Sejak zaman dahulu kala, manusia sudah memiliki pikiran yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kadang, ada pikiran yang serupa, ada juga yang bertentangan. Tak jarang, pikiran yang saling bertentangan dan tidak saling setuju itu saling berdialog, bahkan sampai perang. Ini adalah fakta yang terjadi sepanjang sejarah peradaban manusia. Seolah, ada pesan tersirat bahwa perbedaan pendapat adalah hukum alam yang tidak bisa lagi terhindarkan.
Karena perbedaan pendapat itu tidak bisa terhindarkan, maka manusia harus memiliki opsi solutif untuk bertahan hidup; menghadapi perbedaan pendapat itu. Menghadapi perbedaan pendapat, mengundang beragam jenis sikap. Ada pasif; tidak ada komentar, bodo amat, dan cenderung tidak menanggapi. Orang yang seperti ini dipengaruhi beberapa faktor. Bisa saja ia sejak awal tidak menyukai konflik, bisa jadi juga tidak punya mental kuat untuk mengikrarkan pandangannya. Beragam macam motif.
Ada juga sikap agresif; sikap yang cenderung tidak mengedepankan diskusi intelek. Semisal, jika ada orang lain berbeda pendapat, tidak diajak diskusi. Tapi, dipersekusi dan didiskriminasi. Atau langsung dikafirkan dan disesat-sesatkan, tanpa dibuka melalui landasan ilmiah. Faktor yang melatarbelakangi ini juga kompleks. Bisa saja karena pelakunya sumbu pendek, tidak terbiasa dengan budaya diskusi, dan lain semacamnya.
Ada satu sikap yang menengahi keduanya; asertif. Sikap ini tidak pasif; diam dan bodo amat terhadap perbedaan. Tidak juga agresif; melakukan kekerasan verbal maupun non-verbal. Jika ada perbedaan, akan didiskusikan. Jika ternyata terbukti salah, maka ia mengaku salah. Jika benar, maka pandangan itu diperjuangkan. Karena memperjuangkan pendapat benar, sama saja dengan memperjuangkan kebenaran itu sendiri.
Kalau kita perhatikan, ternyata untuk membahas seputar dinamika perbedaan pendapat manusia itu sangat kompleks. Kita bisa menyentuh dua domain; 1) Metodologi, dan 2) Produk. Domain pertama berkonsentrasi pada hal yang menjadi cara berbeda pendapat. Sedangkan domain kedua, fokus pada hasil perbedaan pendapat itu. Kita tidak akan menyentuh domain kedua, karena akan bersinggungan dengan tema yang sangat luas dan tidak terkendali. Kita hanya fokus untuk membahas tata cara atau metode manusia dalam berbeda pendapat.
Khusus untuk domain pertama, manusia punya cara dan sikap untuk berbeda. Hal ini kita akan kerucutkan menjadi beberapa pembahasan; Pertama, benarkah berdebat dilarang? Kedua, jika berdebat tidak terlarang, apakah semua orang perlu kita debati? Ketiga, apakah semua pendapat itu diterima? Keempat, apakah ada ilmu yang menjadi wadah sebagai kaum terdidik untuk menghadapi perbedaan pendapat tersebut? Mari kita bahas.
Nuktah Pertama: Bolehkah Berdebat?
Sering muncul di media sosial narasi atau pamflet yang mengkampanyekan tercelanya berdebat dengan orang lain, apalagi dengan ahli bid’ah. Karena debat berdebat itu mengotori hati, menimbulkan sikap sombong, dan kontra-produktif; buang-buang waktu. Ditambah lagi, kita sering disodorkan beragam perdebatan yang membuang-buang waktu di layar kaca kita. Seperti memperdebatkan bumi datar, angka delapan itu terbalik atau tidak, dan lain sebagainya. Inilah yang menjadi landasan pengharaman debat.
Tapi, kalau kita mau melihat sejarah, nenek moyang kita, Nabi Ibrahim As. berdebat dengan kaumnya dengan nada satir dan membungkam raja Namrud dengan konsekuensi logis (musallamât) bahwa patung tidak mungkin memenggal berhala lain.
