabidi menyebut kalau mereka menamakan dirinya dengan Al-‘Adiliyyah wa Al-Muwahhidah (adil dan bertauhid). Al-Mas’udi (w. 246 H) dan Ibnu Qayyim Al-Jauzi (w. 751 H) menyebut Muktazilah dengan sebutan Ahl Al-‘Adl wa Al-‘Adiliyyah (adil dan berkeadilan)[11].
Muktazilah lebih menyukai penamaan ini. Salah satu pembesar mereka, Sahib bin ‘Ibad (w. 385 H) tidak menyebut kelompok mereka kecuali dengan menyebut Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhīd. Ini karena makna yang dikandungnya baik. Juga, Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhīd menunjukkan dua dari lima pondasi besar mereka (Uṣūl Al-Khamsah)[12] yang keduanya merupakan titik dominan pengajaran dan akidah Muktazilah[13].
- Ahl Al-Haq[14]
Muktazilah memandang kelompoknya sebagai ahl al-haq dan al-firqah al-nājiyah (kelompok yang selamat). Sedangkan musuh mereka diberikan sebutan yang berkebalikan dengan nama mereka (kelompok batil)[15].
- Qadariyyah[16]
Muktazilah dimakan juga dengan Qadariyyah sebab mereka memiliki pendapat bahwa manusia yang menciptakan perbuatannya dan Tuhan tidak memiliki andil dalam perbuatan manusia, tidak juga menakdirkan sesuatu[17]. Pandangan yang sama juga diikuti oleh seorang orientalis yang bernama Mac Donald[18].
Awalnya, pandangan tentang kebebasan manusia (free will), dipopulerkan oleh Ma’bad Al-Juhani dan Gailan Al-Dimasyqi (w. 105 H). Setelah Muktazilah muncul, mereka mengambil pemikiran ini. Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa Gailan Al-Dimasyqi mengikuti Muktazilah[19].
Wasil bin Atha’ pernah berkata: “Allah itu Maha Bijaksana nan Adil. Maka keburukan tidak boleh disandarkan kepada-Nya. Juga tidak mungkin hamba itu berpaling dari perintah-Nya, tidak mungkin juga Allah memaksa hamba lalu membuatnya bebas dalam waktu yang sama. Hamba adalah pelaku baik dan buruk, yang beriman dan kafir, dan taat dan durhaka”[20]. Dari ini, ada indikasi bahwa Wasil menganggap jika Tuhan mengizinkan keburukan, maka pasti Tuhan menjadi pelaku keburukan itu sendiri. Ajaran Muktazilah menegaskan bahwa Tuhan wajib berbuat baik, maka dari itu perbuatan Tuhan dan hamba harus terlepas. Dengan kata lain, perbuatan manusia itu terlepas dari intervensi Tuhan atau free will.
Abdul Karim Al-Syahrastani pernah melihat sebuah surat yang diklaim berasal dari Hasan Al-Basri dan dikirim kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan (w. 86 H). Isi surat itu adalah jawaban atas pertanyaan khalifah terntang perbuatan hamba (af’āl al-‘ibād). Jawabannya “Mereka yang sepakat dengan mazhab Qadariyyah”. Sampailah pada salah satu kesimpulan bahwa Wasil bin Atha’ adalah orang yang menyimpang dari pendapat ulama salaf mengenai takdir. Bagaimana tidak, mereka menyatakan bahwa Tuhan dan hamba memiliki wilayah otoritas perbuatannya masing-masing. Ini banyak ditemui dalam catatan-catatan mazhab Muktazilah[21].
Jika Qadariyyah dimaknai sebagai perbuatan absolut dan kebebasan hamba, Muktazilah tidak menerima seperti itu. Muktazilah akan menerima penamaan itu jika yang dimaksud adalah segala bentuk takdir dari Tuhan datangnya. Ada riwayat dari Al-Muqbiliy bahwa Muktazilah dan Asy’ariyyah, sama-sama menyandang nama Qadariyyah. Tapi, satu untuk mengafirmasi qadar untuk hamba, satunya lagi untuk menafikannya[22].
