Dalam dunia teologi, ada sebuah konsep yang sangat perlu dipahami dengan baik. Yaitu, sifat-sifat wajib bagi Allah. Sebab, jika sifat-sifat wajib ini tidak dipahami, maka akan muncul pertanyaan-pertanyaan miring tentang Allah. Salah satu contoh konkritnya adalah omnipotence paradox atau paradoks seputar kekuasaan Allah. Semoga ada waktu untuk membahas sifat-sifat lainnya secara khusus.
Sifat Qudrah
Kalau berbicara tentang kemahakuasaan Allah, maka kita berbicara tentang salah satu sifat wajib Allah, yakni sifat qudrah. Apa itu sifat qudrah? Secara bahasa, qudrah bermakna kekuatan (quwwah) dan kemampuan (istithâ’ah).
Adapun dalam istilah ulama kalam, sifat qudrah didefinisikan dengan:
صفة أزلية قائمة بذاته تعالى, يتأتى بها إيجاد كل ممكن وإعدامه على وفق الإرادة
“Sifat azali yang ada pada Dzat Allah Swt., yang berfungsi dalam menciptakan dan meniadakan segala sesuatu yang mungkin, sesuai dengan takhshish sifat iradah” (Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajȗri ‘ala Jauhar Al-Tauhid, Damaskus: Dar Al-Daqqaq, Hal 191).
Definisi ini masih sukar dipahami karena terdapat istilah-istilah yang membutuhkan penjelasan lebih. Maka dari itu, saya akan membedah setiap titik kritis dalam frasa dalam definisi tersebut. Ulama mantik menyebut aktivitas penilikan definisi seperti ini dengan ihtirâzh al-ta’rîf.
Namun, perlu dicatat bahwa ketika ulama kalam mendefinisikan sifat Allah, bukan berarti ulama kalam itu mengetahui hakikat dari sifat Allah. Karena yang mengetahui hakikat sifat Allah adalah Allah sendiri. Lalu, atas dasar apa ulama kalam mendefinisikan sifat? Jawabannya, melalui dampak yang lahir dari sifat-sifat Allah, baik itu melalui dalil kauniyyah atau selainnya. Maka dari itu, Imam Al-Bajuri menyebut kalau definisi yang digunakan ulama kalam adalah definisi dekriptif (ta’rif bi al-rasm), bukan definisi analitik (ta’rif bi al-hadd).
Ihtirâzh
Pertama, dalam definisi disebutkan bahwa sifat ini merupakan sifat yang bersifat azali yang ada pada Dzat Allah. Dalam pembahasan sifat, kita diperkenalkan bahwa karakteristik sifat yang ada pada Allah, tidak membutuhkan takhshîsh atau pengkhususan, tapi “berinang” kepada Dzat (maujȗd fi al-mahal wa lâ yaftaqir ilâ mukhassish). Maksud dari tidak membutuhkan takhshîsh adalah sifat ini bersih dari sesuatu yang mengesankan sifat ini menjadi mumkin. Karena sesuatu yang dikhususkan itu pasti sesuatu yang mumkin. Sedangkan sifat Allah itu sifatnya wajib, karena sifat pasti mengikuti kepada yang disifati. Semoga ada waktu untuk membahas konsep sifat dan empat jenis eksistensi dari segi butuh inang dan pengkhususan.
Kedua, dalam definisi itu disebutkan bahwa “berfungsi dalam menciptakan dan meniadakan segala sesuatu yang mungkin”. Di sini terdapat beberapa poin kritis:
- Isyarat Ta’alluq Sifat
Tentang ta’alluq, sudah dibahas pada salah satu tulisan yang lalu. Saya sarankan Anda untuk membacanya jika konsep tentang ta’alluq masih abu-abu. Sifat qudrah, memiliki ta’alluq yang berkaitan dengan segala sesuatu yang mungkin. Totalnya ada tujuh:
- Ta’alluq shulȗhi al-qadîm
Maksudnya, Allah sudah memiliki kelayakan dalam menguasai kita, entah itu mengadakan maupun meniadakan kita secara azali.
- Ta’alluq sebelum keberadaan
Ini memiliki sudut pandang yang berbeda dengan yang sebelumnya. Jika yang pertama menyorot tentang kelayakan Allah dalam menguasai secara azali, maka bagian ini menyorot kekuasaan Allah sebelum kita ada. Artinya, sebelum kita ada, Allah kemahakuasaan Allah itu sudah ada. Ta’alluq ini menjawab pertanyaan “Sebelum Allah menciptakan segalanya, apa yang dikuasainya?”
