Kisah Nabi Ibrahim a.s. yang hendak melaksanakan salah satu perintah Allah Swt. yaitu menyembelih putranya kelak menjadi kisah tentang kepatuhan mutlak terhadap perintah Allah. Kisah ini pula tidak luput dari perhatian para ahli Usul Fikih. Dalam bab Al-Naskh, para ahli Usul Fikih mengkaji subtema naskh al-syai` qabl majî` al-waqt (ternasakhnya hukum sesuatu sebelum tiba waktu pengamalannya).
Penjelasan lebih lanjut terkait subtema tersebut dijelaskan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam kitab Al-Burhân. Imam Al-Haramain mengatakan, “Tujuan pembahasan ini adalah jika diasumsikan adanya perintah melaksanakan sesuatu, apakah perintah tersebut bisa dinasakh sebelum berlalunya waktu yang cukup untuk melaksanakan perintah itu, sejak waktu diperintahkannya?”. Para ahli Usul Fikih yang berpendapat bolehnya hal tersebut menghadirkan kisah Nabi Ibrahim As. yang diperintahkan menyembelih putranya sebagai dalil bahwa bisa saja hukum suatu hal menjadi ternasakh meskipun belum sempat diamalkan.
Nabi Ibrahim As. Diperintahkan untuk Menyembelih Putranya
Allah Swt. di dalam Al-Qur’an mengisahkan bahwa Nabi Ibrahim a.s. mendapat perintah melalui mimpi untuk menyembelih putranya, sebagaimana firman-Nya
قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰى… (الصفات : ١٠٢)
“(Nabi Ibrahim a.s.) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!”…” (Q.S. Al-Șâffât : 102)
Dalam kitab tafsir Al-Tahrîr wa Al-Tanwîr, Imam Al-Tahir Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu. Akan tetapi, semua hal tentang syariat tidaklah diterima Rasulullah Saw. dan para Nabi lainnya melalui mimpi. Wahyu berupa hukum syarak diterima Rasulullah Saw. melalui perantara Malaikat Jibril a.s. dalam keadaan sadar. Maka, mimpi Nabi Ibrahim a.s. menyembelih putranya juga adalah wahyu.
Setelah Nabi Ibrahim a.s. memberitahukan mimpi tersebut, putra Beliau pun membalas
قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَر… (الصفات : ١٠٢)
“Dia (putranya) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu;”…” (Q.S. Al-Șâffât : 102)
Imam Al-Tahir Ibnu Asyur melanjutkan penjelasannya bahwa perintah Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. ini adalah al-amr li al-ibtilâ` (perintah untuk menguji). Yang dimaksud menguji adalah Allah hendak menguji ketaatan Nabi Ibrahim a.s. dan menetapkan ketinggian derajat Beliau sebagai kekasih Allah dalam taat kepada-Nya. Al-Amru li al-tasyrî’ (perintah untuk pensyariatan) tidaklah dimaksudkan dalam hal ini, karena sekiranya mimpi ini dalam rangka pensyariatan, maka tidak mungkin perintah menyembelih tersebut dinasakh sebelum diamalkan.
Ternasakhnya hukum suatu hal sebelum pengamalannya menjadi salah satu subtema para ahli Ushul Fikih dalam bab Nasakh. Sebagaimana telah dibahas di awal tulisan ini, kisah Nabi Ibrahim dan putranya ini menjadi dalil bolehnya hukum sesuatu ternasakh sebelum tiba waktu pengamalannya. Akan tetapi, siapakah putra Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan untuk disembelih?
Siapa Yang Disembelih?