Walaupun Muktazilah sangat menolak keras penamaan ini dan mencoba interpretasi lain, hal tersebut dikritik oleh Ibnu Qutaibah (w. 276 H) menyatakan bahwa Muktazilah itu menafikan qadar dari Allah, tapi menisbatkan qadar kepada dirinya. Maka dari itu, mereka wajib dinamai Qadariyyah, karena mempercayai klaim terhadap diri sendiri lebih dipercaya daripada klaim orang lain terhadap diri[23].
- Al-Ṡunawiyyah wa Al-Majusiyyah[24]
Sebab Muktazilah dinamakan Al-Tsunawiyyah wa Al-Majusiyyah karena Muktazilah memiliki paham dualisme (ṡunawi)[25]. Ini dinyatakan oleh Al-Maqrizi. Menurutnya, Muktazilah memiliki paham bahwa Tuhan tidak menciptakan keburukan, hanya menciptakan kebaikan. Karena menciptakan keburukan adalah keburukan. Sedangkan kejahatan diciptakan oleh setan. Ini adalah titik keserupaan Muktazilah dan Majusi[26].
Ada juga yang mengaitkan Muktazilah (dengan nama Qadariyyah) dengan Majusi atas dasar hadis yang berbunyi:
القدرية مجوس هذه الأمة فإن مرضوا فلا تعودوهم, وإن ماتوا فلا تشهد جنائزهم[27]
“Qadariyyah adalah Majusi-nya umat ini. Jika mereka sakit, janganlah besuk mereka. Kalau mereka wafat, jangan saksikan jenazah mereka”
Tidak diragukan lagi, Muktazilah akan menolak kelompoknya dinamakan Majusi atau Al-Ṡunawiyyah wa Al-Majusiyyah. Sebab, sejak awal mereka menolak dinamakan sebagai Qadariyyah, apalagi dinamakan Majusi.
- Al-Jahmiyyah[28]
Sebab Muktazilah dinamakan dengan Jahmiyyah adalah memiliki keserupaan dalam menafikan sifat azali Allah[29]. Jamaluddin Al-Qasimi Al-Dimasyqi (w. 1332 H) menyatakan bahwa ulama muta’akhirīn ketika mengkritik Jahmiyyah, yang mereka maksud adalah Muktazilah yang dinamai Jahmiyyah. Adapun ulama mutaqaddimīn, yang mereka maksud adalah Jahmiyyah asli[30]. Ini menandakan ada menamai mereka dengan Jahmiyyah.
Sebagaimana Muktazilah yang menolak penamaan Qadariyyah dan Majusi, mereka juga menolak penamaan Jahmiyyah ini dengan penolakan yang keras. Mereka juga berlepas diri dari Jahamiyyah dan Jabariyyah[31].
- Al-Khawarij
Ada sebagian yang menamakan Muktazilah dengan Khawarij dan ada juga dengan menyebutnya dengan sebutan yang lebih kasar; “Banci Khawarij” (Makhāniṡ Al-Khawārij). Ini disebabkan karena Muktazilah seperti Wasil bin Atha’ dan Amr bin ‘Ubaid tidak total dalam mengkafirkan pelaku dosa besar. Mereka sepakat mengenai kekalnya mereka di neraka, tapi tidak menghukumi mereka kafir[32].
- Al-Wa’idiyyah[33]
Muktazilah dinamakan Al-Wa’idiyyah oleh sebagian Murji’ah, ini karena ada syair Abu Hasyim Al-Jubba’i yang menunjukkan ke makna itu:
يعيب القول بلإرجاء حتى ### يرى بعض الرجاء من الجرائر
وأعظم من ذوى الإرجاء جرما ### وعيدي أصر الكبائر[34]
Penamaan ini muncul karena Muktazilah memiliki ajaran al-wa’ad wa al-wa’īd. Maknanya secara garis besar adalah Tuhan tidak mungkin keliru dalam memberikan janji dan ancaman. Juga, Tuhan tidak mengampuni pelaku dosa besar sampai mereka bertaubat.