Kalau melihat beberapa kitab babon ulama kita, di sana sangat kaya dengan ragam perdebatan, bantah-membantah. Nama-nama legendaris seperti Ibnu Sina, Imam Al-Ghazali, dan Ibnu Rusyd, tidak tanggung-tanggung berdebat; sampai menulis buku!
Ini menunjukkan, selain perbedaan pendapat yang mewarnai sejarah manusia, perdebatan juga menjadi sikap lumrah dalam merespon perbedaan.
Kembali ke pertanyaan awal, bolehkah berdebat? Seandainya debat adalah perkara terlarang karena esensi debat itu sendiri, maka kita tidak akan pernah menemukan perdebatan antara ulama fikih, bahkan Nabi yang mendebati umatnya. Dan tidak akan ada ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik..” (Al-Nahl: 125).
Ada juga ayat Al-Qur’an bercorak dialektis-demonstratif yang secara tegas “membantah” keyakinan politeisme (keyakinan banyak Tuhan):
لَوْ كَانَ فِيْهِمَآ اٰلِهَةٌ اِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ
“Seandainya pada keduanya (di langit dan di bumi) ada Tuhan selain Allah, keduanya pasti binasa..” (Al-Anbiya’: 22).
Tapi, bagaimana dengan fakta bahwa dengan memenangkan perdebatan, bisa menumbuhkan kesombongan, bisa menjadi dalang perpecahan dalam pertemanan, dan lain sebagainya?
Di sini perlu kita bedakan, ada sesuatu yang terlarang karena dirinya sendiri (haram li dzâtihi) dan sesuatu yang terlarang karena adanya sesuatu yang lain (haram li ghairihi). Misalnya, makan nasi itu pada dasarnya boleh. Tentu nasi tersebut halal dimakan. Tapi, bagaimana jika nasi itu merupakan hasil korupsi? Nasi yang awalnya boleh, menjadi haram karena hasil dari proses haram; korupsi. Apakah esensi nasi yang menyebabkan keharaman itu? Tentu saja, bukan. Wong, makanan pokok kita nasi. Apa lagi kalau bukan proses korupsi itu yang menyebabkan haram memakan nasi itu kan? Begini kira-kira analogi sederhananya.
Begitu juga dengan debat. Yang terlarang, bukan esensi debatnya, tapi sesuatu yang mengantarkan kepada hal-hal buruk. Seperti debat yang menumbuhkan kesombongan, debat karena mau cari panggung, debat karena mau tampil sebagai hero, debat karena hanya mau melihat ekspresi tertindas dan terintimidasi dari lawannya yang kalah, dan lain sebagainya. Secara nilai pun, kalau kita membayangkan jenis debat demikian, sudah sangat jauh dari nilai-nilai baik yang diajarkan agama.
Tapi, perlu kita catat. Bahwa, debat bukanlah opsi primordial atau primer dalam menyikapi perbedaan pendapat. Karena ada saatnya kita mengalah, walau kita mengetahui kebenaran. Bukan karena membiarkan kebatilan, tapi sikap bijaksana agar tidak terjadi perpecahan. Selama ada opsi lebih baik dari berdebat untuk menegakkan kebenaran, kenapa tidak, kan?
Nuktah Kedua: Apakah Semua Orang Didebati?
Walaupun debat pada dasarnya boleh, bukan berarti semua orang bisa menjadi mitra debat. Paling tidak, ada tiga jenis orang yang tidak boleh didebati. Bukan karena dia maha benar, tapi mendebatinya adalah perbuatan tidak berguna dan jiwanya terhalang menerima kebenaran dengan cara debat.
Pertama, orang bodoh. Salah satu syarat berdebat adalah dua mitra debat memiliki tingkat keilmuan yang setara. Berdebat dengan orang lebih pintar, itu mempertontonkan kebodohan. Karena kalau dia tidak bodoh, dia akan belajar ke orang pintar. Sedangkan berdebat dengan orang bodoh, maka ia ikut bodoh. Karena kalau dia tidak bodoh, dia akan berdebat dengan yang setara dengannya.
