Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda, selalu berdengung kata-kata mutiara yang indah dan nyaman di dengar. Tak jarang kata-kata mutiara itu menjadi “tameng” bagi beberapa orang tertentu, tidak lain untuk membenarkan diri atau keadaannya. Tapi, sadar atau tidak, tidak semua kata-kata mutiara itu benar. Kalaupun benar, tidak menjadi benar di semua tempat dan konteks.
Sebelum membahas salah satu contoh kata mutiara yang akan kita bedah ulang, penulis ingin memberikan pengantar dari apa yang biasa disebut dengan “tolak ukur kebenaran” dalam dunia filsafat. Salah satu tolak ukur yang sering dipakai untuk mengukur kebenaran suatu ungkapan adalah kesesuaian dengan realita atau disebut dengan korespondensi.
Misalnya ketika ada orang mengatakan “bulan itu kotak”. Dalam ilmu mantik, ungkapan seperti ini disebut dengan istilah qadhiyyah, yaitu ungakapan yang bisa mengandung benar dan salah. Dilihat dari segi kelayakannya disebut sebagai “ungkapan” itu layak, tapi benar dan salahnya ungkapan itu adalah hal yang lain. Ungkapan itu dilihat dari esensinya, bisa mengandung kesalahan, bisa juga tidak. Tapi, bagaimana mengetahui bahwa dia benar? Dengan kata lain, tolak ukur apa yang kita gunakan untuk mengatakan ungkapan itu benar? Jawabannya sebagaimana yang disinggung penulis di atas bahwa salah satu tolak ukur kebenaran adalah sesuai dengan realita. Apakah ungkapan “bulan itu kotak” itu keliru? Jawabannya, iya. Sebab, dalam realita kita menyaksikan bulan itu bulat, bukan kotak.
Tapi, timbul persoalan baru, bagaimana jika ada ungkapan yang secara esensi sudah benar, namun digunakan tidak sesuai dengan konteksnya? Dengan kata lain, bagaimana jika ada perkataan yang sebenarnya sudah benar, tapi tidak dipakai sesuai dengan keadaan yang diinginkan ungkapan itu? Untuk menjawabnya, mari kita perhatikan contoh kasus berikut ini.
Dalam dunia ushul fikih, di sana terdapat kaidah atau aturan yang mendasari status boleh atau tidaknya perbuatan setiap orang. Salah satu contoh kaidah yang cukup populer:
إذا تعارض المفسدتان رعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.
Untuk memahami kaidah ini, penulis memberikan contoh yang sederhana. Ada orang yang diancam dengan senjata tajam yang bisa menyebabkan luka fatal bahkan kematian jika yang diancam ini tidak memberikan hartanya. Kalau dia memberikan hartanya, maka nyawanya selamat. Di sini, orang tersebut dihadapkan dengan dua mudharrat, berupa hilangnya nyawa atau hilangnya harta. Melawan juga sudah tidak bisa. Tidak ada pilihan ketiga. Jika dia lebih memilih untuk mati saja, maka dia akan kehilangan dua hal, nyawa dan hartanya. Tapi jika hartanya saja yang dia serahkan, maka nyawanya selamat. Bisa disimpulkan bahwa hilangnya nyawa lebih besar mudharratnya daripada hilangnya harta. Maka pada keadaan ini, dia harus memilih menyerahkan harta yang dia miliki.
Kaidah ini, memang benar secara esensinya, apalagi yang merumuskannya adalah ulama yang merupakan raksasa intelektual yang ada dalam kandungan Islam. Tapi, kita bisa menguji lagi pada kasus yang lain. Perhatikan kasus berikut ini.
Anggaplah ada sebuah kapal yang hanya bisa ditumpangi oleh lima orang saja, tidak lebih. Tiba-tiba, ada yang masuk satu orang, totalnya ada enam orang. Ketika kapal ini jalan, terjadi ancaman bagi seluruh penumpang, yakni bocornya kapal. Itu disebabkan adanya penumpang yang lebih. Jika satu orang ditenggelamkan, maka kapal tersebut masih bisa tertolong. Jika tidak, maka seluruh penumpang ini tenggelam.
Di sini, kalau kita melihat kaidah tadi dan menerapkannya, timbul sebuah persepsi bahwa salah satu kerangka hukum dalam agama membolehkan tindakan yang tidak berkemanusiaan dan tidak sesuai dengan salah satu al-maqashid al-syar’iyyah yang salah satu isinya harus menjaga nyawa (hifzh al-nafs), ini seperti kasus tadi, karena harus memilih menenggelamkan satu orang. Ini tidak terlepas dari uraian sebelumnya, yakni kesesuaian dengan realita atau korespondensi.
