“Mana dalilnya?” merupakan pertanyaan yang sering kita dengar dalam keseharian kita. Sebenarnya, tidak ada salah dari pertanyaan itu, karena kebenaran apapun lahir dari rahim dalil. Ketika seseorang mendakwa si A adalah pencuri, maka kita meminta dalil untuk membuktikan apakah A itu betulan pencuri atau bukan. Ini penggunaan umum untuk kata “dalil”.
Tapi, sebagai umat muslim, terma dalil itu sering kita simak khusus dalam konteks keagamaan. Salah satunya, ketika da’i menyebutkan bahwa salat itu wajib, kemudian disebutkan bahwa dalilnya adalah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
…أَقِمِ الصَّلاةَ…
“…dirikanlah salat!…” (Al-Ankabut: 45) dan (Luqman: 17).
Kemudian disusul oleh hadis-hadis pendukung tentang wajibnya salat itu. Akhirnya, terbentuklah persepsi bahwa ketika terma dalil dimaksudkan, maka maksudnya penggalan ayat Al-Qur’an dan bunyi hadis tentang masalah tertentu.
Ketika jangkauan makna dalil dibatasi pada keduanya, orang tidak akan percaya ucapan ulama yang mengandung dalil, seperti kaidah rasional, ushul, bahasa, dan fikih. Karena ucapan dan pendapat ulama yang seperti demikian dianggap bukan dalil. Pun, tidak ada juga disebutkan ayat dan hadis secara gamblang. Makanya, kenapa ada orang yang tetap kekeh meminta dalil, walaupun ulama sudah memberikan jawaban; tentunya hanya karena tidak memahami bagaimana dalil itu sebagaimana adanya.
Jika mengatakan Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil, itu tidak salah. Masalah nanti muncul, ketika mengatakan hanya Al-Qur’an dan hadis saja dalil, yang lain tidak ada.
Persepsi seperti ini kemungkinan muncul karena adanya propaganda tertentu, sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, minimnya edukasi tentang istilah tertentu dalam agama, dan akses ke literatur ulama sangat terbatas. Karena alat verifikasi konsep tersebut tidak ada, maka banyak orang meyakini bahwa dalil itu hanya Al-Qur’an dan hadis saja.
Dalil dalam Beberapa Perspektif
Secara etimologi, dalil itu bermakna al-mursyid yang berarti pemandu atau petunjuk. Jadi, ketika ada orang bertanya kepada Anda: “Di mana itu Kota Makassar?” Anda kemudian mengarahkan jari telunjuk Anda ke arah wilayah tertentu, kemudian Anda berkata: “Kota Makassar itu di sebelah sana.” Petunjuk yang Anda berikan baik melalui isyarat atau ucapan langsung, disebut dengan “dalil” dalam ruang etimologi.
Adapun secara terminologi, di sini ada beragam, sesuai dengan atmosfer ruang keilmuan yang meliputinya. Dalam ilmu kalam, dalil itu didefinisikan dengan:
الطريق ما يمكن التوصّل بصحيح النظر فيه إلى المطلوب
“Alur yang mengantarkan kepada yang dituju dengan nalar sehat.” (Al-Jurjani, Syarh Al-Mawâqif, Tahkik: Mahmud Muhammad Al-Dimyathi, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Vol: II, hlm. 3).
Jadi, selama ada sesuatu yang mengantarkan kita kepada sesuatu yang dituju dengan penalaran yang sahih, maka itu disebut dalil. Sesuatu itu bisa saja berupa premis, bisa juga berupa kategori universal (al-kulliyât) dalam membentuk definisi. Sedangkan sesuatu yang dituju itu bisa saja berupa konklusi dalam silogisme, bisa juga berupa definisi.
Misalnya, dalam menyimpulkan pencipta alam itu ada. Maka, disusunlah premis:
Premis 1: Alam itu baru (hâdits).
Premis 2: Segala sesuatu yang baru itu pasti memiliki pencipta.
Konklusi: Alam itu pasti memiliki pencipta.
Kesimpulan ini disebut sesuatu yang dituju (al-mathlȗb). Sedangkan dua premis yang menyusunnya itu disebut dengan dalil. Karena dua premis yang menjadi pengantar menuju al-mathlȗb dan keduanya berlandaskan penalaran yang sehat. Kita tidak punya waktu untuk membuktikan kebenarannnya, yang jelas yang seperti inilah yang disebut dengan dalil.
Sedangkan dalam konteks ushul fikih (dan kebanyakan penggunaan terma ini ditujukan untuk konteks ini oleh masyarakat), dalil didefinisikan dengan:
ما يمكن أن يتوصل بصحيح النظر فيه إلى مطلوب خبري
“Sesuatu yang mengantarkan kepada mathlȗb khabariy dengan penalaran yang sahih.” (Ahmad bin Abdullatif, Hasyiyah Al-Nafahât ‘ala Al-Waraqât, Kairo: Maktabah Dakhair Al-Warraqiyyin, hlm. 63; Wahbah Al-Zuhaili, Ushȗl Al-Fiqh Al-Islâmiy, Damaskus: Dar Al-Fikr, Vol: I, hlm. 17; bandingkan dengan Al-Amidi, Al-Ihkâm fi Ushȗl Al-Ahkâm, Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah, Vol: I, hlm. 9).