- Al-Mu’aṭillah[35]
Sebab penamaan Muktazilah dengan Al-Mu’aṭilah adalah karena ajaran mereka yang menafikan sifat Allah. Mereka menafikan sifat karena menganggap akan ada dua hal yang qadīm (ta’addud al-qudamā’). Ini kita akan bahas di uṣūl al-khamsah pada bagian yang akan datang.
Abdul Karim Al-Syahrastani menjelaskan kalau makna ta’ṭīl itu:
- Meyakini ada ciptaan tanpa pencipta.
- Meyakini ada pencipta tapi tidak menciptakan.
- Meyakini Tuhan ada tanpa sifat azali yang ada pada Dzat-Nya
- Meyakini Tuhan ada tanpa sifat dan nama yang azali.
- Memalingkan makna zahir Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan makna aslinya[36].
Di sisi lain, Muktazilah juga kerap melakukan takwil jika menemukan makna yang tidak sesuai dengan ajaran mereka, sehingga ini juga menjadi sebab Muktazilah dinamakan Al-Mu’athilah.
Dari beberapa nama di atas, hanya ada dua nama yang paling populer untuk menunjukkan Muktazilah. Pertama, Muktazilah. Kedua, Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhid. Nama pertama adalah nama yang paling banyak digunakan di luar Muktazilah untuk Muktazilah. Sedangkan yang kedua adalah penamaan yang Muktazilah berikan sendiri untuk kelompoknya[37].
Adapun nama lain seperti Al-Wasiliyyah[38], Al-Huzailiyyah[39], Al-Nazzamiyyah[40], Al-Basyariyyah[41], dan lain sebagainya adalah sebutan untuk sekte cabang Muktazilah. Bukan nama untuk aliran induk.
Wallahu A’lam
Catatan Kaki:
[1] Al-Maqrizi dalam Al-Mawā’iẓ wa Al-I’tibār bi Żikr Al-Khuṭaṭ wa Al-Aṡar Al-Khuṭaṭ Al-Maqrizi menyebutkan nama lain Muktazilah berdasarkan doktrin sekunder mereka, seperti: 1) Al-Harqiyyah, karena menganggap orang kafir itu tidak diazab kecuali sekali. 2) Al-Faniyyah, karena memandang surga dan neraka itu fana. 3) Al-Waqifiyyah, karena pandangan mereka yang tawaqquf mengenai kemakhlukan Al-Qur’an. 4) Al-Lafżiyyah, karena pandangan mereka bahwa lafaz Al-Qur’an diciptakan. 5) Al-Multazimah, karena pandangan mereka bahwa Tuhan ada di segala tempat. 6) Al-Qubriyyah, karena pandangan mereka mengingkari azab kubur. Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 2.
[2] Secara bahasa, Muktazilah berasal dari kata i’tazala yang berarti mengasingkan diri. Secara istilah, Muktazilah merupakan bentuk isim fā’il yang menunjukkan pelaku atau orang-orang yang mengikuti aliran ini. Kata Mukazilah sendiri memberikan indikasi kalau awal-awal kelompok ini memiliki keterkaitan dengan keberpisahan.
[3] Lihat: Abdul Qahir Al-Bagdadi, Al-Farq baina Al-Firaq, Hal 98. Link: https://app.turath.io/book/6520.
[4] Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Milal wa Niḥal, Kairo: Ibda’ li Al-A’lam wa Al-Nasyr, Hal 47-48.