Sebenarnya, kaidah di atas itu tetap benar, secara akal juga absah. Namun, ketika tidak sesuai dengan kenyataan, maka kaidah itu juga tetap benar, tapi yang salah adalah tindakan menggunakan kaidah tidak sesuai dengan realita. Maka diperlukan kaidah lain yang sesuai dengan realita dan sesuai dengan al-maqashid al-syar’iyyah. Yakni:
الضرر لا يزال بالضرر
Mafsadah tidak dihilangkan dengan mafsadah juga
Dalam kasus di atas, itu para penghuni kapal ingin menghilangkan satu nyawa penghuni kapal demi menyelamatkan lebih banyak nyawa. Tapi, menghilangkan nyawa orang merupakan mafsadah, maka menurut kaidah ini, tindakan tersebut tidak benar dan kaidah ini juga mencegah kaidah sebelumnya untuk masuk ke dalam kasus ini. Maka kaidah yang paling tepat dipakai adalah:
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
Mencegah mafsadah, itu lebih utama daripada mengambil suatu kemaslahatan
Kalau melihat kasus itu sekali lagi, apakah benar hanya dua pilihan? Jawabannya tidak. Sebab, mereka masih bisa menambal kapal itu dan menyelamatkan nyawa keenam orang penumpang kapal itu. Ini opsi lain selain dua opsi tadi. Kasus selesai.
Pada kasus di atas, kita bisa melihat kaidah yang sakral, bisa dijadikan sandaran keabsahan atau tidaknya perbuatan kita saja bisa dibatalkan jika tidak sesuai dengan realita, terlebih lagi, jika kata-kata mutiara yang derajatnya ada di bawah kaidah tersebut.
Di antara kata-kata mutiara yang biasanya berdengung di telinga kita adalah
“Jangan dengarkan kata orang, sebab mereka tidak pernah menjalani kehidupanmu. Tetaplah hidup sesuai jalanmu”
Sebagai seorang yang berlatarbelakang teolog dan berkecimpung dalam dunia filsafat, maka penulis akan memanggil hukum ilmu-ilmu rasional untuk menganalisa kalimat tersebut. Tolak ukur kebenaran yang sudah kita pakai di atas tadi, penulis akan menyeretnya lagi ke bagian ini.
Ketika kita melakukan perbuatan yang benar ataupun salah, ada saja orang yang selalu membicarakan perbuatan kita, baik secara langsung maupun tidak. Entah itu kalimatnya berwujud saran, kritik, nasihat, dan olok-olokan. Wujud-wujud kalimat itu memiliki kelayakan masing-masing untuk disikapi secara berbeda. Ada yang harus didengarkan, ada yang bisa ditolak, bahkan ada yang bisa dikritik kembali.
Kita coba dulu, apakah kalimat itu cocok jika disandingkan dengan saran atau tidak? Biasanya, kita melihat ada sebuah acara atau kegiatan tertentu, tapi di sana ada kekurangannya, entah karena sound systemnya yang kurang baik, atau konsumsinya yang kurang. Anggaplah, ada orang yang memberikan saran “saya sarankan, nanti kalau ada acara lagi, sebaiknya disiapkan baik-baik peralatannya, agar acara ini bisa lebih baik lagi. Begitu juga konsumsinya, harap disiapkan lebih. Karena kalau lebih, orang bisa tambah atau dibungkuskan kepada hadirin yang membutuhkan”.
Sekarang, kalau kita pakai kalimat itu dalam konteks ini, apakah bisa diterima? Jawbaannya tidak. Karena saran ini, selain bisa membantu mewujudkan maslahat, juga saran memiliki porsi sendiri untuk disikapi. Saran itu sifatnya opsional, bisa dilaksanakan, bisa tidak. Yang jelas, saran tetaplah harus didengar. Tapi, tidak semua yang didengar harus dilaksanakan.
Selanjutnya, dalam konteks kritik. Apakah kalimat itu juga berlaku atau tidak? Mari kita analisa. Kritik, umumnya ada dua, kritik yang menjatuhkan dan kritik yang membangun. Kritik yang menjatuhkan, biasanya tidak bersifat membangun, tapi kritik itu sengaja dibuat untuk menjatuhkan. Misalnya, anda makan nasi. Tiba-tiba ada orang yang berkata kepada anda “kenapa makan nasi terus? Kenapa tidak makan yang lain saja? Ikan kek, ayam kek”. Ini memang kritikan, tapi itu tidak membangun maslahat apapun jika didengar atau diikuti. Maka kalimat mutiara tadi berlaku untuk konteks ini.