Sebagaimana para ahli Tafsir berbeda pendapat mengenai siapa putra Nabi Ibrahim a.s. yang bergelar Al-Dzabîh (Yang Disembelih), demikian pula para ahli Usul Fikih. Imam Al-Isnawi dalam Nihâyah Al-Sûl menukil dua pendapat para ahli Usul Fikih dalam hal tersebut. Pendapat pertama, menurut Imam Fakhrudin Al-Razi yang disembelih adalah Nabi Ismail a.s., sebagaimana Imam Isnawi menukil pendapat tersebut dari kitab Al-Mahsûl. Pendapat kedua, menurut Imam Al-Qarafi yang disembelih adalah Nabi Ishaq As., sebagaimana dinukil dari kitab Syarh Tanqîh Al-Fushûl.
Namun, Imam Al-Isnawi hanya menukil dua pendapat tersebut tanpa menguatkan salah satunya. Hal ini karena menguatkan salah satu dari dua pendapat bukanlah tujuan utama pembahasan tersebut. Oleh karena demikian, Prof. Dr. Sya’ban Muhammad Ismail, Guru Besar Universitas Al-Azhar Al-Syarif Kairo dan Universitas Umm Al-Qura Mekah dalam tahqîq-nya terhadap kitab Nihâyah Al-Sul memberikan komentar terhadap pendapat Imam Al-Qarafi.
Prof. Sya’ban menuliskan bahwa sebelum Islam datang, gelar Al-Dzabîh oleh Bangsa Arab adalah gelar yang masyhur disematkan kepada Nabi Ismail. Di antara dalil dalam Al-Qur’an bahwa yang disembelih adalah Nabi Ismail As. adalah firman Allah Swt.
وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ اِسْمٰعِيْلَ ۖاِنَّهٗ كَانَ صَادِقَ الْوَعْد…
“Dan ceritakanlah (wahai Muhammad Saw.) tentang Nabi Ismail di dalam Kitab (Al-Qur’an). Sesungguhnya Dia adalah orang yang benar janjinya…” (Q.S. Maryam: 54)
Dalam ayat ini, Allah Swt. menyifati Nabi Ismail As. dengan sifat menepati janji. Di mana dalam ayat lainnya Allah Swt. mengabadikan perkataan Nabi Ismail a.s. kepada ayahnya Nabi Ibrahim As.
سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ
“Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar…” (Q.S. Al-Șâffât: 102)
Nabi Ismail As. bermaksud untuk menenangkan hati dan pikiran Nabi Ibrahim As. dan tidak sama sekali memperlihatkan ekspresi kepanikan atau ketakutan. Nabi Ismail As. benar-benar sabar, sehingga Allah Swt. menyifati Nabi Ismail dengan orang yang benar dalam janijnya. Ketika Nabi Ismail As. telah melaksanakan ujian tersebut dan rida dengan perintah Allah Swt., maka Allah pun menebus Nabi Ismail dengan sembelihan yang agung. Olehnya, penyembelihan yang diperintahkan itupun ternasakh. Allah Swt. berfirman
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْم..
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. As-Saffat: 107)
Di antara dalil yang dikemukakan oleh Prof. Sya’ban adalah lokasi perintah penyembelihan. Perintah untuk menyembelih terjadi di Mekah, dan putra Nabi Ibrahim a.s. yang berada di Mekah adalah Nabi Ismail. Oleh karena demikian, dahulu dua tanduk domba yang menjadi tebusan Nabi Ismail As. digantung di Kakbah. Dua tanduk domba itu diwariskan ke setiap generasi Bani Quraisy sampai dua tanduk tersebut terbakar bersamaan dengan terbakarnya Kakbah pada hari di mana Al-Hajjaj mengepung Sayyiduna Ibnu Al-Zubair.
Epilog
Kisah-kisah dalam Al-Qur`an memiliki tujuannya masing-masing. Berdasarkan uraian di atas, kita memahami bahwa cara ulama berpikir jauh berbeda dengan cara berpikir orang awam, sebagaimana sebagian para ahli Usul Fikih menjadikan kisah Nabi Ibrahim As. bersama putranya Nabi Ismail As. sebagai dalil kaidah yajûzu naskh al-syai` qabl majî` al-waqt. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang telah memberi banyak manfaat kepada Islam dan kaum Muslimin.








