Bid’ah secara bahasa yaitu sesuatu yang baru di dalam perkara agama yang telah sempurna.
Sedangkan secara syara’, bid’ah ada dua pengertiannya; Pertama, dalam pengertian Imam Izzuddin ibn Abdussalam beliau mengungkapkan bahwa bid’ah memiliki banyak pembagian. Ada bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub, bid’ah makruh dan bid’ah mubah. Semuanya tergantung dimana bid’ah tersebut masuk di dalam kaidah syariah Islam. Kedua, secara syara’ diungkapkan bahwa bid’ah itu hanya sesuatu yang haram saja. Adapun sesuatu yang baru dinamakan sunnah hasanah.
Perlu juga diketahui bahwa kedua pendapat di atas telah bersepakat bahwa bid’ah yang membawa mudharat (hal yang buruk/berbahaya) adalah bid’ah yang sesat yang dimana para pelaku perbuatan bid’ah tersebut melakukannya dengan menyelisihi syariat Islam.
Dalam kitab “Al-Bayan lima Yusghil Al-Adzhan” karangan dari Syekh Ali Jum’ah dipertegas tentang hal ini. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi bahwasanya Imam Syafi’i berkata:
“Sesuatu yang dibuat-buat itu ada dua. Yang pertama yang menyelisihi kitab (Al-Qur’an), atau Sunnah, atau Atsar, atau Ijma’ dan ini dinamakan bid’ah yang sesat. Adapun (bid’ah) yang kedua yakni sesuatu yang dibuat dan itu baik, karena tidak menyelisihi sumber hukum Islam maka itu tidak (dikatakan) sesat“. (Nuruddin Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusyghil Al-Adzhan, Kairo: Dar Muqattam li Nasyr wa Tauzi, Hal. 210).
Secara sederhana kami bisa membedakan bahwa bid’ah yang sesat atau bid’ah sayyi’at. Bid’ah sayyi’at adalah bid’ah yang menyelisihi syariat Islam seperti halnya menambah jumlah shalat fardhu, mewajibkan shalat tahajud, dan bentuk semisalnya. Adapun pembagian bid’ah yang kedua (bid’ah hasanah), tidak menyelisihi syariat Islam. Seperti perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw., berzikir dengan jumlah tertentu dan lainnya.
Menurut kami, berangkat dari riwayat Imam Al-Baihaqi para ulama termasuk Syekh Ali Jum’ah di dalam salah satu akun YouTube, beliau berpendapat dengan mengambil pengertian secara syara’ yang di atas pada bagian kedua. Secara jelas, Syekh Ali Jum’ah mengajarkan kepada kami semua melalui channel tersebut bahwa bid’ah itu adalah perbuatan haram dan ini menjadi Ijma’ para ulama. Sedangkan sunnah hasanah yaitu berupa perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw., akan tetapi ada manusia yang melakukan dan menerapkannya. Beliau juga memberikan contoh pada riwayat tentang penyebutan talbiyah yang berbeda dengan Rasulullah Saw. di saat berhaji bersama seorang sahabat dan Rasulullah Saw. tidak mengingkari perbuatan tersebut.
Terdapat juga riwayat Sayyidina Umar tentang shalat tarawih berjamaah di masjid, kemudian Syekh Ali Jum’ah juga menyebutkan riwayat Ibnu Umar tentang shalat dhuha di masjid secara berjamaah yang dikelompokkan pada salah satu perkara yang baik pada agama (sunnah hasanah), dan yang terakhir riwayat tentang bacaan i’tidal pada saat salat yang dimana ada seorang sahabat yang menambahkan bacaannya dari bacaan Rasulullah Saw. lalu, Rasulullah Saw. pun tahu dan mengabarkan bahwa betapa besarnya pahala sahabat tersebut. Tentu, contoh yang dipaparkan oleh Syekh Ali Jum’ah yang di atas untuk menyampaikan kepada kita semua bahwa sunnah hasanah boleh dilakukan karena itu tidak melanggar syariat hukum Islam.