Bukti kebodohannya, dia menganggap dirinya setara dengan orang bodoh dengan mengajaknya debat. Karena mengajak debat, berarti menganggap diri setara dengan mitra debat. Karena yang namanya orang bodoh, ia harus diberi pelajaran, bukan malah diajak debat.
Tapi, bagaimana jika ada kebodohan didiamkan, sehingga kebodohannya menjalar luas, sampai menjadi viral dan fyp? Apakah kita membiarkan kesesatan itu menyebar begitu saja? Di sini, ada alasan logis untuk mendebati kebodohan tersebut, yaitu menunjukkan bahwa itu adalah kebatilan yang tidak boleh diikuti. Pun, fokusnya untuk “membabat habis” kebodohan yang terlanjur tersebar.
Biasanya, para ulama dan cendekiawan muslim di Indonesia, menanggapi isu-isu tertentu semacam kebatilan di sosial media, seperti Facebook, YouTube, dan semacamnya. Sehingga, ini sudah cukup untuk menghilangkan kebatilan tersebut.
Kedua, kaum sofis. Yang dimaksud dengan kaum sofis ini adalah mereka yang menolak kebenaran mutlak. Misalnya A berdebat dengan B. A mengatakan “Bumi itu kotak!” B menanggapi “Menurutku bumi itu segitiga. Tapi, itu benar menurutmu dan pendapatku benar menurutku.”.
Poinnya, berdebat dengan orang yang sejak awal tidak percaya dengan kebenaran mutlak, itu buang-buang waktu. Karena secanggih apapun argumen, walaupun sudah berbusa-busa menjelaskan inti sebuah gagasan, mereka dengan gampangnya ngeles bilang begini “Oh, itu benar menurutmu. Apa yang kau pandang salah, itu benar menurutku. Mending kau urus dirimu sendiri.”
Apa menurutku benar itu benar. Apa menurutmu benar, itu benar menurutmu. Apa yang salah menurutku, itu salah. Apa yang salah menurutmu, itu salah menurutmu. Begini kira-kira sketsa kasar berpikir mereka.
Justru, jika hendak berdebat dengan mereka, temanya harus “Kebenaran itu mutlak atau tidak?” Hal ini pernah terjadi dalam Muktamar Internasional Al-Azhar yang membincang wacana reformasi dinamika dan disiplin keislaman pada tanggal 27 dan 28 Januari 2020. Saat itu, muktamar tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh dunia, termasuk Syekh Ahmad Thayyib, Grand Syekh Al-Azhar sendiri sebagai tuan rumah.
Banyak media Mesir yang menyorot dialog antara Syekh Ahmad Thayyib dan Prof. Dr. Muhammad Utsman Khayst, Rektor Universitas Kairo. Pasalnya, rektor tersebut mengajukan tesis bahwa kebenaran itu tidak mutlak. Begitu kira-kira salah satu inti uraian yang dilemparkan di tengah forum itu.
Syekh Al-Azhar, menyampaikan rasa keberatannya dengan bertanya menggunakan istifhâm inkari. Sebelum bertanya, beliau menunjukkan buku Nahwu Ta’sîs ‘Ashr Dîniy Jadîd yang merupakan hadiah pemberian Rektor Universitas Kairo, sekaligus karyanya juga. “Apakah semua yang Anda katakan dalam buku ini, (benar) mutlak atau Anda meragukannya?”
Kemudian, beliau menjelaskan maksud pertanyaannya, bahwa pertanyaan yang dilontarkan itu bukan pertanyaan hakiki (tidak butuh dijawab), karena bermaksud untuk membantah gagasan relativitas kebenaran yang dibawakan oleh Rektor Universitas Kairo itu.
“Jika Anda mengatakan bahwa dalam buku ini semuanya benar secara mutlak, maka gugurlah mazhab (pandangan‒red) Anda. Jika Anda meragukan isinya (karena bukan kebenaran mutlak), mengapa Anda yakin menghadiahkan buku ini kepada saya?” begitu bantahan Syekh Al-Azhar.