Ada juga yang menyebutkan:
ما يمكن أن يتوصل بصحيح النظر فيه إلى مطلوب خبري قطعي أو ظني
“Sesuatu yang mengantarkan kepada mathlȗb khabariy dengan penalaran yang sahih, baik itu qath’iy maupun zhanniy.” (Mahmud Abdurrahman, Mu’jam Al-Musthalahât Al-Alfâzh Al-Fiqhiyyah, Kairo: Dar Al-Fadhilah, Vol: II, hlm. 87).
Di sini ada beberapa hal yang perlu diperjelas, apa yang dimaksud dengan mathlȗb khabariy? Apa yang dimaksud dengan qath’iy? Dan apa yang dimaksud dengan zhanniy?
Pertama, tentang terma al-mathlȗb sudah kita bahas dalam menjelaskan definisi dalil dalam perspektif ulama kalam. Sedangkan kata khabariy berasal dari kata khabar yang berarti sesuatu yang mengandung kemungkinan benar dan salah. Dalam ilmu mantik, itu disebut dengan proposisi. Jika kita menggabungkan keduanya, maka yang dimaksud dengan al-mathlȗb al-khabariy adalah sebuah kesimpulan yang berbentuk proposisi, bukan konseptual (tashawwuriy) semata. Misalnya: alam itu memiliki pencipta dan salat itu wajib. Yang mengantarkan kepada kesimpulan itu, disebut dengan dalil.
Kedua, yang dimaksud dengan qath’iy adalah sesuatu yang tidak mengandung kemungkinan lain. Nah, ini kemudian dibagi menjadi dua; 1) Tidak mengandung kemungkinan makna lain, ini disebut dengan al-qath’i al-dalâlah, seperti ayat pertama surah Al-Ikhlas bermakna bahwa Tuhan itu Esa dan semua ulama sepakat akan hal ini, dan 2) Transmisi informasi dipastikan berasal dari sumber asalnya, seperti Al-Qur’an dipastikan berasal dari Tuhan dan hadis mutawatir berasal dari Nabi. Ini disebut dengan al-qath’i al-tsubȗt. Kendati definisi antara ulama ushul sendiri beragam, tapi cukuplah ini sebagai gambaran umum tentang apa yang disebut dengan qath’i.
Ketiga, jika qath’i itu sifatnya pasti, maka zhanni itu sifatnya tidak pasti. Tapi, ketidakpastian ini memiliki kemungkinan besar benar. Sama dengan sebelumnya, ini terbagi menjadi dua; al-zhanni al-dalâlah; ketika signifikasi makna itu mengandung kemungkinan lain, seperti dalam ayat:
كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاّ وَجْهَهُ
“Segalanya hancur kecuali wajh-Nya” (Al-Qasas: 88).
Di sini, ada kubu yang memahami secara literal; mereka memahami ayat ini apa adanya, yaitu segalanya benar-benar hancur, termasuk tangan-Nya, kaki-Nya, kecuali wajah-Nya. Sedangkan kubu ulama yang lain, ada yang melakukan takwil dengan memalingkan makna zahir ayat, sembari mematuhi kaidah syariat dan bahasa, seperti memahami ayat ini dengan menganggap segalanya hancur, tapi ini dalam artian Tuhan yang meniadakan segalanya. Ini seperti yang diungkapkan Imam Fakhruddin Al-Razi dalam Mafâtih Al-Ghaib. Perbedaan seperti inilah yang dimaksud dengan zhanni.
Sedangkan dalam hal transformasi informasi sifatnya kemungkinan besar dari sumbernya, seperti hadis ahad. Ini disebut dengan al-zhanni al-tsubȗt.
Apa dampak dari qath’i dan zhanni ini? Terlalu luas jika kita ingin menyentuh semuanya. Paling tidak, sesuatu yang qath’i jika diingkari itu bisa berkonsekuensi kepada dosa. Misalnya, kewajiban salat itu hukumnya qath’i, kemudian dilanggar, maka berdosa. Sedangkan, keharaman tahlilan itu sifatnya zhanni. Karena ulama masih berselisih tentang itu. Kita tidak bisa mengatakan mereka yang menghalalkan tahlilan berarti menghalalkan yang haram, sebagaimana menghalalkan zina. Karena keharaman zina sifatnya qath’i.