Namun, kalau kritik yang membangun, itu sudah beda cerita. Kenapa? Karena kritik membangun itu sebaiknya didengar. Misalnya, ada orang terlalu ribut di perpustakaan. Tiba-tiba ada orang yang mengkritiknya “kalau di perpustakaan, jangan ribut. Karena perpustakaan itu tempatnya membaca, nanti mengganggu orang lain yang sedang membaca”. Kritik ini jelas harus kita dengar, karena membangun maslahat orang-orang yang ada di perpustakaan. Walaupun ada kritik yang masuk jenis ini dan lebih tajam, tetap kita harus dengar selama membangun kemaslahatan.
Tapi, dalam dunia akademisi, kritik itu bisa dalam bentuk menyerang teori. Di sini tidak salah juga kalau kita kembali mengkritik. Apakah kritik seperti ini juga harus didengar? Jawabannya, ya harus. Mengapa? Karena kritik itu, khususnya dalam hal menyerang teori, tidak lain ingin membangun maslahat juga. Tapi, kalau kita tidak setuju dengan kritikan itu, kita bisa mengkritik kembali, bukannnya malah menutup telinga. Kenapa harus kita dengan lalu pada akhirnya kita membalas? Jika kita tidak mendengar, bagaimana mungkin kita bisa mengkritik sesuatu sementara kita sendiri tidak mengetahui apa yang mau kita kritisi? Jadi, di sini ada juga porsi tersendirinya.
Kemudian, pada bagian nasihat, apakah kata-kata mutiara itu kita bisa terapkan di sini? Kita harus mengujinya dulu. Nasihat sejak awal merupakan bentuk pengajaran yang baik. Jadi kalau tidak baik, bukan nasihat. Kalaupun ingin disebut nasihat, maka disebut nasihat buruk. Artinya, apapun yang terkandung dalam nasihat itu, pasti baik. Jadi, menolak nasihat itu, sama saja menolak kandungan nasihat itu, yakni kebaikan. Maka, kalimat mutiara tadi juga tidak bisa diterapkan di sini. Mengapa? Alih-alih mewujudkan maslahat, malahan menolak maslahat itu sendiri. Bahkan, kalau menerapkan kalimat itu, orang yang seharusnya bersalah merasa benar dengan adanya kalimat itu, jika kalimat itu digunakan sebagai pembenaran kesalahannya, apalagi di sana ada “tetaplah hidup sesuai jalanmu”. Sekali lagi, sangat tidak tepat jika diterapkan di sini.
Adapun olok-olokan, kita semua tahu bahwa isinya adalah keburukan. Apapun perbuatan baik dan buruk, jika diserang dengan komentar yang merupakan olok-olokan, maka tentu tidak perlu kita dengar. Mengapa? Jika kita tidak dengar, tidak mengubah apa-apa. Jika didengar juga, hanya dua kemungkinannya. Kalau bukan memperkeruh keadaan, maka tidak terjadi apa-apa juga.
Kalimat ini lebih cocok untuk konteks tidak mendengarkan olok-olokan orang lain, tetap berdiri di atas prinsip yang kokoh, tidak goyah dengan ejekan orang lain, dan memiliki mental baja akan ejekan orang.
Maka bisa kita simpulkan, bahwa kalimat mutiara tadi sebenarnya sudah benar dari kandungan maknanya. Tapi, jika digunakan tidak pada tempatnya, maka perbuatan itu keliru, bukan kalimatnya. Maka kata-kata mutiara dan sejenisnya tetap bisa kita gunakan, tapi sesuai dengan porsinya dan keadaan yang mendukung. Karena tidak semua kalimat cocok pada semua keadaan. Sebagaimana tidak semua keadaan, cocok pada semua kalimat.
Kalimat atau kata-kata mutiara itu memiliki sasaran, konteks, dan porsi masing-masing. Maka ketika hendak menggunakan kata-kata mutiara itu, sudah sebuah keharusan mengetahui “apa sih yang diinginkan kalimat ini?” dan “sesuai ga sih dengan realita?“.
Ini tidak berlaku pada satu potongan kalimat mutiara saja, tapi juga kepada kalimat-kalimat lain. Dengan kata lain, ungkapan dan hukum secanggih dan seindah apapun, tidak bisa menghalangi kita untuk mengambil sikap menganalisis atau meninjau ulang. Sebab, kalau sikap itu ditinggalkan, orang bisa seenaknya menggunakan kata-kata yang baginya menarik dan indah sebagai pembenaran terhadap perbuatannya yang keliru. Bahkan tidak jarang kita melihat orang yang menolak nasehat pakai satu kalimat mutiara itu kan?
Wallahu a’lam