Kalau mau kita sederhanakan, apakah pandangan kebenaran itu relatif adalah kebenaran mutlak atau bukan? Jika kebenaran mutlak, maka batallah pandangan itu. Karena ternyata ada kebenaran mutlak. Jika seandainya bukan kebenaran mutlak, berarti yang menganutnya juga tidak yakin dengan kebenaran pandangannya.
Ketiga, orang yang tidak mau mencari kebenaran. Berdebat dengan orang seperti ini hanya menguras tenaga dan hanya membuang waktu. Karena kita berhadapan dengan orang yang mencari kemenangan, bukan kebenaran.
Ciri orang seperti ini biasanya memancing sebuah persoalan, lalu mengolok-olok, merendahkan, menghina, dan marah-marah tidak jelas ketika berdebat. Orang seperti inilah yang biasanya melahirkan perdebatan keruh dan tidak sehat.
Melayani orang seperti ini, tidak ada manfaatnya. Hanya membuat sakit hati, dengki, marah, jengkel, dan penyakit-penyakit hati lainnya. Karena salah satu ciri debat sehat, ketika kedua mitra ingin mencari kebenaran.
Nuktah Ketiga: Apakah Semua Perbedaan Diterima?
Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa perbedaan itu adalah hal niscaya. Tapi, apakah menerima semua perbedaan pendapat sebagai pendapat yang diikuti adalah sikap yang tepat?
Ada satu kalimat dari salah satu guru besar ushul fikih Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Mahmud Abdurrahman, untuk menjawab pertanyaan tersebut. Beliau mengatakan: “Laisa kullu khiâf jâ’a li mu’tabar” (Tidak semua perbedaan ada untuk diikuti). Beliau ucapkan kalimat itu ketika kami mengaji kitab Jam’u Al-Jawâmi’ kepada beliau.
Memang ada perbedaan pendapat yang bisa dianggap, ada juga tidak. Semisal, ada orang berpandangan langit itu ada. Yang satunya lagi berpandangan, langit itu tidak ada. Salah satu dari pendapat ini, harus ada yang dianggap, ada juga tidak. Kita tidak mungkin membenarkan kedua-duanya, karena akan bermuara pada kontradiksi.
Beda halnya dengan perbedaan mazhab Syafi’i dan Hanafi tentang membasuh kepala. Mazhab Syafi’i berpandangan, ketika berwudu, yang dibasuh adalah sebagian kepala. Sedangkan mazhab Hanafi berpandangan ketika berwudu, seluruh kepala harus dibasuh. Hal tersebut berangkat dari pemaknaan huruf ba’ pada kalimat bi ru’ȗsikum (Al-Maidah: 6). Perbedaan jenis ini, dianggap karena keduanya memiliki landasan metodologis dan ilmiah yang valid. Bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perbedaan seperti ini, pendapat kita bisa benar, pendapat orang lain tidak.
Jadi, secara garis besar, ada beberapa jenis perbedaan pendapat:
Pertama, perbedaan yang tidak memiliki landasan ilmiah. Perbedaan yang demikian, bisa terjadi pada orang awam dan bodoh. Misalnya, ada dua orang berbeda pendapat tentang jumlah kaki ayam, ada yang mengatakan ayam memiliki lima kaki, ada juga yang bilang enam kaki. Ikan itu punya berapa jari tangan? Dan isu-isu tidak berguna seperti itu. Jelas, pada bagian ini perdebatan tidak diperlukan, karena hanya membuang waktu dan menguras tenaga untuk hal yang nihil.
Kedua, perbedaan yang memiliki landasan, tapi tidak ilmiah. Perbedaan seperti ini, bisa saja lahir dari landasan perasaan, mood, atau taklid buta. Taklid buta itu bukan sikap ilmiah. Semisal, ada orang yang menganggap Tuhan itu tidak ada. Ketika ditanya, mengapa dia mengamini pandangan tersebut, dia hanya menjawab bahwa dia tidak merasakan keberadaan Tuhan atau dia ikut-ikutan dengan teman satu komunitasnya. Perbedaan seperti ini, tidak juga diperlukan debat. Karena sama halnya berbicara dengan orang bodoh. Kecuali perbedaan ini tersebar luas dan banyak orang terpengaruh, maka debat dalam sesi ini dibutuhkan debat untuk menunjukkan kebatilan pandangan tersebut dan tidak diikuti.