Bahkan, salah satu syarat nahi mungkar adalah ketika kemungkaran itu disepakati keharamannya oleh para ulama. Karena sesuatu yang disepakati hukumnya oleh seluruh ulama, maka itu qath’i. Jadi, minum khamar itu haram dan keharamannya qath’i. Berzina, murtad, dan lain sebagainya. Sedangkan, jika hukum keharaman sesuatu itu masih diperselisihkan, tidak bisa dikenai nahi mungkar. Ini di antara dampak perbedaan qath’i dan zhanni itu.
Turunan Dalil
Setelah kita melihat konsep dalil di atas, kemudian Saifuddin Al-Amidi (w. 631 H) dalam Al-Ihkâm fi Ushȗl Al-Ahkâm, membagi jenis dalil menjadi tiga jenis; 1) Murni akal, 2) Murni wahyu, dan 3) Kombinasi keduanya. Dalil yang memiliki karakter kental dengan rasionalitas disebut dengan dalil ‘aqliy, yang kental dengan wahyu disebut dengan dalil naqliy.
Contoh untuk dalil yang murni akal adalah keberadaan pencipta alam. Hal ini bisa kita temukan dalam deretan buku teologi; alam itu seluruhnya terdiri dari segala yang pernah tiada. Karena alam pernah tidak ada kemudian ada, maka tidak mungkin alam itu ada sekonyong-konyong. Pasti ada yang menciptakan. Di sini orang bisa mengetahui Tuhan melalui murni akal.
Sedangkan dalil naqli itu terbagi menjadi dua secara garis besar; 1) Disepakati (muttafaq ‘alaih), dan 2) Tidak disepakati (mukhtalaf fîh). Bagian pertama, disepakati oleh ulama ushul itu ada tiga; 1) Al-Qur’an, 2) Hadis, dan 3) Ijma’. Sedangkan yang tidak disepakati, itu seperti mazhab sahabat.
Adapun gabungan dari keduanya itu seperti qiyas. Seperti dalam membuktikan keharaman miras. Seandainya disusun menjadi premis, maka kita akan menemukan keduanya:
Premis 1 (aqliy): Miras itu memabukkan.
Premis 2 (naqliy): Semua yang memabukkan itu haram (inspirasinya adalah hadis Nabi yang menyatakan segala yang memabukkan itu haram).
Konklusi: Miras itu haram.
Qiyas itu tergolong dalil yang disepakati oleh seluruh ulama ushul. Adapun turunan dari qiyas seperti istihsan, al-maslahah al-mursalah, ‘urf, istishab, dan lain sebagainya, itu diperdebatkan antar mazhab, apakah sah menjadi dalil atau tidak? Kita tidak akan membahas itu lebih lanjut.
Kenapa Dalil Harus Melibatkan Akal?
Jika membahas kaitan antara akal dan wahyu, itu sama saja memasuki ring perdebatan antar mazhab dalam Islam. Tapi, dalam Ahlussunnah wal Jama’ah sendiri sebagai mazhab resmi Islam di Indonesia, menggabungkan antara akal dan wahyu.
Lalu, kenapa dimulai dari akal? Karena hal yang paling dekat dengan manusia adalah akal. Akal membuktikan kebenaran wahyu bahwa wahyu itu tidak mungkin salah. Dengan pembuktian semacam ini, maka akal dan wahyu saling melengkapi. Jika akal memiliki titik ujung yang tidak bisa dijangkau, maka bagian tersebut dilengkapi oleh wahyu. Toh, ada banyak perintah dalam Al-Qur’an yang mengharuskan kita menggunakan akal. Karena pada akhirnya, akal itulah yang mengantarkan kita untuk membenarkan segala yang datang dari wahyu.
Salah satu dosen kami Prof. Dr. Jamal ‘Afifi, Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, pernah menyampaikan bahwa akal itu kebenaran. Wahyu juga kebenaran. Kebenaran tidak akan saling mengingkari. Ini juga bukan berarti Ahlussunnah wal Jama’ah mendahulukan akal, akan tetapi akal memiliki tupoksinya tersendiri dalam mengafirmasi wahyu, begitu juga wahyu memiliki tupoksinya dalam menyampaikan informasi yang tidak ternalar oleh akal. Seperti, ketika matahari tergelincir, maka itu menjadi sebab masuknya waktu salat zuhur.
Sebagai poin inti yang menjadi titik kritisnya, dalil tidak terbatas pada Al-Qur’an dan hadis saja. Justru, dalil itu sangat luas. Pun, tulisan ini hanya menyinggung garis globalnya saja. Adapun kajian lebih detailnya, sudah dibahas oleh ulama ushul dalam deretan kitabnya. Ketika ditanya “Apa itu dalil?”, lalu dijawab Al-Qur’an dan hadis saja, itu sama saja ketika ditanya, “Apa itu makanan?”, lalu dijawab hanya mie dan bakso. Padahal, selain keduanya ada banyak. Seperti itulah kira-kira orang yang terjebak dalam mindset bahwa dalil itu terbatas pada keduanya saja.
Wallahu a’lam