- Ta’alluq dengan sesuatu yang ada setelah tiada secara konstan
Maksudnya, Allah punya kekuasaan dalam sesuatu yang sudah ada dari ketiadaan. Entah ingin membiarkan sesuatu itu tetap ada, meniadakan, atau mengekalkannya. Walaupun aktualisasi dari penetapan keberadaan, meniadakan, pengekalan itu belum ada di alam nyata, kekuasaan Allah sudah ada.
- Ta’alluq dengan sesuatu yang tiada setelah ada secara konstan
Maksudnya, Allah punya kekuasaan dalam sesuatu yang sudah tiada, setelah mengalami keberadaan. Entah ingin membuatnya tetap tiada, mengadakannya, atau mengekalkan dalam ketiadaan. Walaupun aktualisasinya di alam nyata belum ada, kekuasaan Allah sudah ada.
- Ta’alluq dengan penciptaan sesuatu yang mumkin secara aktual
Baik ada secara potensial, apalagi secara aktual, tidak lepas dari kekuasaan Tuhan.
- Ta’alluq dengan meniadakan sesuatu yang mumkin secara aktual
Jika sesuatu yang tiada setelah ada dalam genggaman kekuasaan Tuhan secara potensial, apalagi secara aktual di alam nyata.
- Ta’alluq dengan mengadakan kembali sesuatu di hari kebangkitan
Maksudnya, ketika manusia dan makhluk lain dibangkitkan di hari akhir, itu berarti mereka sudah mengalami keberadaan dan ketiadaan sekian kali. Walaupun demikian, apapun yang diadakan lagi akan tetap ada dalam genggaman kekuasaan Allah.
Pada poin pertama, jelas bahwa jenis ta’alluq-nya merupakan shulȗhi al-qadîm. Sedangkan poin kedua sampai keempat, disebut dengan qabdah al-tsalâtsah (Maksudnya, segala sesuatu yang mumkin secara potensial, sudah dikuasai oleh sifat qudrah Allah). Dan sisanya merupakan ta’alluq tanjîzi al-hâdits.
- Hanya Berkaitan dengan Mumkinât
Dalam salah satu tulisan tentang hukum akal, wajib, mumkin, dan mustahil, sudah dibahas. Saya sarankan Anda membacanya jika masih buram terhadap konsep tersebut.
Kenapa harus berkaitan dengan hal yang mungkin? Ingat baik-baik kata “menciptakan” dan “meniadakan” pada definisi tersebut. Di sana ada isyarat bahwa sesuatu yang diciptakan adalah sesuatu yang menerima pengadaan. Sebab, untuk apa menciptakan sesuatu yang sudah ada? Dalam artian, jika esensi cahaya sudah ada, untuk apa menciptakan cahaya yang sudah berstatus ada? Ini mengakibatkan keberadaan yang dobel dalam satu substansi di waktu dan tempat yang sama persis. Ini tidak bisa diterima akal. Ulama kalam menyebutnya dengan tahsîl al-hâshil (sia-sia).
Kemudian, sesuatu yang ditiadakan pasti sesuatu yang menerima ketiadaan. Sebab, memaksa meniadakan sesuatu yang tidak menerima ketiadaan, ini disebut dengan qalb al-haqâ’iq (memutarbalikkan kebenaran) dan melanggar hukum asasi dalam berpikir; hukum identitas.
Kedua kasus di atas menunjukkan bahwa yang bisa diadakan dan ditiadakan hanyalah sesuatu yang mumkin. Sebab, sesuatu yang mumkin menerima keduanya. Adapun wajib, tidak menerima ketiadaan dan mustahil, tidak menerima keberadaan. Maka pertanyaan-pertanyaan yang mengarah dalam meniadakan wajib al-wujȗd seperti: “Bisakah Tuhan hilang dalam satu jam saja?” dan mengadakan kemustahilan seperti “Bisakah Tuhan berubah menjadi manusia?” menjadi batal, karena melanggar hukum berpikir rasional dan adanya miskonsepsi terhadap konsep ketuhanan sebagaimana mestinya.