Ketiga, perbedaan yang memiliki landasan ilmiah. Perbedaan seperti ini lahir dari nalar sehat dan sudah melakukan verifikasi ilmiah. Seperti perbedaan pendapat ulama fikih, tentang batas basuhan kepala tadi. Atau dalam diskusi sehat yang menghadirkan pandangan-pandangan berdasar dan bisa berdialektika. Untuk ruang ini, sah-sah saja berdebat selama dibutuhkan. Selain menunjukkan kebenaran, kedua mitra debat bisa mengetahui mana pandangan lebih benar dan lebih kuat.
Keempat, perbedaan yang memiliki landasan ilmiah, tapi cacat metodologis. Perbedaan seperti ini, biasanya terjadi pada sistem ide yang sudah besar. Seperti kritik-mengkritik antara Ibnu Sina, Imam Al-Ghazali, dan Ibnu Rusyd. Setiap tokoh mewakili ide besar; mazhab kalam dan paripatetik. Masing-masing memiliki landasan ilmiah, tapi bisa saja kesimpulan cacat lahir karena menggunakan metode yang cacat. Seperti kaum falâsifah mengatakan bahwa Tuhan tidak mengetahui hal parsial (al-juz’iyyât). Sekilas logis, tapi nanti ketahuan bermasalah ketika menilik postulat mazhab tersebut.
Debat dalam ruang ini dibutuhkan di lingkungan akademisi. Karena bisa saja kedua pihak yang saling berdebat menyingkap kelemahan dari masing-masing metode dan bisa bersama mencari jalan keluar yang solutif-konklusif.
Walaupun ragam perbedaan pendapat itu ada banyak, tapi secara garis besar, inilah yang sering muncul di tengah-tengah kita. Dan dapat ditarik kesimpulan, bahwa tidak semua perbedaan mengharuskan kita mendebatinya.
Perlu dicatat pula, tidak semua perbedaan meniscayakan pihak lainnya salah, bisa saja sama-sama benar. Tapi, keberadaan perbedaan yang sama-sama benar, tidak menafikan perbedaan yang meniscayakan pihak lainnya salah.
Nuktah Keempat: Bagaimana Cara Berdebat yang Baik?
Para debator dan ulama Islam memperkenalkan satu ilmu yang sangat bermanfaat untuk aktivitas berdebat itu, yakni ilmu adab al-bahts wa al-munâzharah. Ini adalah ilmu yang masih kurang dipelajari oleh para pelajar, termasuk mahasiswa, sehingga tradisi debat kerap kali dianggap tabu.
Padahal, ilmu ini selain membahas etika, ada juga tata cara benar, sampai kaidah dalam berdebat. Dalam ilmu itu juga, dijelaskan bagaimana cara menolak (man’u) argumen, premis, definisi, klasifikasi, bahkan definisi. Apa saja yang bisa dan tidak bisa ditolak. Bagaimana cara membatalkan (naqdh) dasar atau pijakan argumen lawan, sampai bagaimana menentang lawan dengan menghadirkan anti-tesis yang seimbang (mu’âradhah).
Hemat penulis, ilmu ini adalah salah satu saksi bisu kemajuan peradaban Islam dari masa ke masa. Karena dengan adanya debat sehat, keseimbangan dalam ilmu pengetahuan terjaga. Seandainya tidak ada debat, maka kejadian otorisasi mutlak akan terjadi, seperti yang terjadi di abad pertengahan Eropa.
Dengan mempelajari ilmu adab al-bahts wa al-munâzharah, selain menghindarkan kita dari debat tidak sehat, juga bisa memperkaya wawasan. Karena debat bisa menjadi wasilah pengetahuan melalui orang lain, selama tidak baperan dan objektif. Debat juga menjadi salah satu cara menegakkan kebenaran ketika kemungkaran sudah bertebaran di mana-mana. Barangsiapa yang tidak mempelajari ilmu ini, sama halnya ia kehilangan senjata dan perisainya di medan perang pemikiran.
Wallahu a’lam