[5] Nama lengkapnya adalah Abu Khitab Qatadah bin Di’amah bin ‘Aziz bin Umar bin Rabi’ah bin Umar bin Harits Ibnu Al-Sudusiy. Beliau adalah salah satu ulama besar pada masa tabi’in. Ibnu ‘Amr berkata: “Qatadah merupakan salah satu orang terbaik dan pengetahuannya luas”. Lihat: Abu Abbas Ibnu Khalkan, Wafayāt Al-A’yan wa Anbā’ Abnā’ Al-Zamān, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Beirut: Dar Shadir, Vol IV, Hal 85.
[6] Lihat: Ibid, Hal 85.
[7] Lihat: Ahmad bin Yahya Al-Murtadha Al-Zabidi, Al-Almaniyyah wa Al-Amal fi Syarh Milal wa Nihal, Tahqiq: Muhammad Jawwad Masykur, Tibriz: Syubkah Kutub Al-Syi’ah, Hal 13; Ahmad bin Yahya Al-Murtadha Al-Zabidi, Ṭabaqāt Al-Mu’tazilah, Tahqiq: Kamil ‘Awidah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 73-74; Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 4.
[8] Al-Murtadha Al-Zabidi seolah-olah ingin mengatakan kalau berpisahnya mereka dari pemikiran bid’ah adalah sebab hakiki penamaan Muktazilah.
[9] Lihat: Abdurrahman Al-Badawi, Mażāhib Al-Islamiyyah, Beirut: Dar Al-‘Ilm li Al-Malayin, Hal 37-39.
[10] Makna dari Ahl Al-‘Adl wa Al-Tauhīd adalah orang yang bersikap adil dan mengesakan Tuhan.
[11] Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 5.
[12] Bagian ini akan dijelaskan secara khusus di bagian mendatang.
[13] Lihat: Ibid, Hal 6.
[14] Makna dari Ahl Al-Haqq adalah pengikut kebenaran atau kelompok yang berpihak kepada kepada kebenaran.
[15] Lihat: Ibid, Hal 6.
[16] Kata Qadariyyah diambil dari kata qadar yang berarti kekuasaan atau kemampuan. Jika merujuk kepada aliran Qadariyyah yang diinisiasi oleh Ma’bad Al-Juhani, maksud dari qadar adalah kemampuan manusia untuk berbuat tanpa diintervensi oleh Tuhan. Karena anggapan mereka bahwa manusia memiliki kemampuan (qadar), maka yang berpendapat demikian disebut dengan Qadariyyah.
[17] Lihat: Ibid, Hal 6; Abdul Qahir Al-Bagdadi, Al-Farq baina Al-Firaq, Hal 94. Link: https://app.turath.io/book/6520.
[18] Duncan B. Mac Donald, Development of Muslim Theology Jurisprudence and Constitutional Theory, New York: Charles Scriner’s Sons, Hal 128.
[19] Walaupun demikian, Abdurrahman Al-Badawi memberikan catatan bahwa Muktazilah tidak mengambil pemikiran Qadariyyah, melainkan hasil ijtihad mereka sendiri. Namun, asas yang diambil oleh Zuhdi Hasan terhadap klaim tersebut adalah pandangan Ibnu Qutaibah Al-Dainuri dalam Uṣūl Al-Dīn dan Al-Bagdadi dalam Al-Farq baina Al-Firaq bahwa Muktazilah dan Qadariyyah seperti menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seolah-olah keduanya saling melakukan pembaruan. Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 7.
[20] Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Milal wa Niḥal, Kairo: Ibda’ li Al-A’lam wa Al-Nasyr, Hal 47.
[21] Lihat: Ibid, Hal 47.
[22] Lihat: Salih bin Mahdi Al-Muqbiliy, Al-‘Ilm Al-Syāmikh fī Īṡār Al-Haq ‘ala Al-Ābā’ wa Al-Masyāikh, Tanpa Cetakan, Hal 284.
[23] Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 7.
[24] Makna dari nama ini adalah paham dualisme dan Majusi.