Imam Al-Sanusi dalam Syarh Al-Sanusi ‘ala Umm Al-Barâhin mengkritik Ibnu Hazm, Ulama Zahiriah, karena menyatakan bahwa Allah mampu menciptakan anak sebagaimana manusia memiliki anak. Dasar Ibnu Hazm menyatakan hal tersebut ada pada ayat:
لَّوْ أَرَادَ اللَّهُ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا لَّاصْطَفَىٰ مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ…
“Seandainya Allah hendak mengambil anak, tentu dia akan memilih apa yang diciptakannya…” (Al-Zumar: 4)
Syekh Abdussalam bin Abdul Hadi Syannar dalam tahqiq dan komentar beliau terhadap Hasyiyah Al-Bâjuri, memperjelas bahwa argumentasi semacam itu cacat. Sebab, ayat itu sendiri sudah menjelaskan kemustahilan penciptaan anak Tuhan. Itu terlihat pada kata لو yang menunjukkan pengandaian.
Dalam bahasa Arab, kata-kata syarat itu bisa memiliki tendensi tertentu, semisal kata لو. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Al-Husein ‘Ali bin ‘Isa Al-Rummani:
…معناها امتناع الشيء لامتناع غيره…
“Makna (huruf لو) adalah kemustahilan sesuatu terjadi karena sesuatu yang lain (antisedennya) juga mustahil terjadi” (Imam Abu Al-Husein ‘Ali bin ‘Isa Al-Rummani, Ma’âni Al-Hurȗf, Beirut: Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah, Hal 100).
Hal yang sama berlaku pada ayat:
لَوْ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَا…
“Seandainya pada keduanya (langit dan bumi) ada Tuhan selain Allah, maka akan terjadi kerusakan” (Al-Anbiya’: 21)
Di sini, ayat tersebut menggunakan kata لو yang menunjukkan asumsi ilusif atau imajiner semata. Seandainya, ada Tuhan selain Allah, maka akan terjadi kerusakan. Tapi, realitanya kerusakan itu tidak terjadi. Maka tidak ada Tuhan selain Allah. Begitu juga pada ayat di atas, hanya ingin menunjukkan bahwa hal itu mustahil dan tidak pernah terjadi. Imam Fakhruddin Al-Razi dalam Mafâtih Al-Ghaib, menjelaskan Surah Al-Zumar ayat 4 dengan penuh pembuktian bahwa Allah itu mustahil memiliki anak. Hal tersebut, senada dengan antiseden pengandaian yang digunakan.
Jika ada yang mengatakan, kalau hal tersebut mustahil dilakukan menunjukkan kelemahan Tuhan, maka kita perlu pikir lagi, apakah semua yang tidak dilakukan itu menunjukkan kelemahan atau tidak? Jawabannya, belum tentu. Memang benar, adakalanya menunjukkan kelemahan, tapi tidak selamanya menunjukkan kelemahan. Bisa saja karena bukan tempatnya.
Misalnya, apakah jika laki-laki tidak bisa hamil menunjukkan kelemahan atau bukan pada tempatnya? Jelas, karena hamil itu bukan tempatnya laki-laki. Begitu juga jika kita meminta telinga untuk mencium sebuah bau, itu bukan tempatnya. Jadi, tidak terjadinya perbuatan, ada dua kemungkinan; Pertama, menunjukkan kelemahan. Kedua, bukan tempatnya. Maka batallah anggapan bahwa jika Tuhan tidak melakukan sesuatu berarti Tuhan lemah. Tapi, karena sesuatu itu bukan pada tempatnya sehingga sampai pada taraf mustahil ‘aqli.
Jika demikian, mungkin ada lagi pertanyaan, “Jika Tuhan tidak melakukan sesuatu yang mustahil, lantas kenapa ada peristiwa Isra’ Mi’raj?”. Pertanyaan ini muncul karena tidak bisa membedakan antara mustahil ‘adiy dan mustahil ‘aqliy. Ini sudah pernah dibahas pada pembahasan seputar hukum akal. Isra’ Mi’raj itu termasuk dari mustahil ‘adiy yang hakikatnya mumkin ‘aqliy, alias mungkin secara teori. Sedangkan mustahil ‘aqliy itu mustahil secara teori. Ini yang sedang kita sorot.
Lalu, bagaimana dengan kisah Nabi Idris As. yang didatangi iblis? Singkatnya, kisah ini menceritakan sosok iblis mendatangi Nabi Idris As. dan bertanya “Apakah Allah bisa memasukkan dunia dalam telur?” Nabi Idris menjawab “Bahkan, Allah mampu memasukkan dunia dalam lubang jarum”.