Di dalam masalah penamaan kami juga menangkap bahwa Syekh Ali jum’ah pada kitab “Al-Bayan lima Yusyghil Al-Adzhan” menamakan Sunnah Hasanah dan bid’ah yang sesat (bid’ah sayyi’at) berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
” من سنة سنة حسنة كان له أجرها و أجر من عمل بها، و من سنة سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها”
Artinya: “Barangsiapa mengajarkan Sunnah Hasanah (yang baik) maka dia mendapat pahala seperti pahala yang melakukannya, dan barangsiapa yang mengajarkan perbuatan yang buruk maka dia akan mendapatkan dosa sebagaimana juga orang yang mengikutinya“.
Lalu, beliau juga menyebutkan sebuah riwayat yang mengatakan bahwa sesuatu yang dibuat-buat yang tidak berdasarkan dengan syariat Islam dinamakan bid’ah yang sesat (bid’ah sayyi’at). Berikut riwayat dari Imam Al-Atsir:
“البدعة بدعتان: بدعة هدى و بدعة ضلال…”
Artinya: “Bid’ah itu ada dua macam: Bid’ah yang memberi petunjuk dan bid’ah yang sesat…”
Tapi, di sisi lain dengan kapasitas keilmuan beliau yang sangat luas dan kaya akan sumber pengetahuan beliau juga tetap menuliskan dan memberikan penjelasan tentang pembagian bid’ah. Ada bid’ah hasanah dan bid’ah yang sesat (bid’ah sayyi’at) melalui hadis Rasulullah Saw. yang telah disebutkan di atas .
Di sini kami ingin memberikan salah satu maklumat penting bahwa istilah tentang perkara yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw., tapi dilakukan umatnya dengan persetujuan beliau atau berdasarkan dengan syariat Islam diberi beberapa penamaan. Ada ulama mengatakan bid’ah hasanah dan ada juga mengatakan sunnah hasanah. Hal yang penting dalam pembahasan ini bahwa maksud dari dua istilah tersebut hanya satu seperti yang kami telah sebutkan. Sama halnya dengan istilah bid’ah sayyi’at dan bid’ah yang sesat atau biasa juga disebut bid’ah dhalalah. Adapun contohnya kami telah jelaskan melalui berbagai sumber yang ada diatas.
Selanjutnya, masalah bid’ah yang dibahas di zaman ini secara berulang-ulang dan cukup rumit. Melalui berbagai faidah pembahasan di atas kami menekankan bahwa sunnah hasanah atau bid’ah hasanah adalah sesuatu yang memiliki sumber penggalian hukum Islam yang jelas dan dilakukan oleh ulama yang berkompeten dengan tidak menyelisihi sumber hukum yang lain dan memiliki dampak yang baik untuk umat Islam. Sebagaimana kami telah menyebutkan bahwa salah satu sunnah hasanah atau bid’ah hasanah seperti maulid Nabi Muhammad Saw. yang dimana dalil perbuatan tersebut sangat jelas di dalam Alquran tentang perintah untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad Saw.
Di sisi lain maulid Nabi Muhammad Saw. juga sebagai pengingat bagi yang lalai, penguat bagi yang sudah sering bershalawat dan mengkaji sirah-sirah Rasullullah Saw. dan tentunya maulid ini diamalkan oleh para ulama termasuk guru besar kami semua yaitu Syekh Ali Jum’ah. Sedangkan sesuatu yang baru dan dikategorikan sesat atau bid’ah sayyi’at atau biasa juga disebut bid’ah dhalalah adalah sesuatu yang tidak memiliki dalil syariat Islam dan menyelisihinya serta berdampak buruk bagi umat Islam. Contohnya menambah jumlah shalat fardhu. Sangat jelas ini tidak memiliki dalil di dalam Al-Quran dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Wallahu a’lam