[25] Paham dari dualism yang dimaksud adalah percaya bahwa dua hal yang berlawanan itu diciptakan oleh dua Tuhan yang memiliki watak yang berbanding terbalik. Misalnya kejahatan dan kebaikan merupakan dua hal yang berbanding terbalik. Masing-masing dari keduanya memiliki Tuhan; Tuhan kebaikan dan Tuhan keburukan. Ini adalah paham yang ada dalam agama Majusi. Lihat: Abu Abdillah Al-Sanusi, Syarh Al-Muqaddimāt, Damaskus: Dar Al-Taqwa, Hal 162.
[26] Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 7-8.
[27] H.R. Abu Daud, No. 4691.
[28] Jahmiyyah merupakan aliran yang diinisiasi oleh seorang tokoh yang bernama Jahm bin Ṡafwan (w. 128 H), sosok yang Jabariyyah total (pada dasarnya Jahmiyyah merupakan sekte cabang dari Jabariyyah). Dia memunculkan pemikiran-pemikirannya di kota Turmuz dan dibunuh oleh Salim bin Ahwaz Al-Mazini pada akhir pemerintahan Bani Umayyah. Mereka memiliki pemikiran menafikan sifat azali bagi Allah. Di sini mereka sepakat dengan Muktazilah. Tapi, mereka memberikan tambahan pada ajaran itu, yakni mereka menambahkan sifat yang tidak disifatkan kepada makhluk, seperti Maha Berkehendak, Maha Kuasa, dan Maha Pencipta. Tapi, tidak menyifati Tuhan dengan Hidup dan Mengetahui karena makhluk juga hidup dan mengetahui. Pemikiran mereka yang lain seperti; 1) Mempercayai bahwa Tuhan memiliki ilmu, tapi ḥādiṡ dan tidak bertempat (lā fī al-maḥal). 2) Kuasanya Tuhan ḥādiṡ. 3) Gerak orang-orang yang dikekalkan (ahl al-khālidīn) itu terpotong-potong atau memiliki celah kosong (tanqaṭi’). Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Milal wa Niḥal, Kairo: Ibda’ li Al-A’lam wa Al-Nasyr, Hal 74-75.
[29] Muktazilah juga diklaim mengambil pemikiran Jahmiyyah dalam masalah kemakhlukan Al-Qur’an dan ru’yat. Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 8. Sedangkan Abdul Karim Al-Syahrastani dalam Milal wa Nihal hanya menyebut kesepakatan Muktazilah dan Jahmiyyah adalah menafikan sifat azali Allah. Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Milal wa Niḥal, Kairo: Ibda’ li Al-A’lam wa Al-Nasyr, Hal 74.
[30] Jahmiyyah yang dibawakan oleh Jahm bin Ṣafwan; Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 8.
[31] Lihat: Ibid, Hal 9.
[32] Lihat: Ibid, Hal 9.
[33] Secara bahasa, makna wa’īd adalah ancaman.
[34] Lihat: Abdul Qahir Al-Bagdadi, Al-Farq baina Al-Firaq, Hal 177. Link: https://app.turath.io/book/6520.
[35] Secara bahasa, makna ta’ṭīl adalah pengosongan, pembersihan, dan mengosongkan sampai benar-benar kosong. Dalam ilmu kalam, ta’ṭīl merupakan salah satu istilah yang memiliki banyak makna, salah satu maknanya yang paling populer adalah meniadakan sifat Tuhan. Lihat: Fathi Ahmad Abdurraiq, Mausū’ah Al-‘Aqīdah Al-Islāmiyyah, Kairo: Majlis A’la li Syu’un Al-Islamiyyah, Hal 304.
[36] Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Nihāyah Al-Iqdām fī ‘Ilm Al-Kalām, Kairo: Matba’ah Dar Al-Kutub wa Al-Watsaiq Al-Qayyumiyyah bi Al-Qahirah, Hal 369.
[37] Lihat: Zuhdi Hasan Jarullah, Al-Mu’tazilah, Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah li Al-Turats, Hal 10-11.