Imam Al-Bajuri memperjelas maksud Nabi Idris. Maksud dari ucapan itu ada dua kemungkinan; Pertama, Allah membuat jarum itu menjadi sangat besar sehingga bumi bisa masuk dalam lubang jarum. Kedua, membuat bumi itu menjadi sangat kecil, sehingga bisa masuk dalam lubang jarum. Jika menafikan kedua kemungkinan ini, maka akan terjadi kemustahilan. Sebab, dua substansi yang sama besar dan sama padat, tidak mungkin saling memasuki dan saling terhimpun.
Ketiga, dalam definisi sifat qudrah di atas disebutkan frasa بها yang merujuk kepada sifat qudrah. Maksudnya, dengan sifat qudrah maka terjadi penciptaan. Sebenarnya, penyandaran kepada sifat qudrah ini hanya majazi. Hakikatnya, yang memberikan dampak secara mutlak kepada segala sesuatu adalah Dzat Allah. Adapun penyandaran aktivitas penciptaan kepada sifat qudrah, hanyalah majaz ‘aqli yang merupakan bagian dari isnâd sababiyyah.
Bagaimana jika ada yang menyatakan bahwa sifat qudrah yang menjadi aktor utama (al-mu’atsir) secara mutlak (terlepas dari Dzat) terjadinya segala sesuatu? Menurut Imam Al-Bajuri, jika menyatakan maksudnya demikian secara meyakinkan dan menjadikan Dzat Allah sebagai sesuatu yang tidak memiliki kekuasaan, maka bisa berimplikasi kepada kekafiran. Na’udzubillah min dzalik.
Keempat, frasa “sesuai dengan takhshish sifat iradah”. Sifat irâdah dan maksud dari terma takhsish akan kita bahas pada satu tulisan khusus. Secara singkat, sifat iradah mengkhususkan salah satu kemungkinan dari deretan kemungkinan yang berhadap-hadapan (al-mumkinât al-mutaqâbilât). Setelah dikhususkan, maka sifat qudrah menjadi “eksekutor” dari pengkhususan itu. Inilah yang kemudian diistilahkan oleh ulama bahwa sifat irâdah adalah sifat takhshîsh (berfungsi untuk mengkhususkan) dan sifat qudrah adalah sifat tanfîdz (berfungsi sebagai eksekutor).
Namun, di sini akan lahir sebuah pertanyaan “Jika sifat Allah itu qadîm, lantas kenapa ada keberurutan aktualisasi? Sedangkan keberurutan itu menunjukkan adanya keberwaktuan”. Di sini perlu ditegaskan bahwa yang keberurutan ini tidak terjadi pada sifat. Sebab sifat itu qadîm, tidak terikat dengan ruang dan waktu. Tetapi, terjadi pada ta’alluq kedua sifat itu. Sebab, ta’alluq itu hâdits.
Adapun maksud dari keberurutan, bukan dalam hal yang melazimkan adanya peranan waktu, akan tetapi menunjukkan keberurutan secara teori (al-tartîb ta’aqquliy). Sebagaimana kita tidak bisa menerima orang baik tanpa ada sifat baik yang melekat pada dirinya, Allah sebagai Maha Kuasa tanpa ada sifat kuasa, begitu juga kita tidak bisa menerima qudrah tanpa adanya irâdah. Dengan kata lain, kedua hal tersebut merupakan hal yang saling melazimi (talâzum). Wallahu a’lam.
Apa Bukti Allah Memiliki Sifat Qudrah?
Kita perlu menyusun beberapa premis:
- Premis pertama: Allah merupakan pencipta yang qadîm dan memiliki ciptaan yang hâdits
- Premis kedua: Siapapun yang demikian, maka memiliki qudrah
- Konklusi: Allah memiliki qudrah
Tapi, bisa saja ada pertanyaan yang muncul “Kalau begitu, manusia juga memiliki qudrah karena manusia juga bisa menciptakan”. Di sini terdapat miskonsepsi, sebab pada premis pertama sudah disebutkan frasa “pencipta yang qadîm”, sedangkan manusia itu hâdits. tentu kedua bagian ini tidak bisa disandingkan.
Wallahu a’lam.