[38] Al-Wasiliyyah diambil dari nama pendiri Muktazilah; Wasil bin Atha’. Ada empat ajaran pokok dalam sekte ini; 1) Menafikan sifat Tuhan. 2) Manusia memiliki kehendak absolut. 3) Manzilah baina manzilatain. 4) Menganggap fasik salah satu kelompok pada Perang Jamal dan Perang Siffin. Lihat: Abdul Karim Al-Syahrastani, Milal wa Niḥal, Kairo: Ibda’ li Al-A’lam wa Al-Nasyr, Hal 46-48.
[39] Al-Huzailiyyah dinisbatkan kepada salah satu tokoh besar Muktazilah di Basrah; Abu Huzail Hamdan bin huzail Al-‘Allaf (w. 226 H). Ini memiliki sepuluh pondasi dasar. Di antaranya; 1) Tuhan Maha Tahu dengan ilmu-Nya dan ilmu-Nya adalah Dzat-Nya. Begitu juga kehendak, kekuasaan, dan lain sebagainya. 2) Kehendak Tuhan itu ada pada tidak dalam ruang (lā al-mahal lahā). Ajaran ini akan diikuti oleh penganut Muktazilah akan datang. 3) Kalam Tuhan itu sebagian diliputi ruang (al-mahal), sebagiannya tidak. Kalam yang tidak diliputi ruang, itu seperti “kun”. Sedangkan yang memiliki kekuatan pembebanan hukum (taklīf), ada dalam ruang. Lihat: Ibid, Hal 49-51.
[40] Al-Nazzamiyyah dinisbatkan kepada tokoh yang bernama Ibrahim bin Yassar bin Hani bin Al-Nazzam (w. 231 H). Konon, dia banyak membaca buku-buku filsafat sampai dia banyak mendukung ajaran Muktazilah. Juga, ajarannya berbeda dari Muktazilah yang lain. Ada 13 poin yang membedakannya. Di antaranya; 1) Sepakat dengan mazhab paripatetik dalam masalah partikel yang tidak terbagi (al-juz allażī lā yatajazza’). 2) Ijma’ dan qiyas tidak bisa dijadikan hujjah. Akan tetapi, yang bisa dijadikan hujjah adalah ucapan imam maksum. 3) Pada dasarnya, sifat Maha Berkehendak (irādah) tidak disandarkan kepada Tuhan. Adapun jika sifat itu disandarkan kepada Tuhan, maka maksudnya adalah hanya menyatakan bahwa Tuhan Maha Pencipta (khāliq), sesuai dengan apa yang ada dalam ilmu-Nya. Adapun jika dalam konteks perbuatan hamba, maka maksudnya Tuhan memerintah dan melarang hamba, bukan mengendalikan perbuatannya secara total. Lihat: Ibid, Hal 51-56.
[41] Al-Basyariyyah dinisbatkan kepada tokoh Muktazilah yang bernama Basyr bin Al-Mu’tamar (w. 226 H). Ini adalah tokoh yang memunculkan ide tawallud dalam Muktazilah. Sekte ini memiliki enam poin ajaran penting. Di antaranya; 1) Tuhan bisa mengazab anak kecil, walaupun itu zalim. Dia juga menambahkan, kalaupun anak itu sudah balig, berakal, lalu berdosa, maka dia berhak dihukum. Al-Syahrastani menilai ini bagian yang kontradiksi. Karena jika dikatakan “anak-anak”, maka maksudnya adalah orang yang belum balig. Sedangkan dalam ajarannya, anak-anak disifati sebagai sosok yang balig. 2) Jika seseorang bertaubat dari dosa, lalu dia mengulangi lagi dosanya, maka taubatnya menjadi batal dan mendapatkan hukuman seperti dia tidak pernah bertaubat. Lihat: Ibid, Hal 59-60.








