Suatu ketika, saya menghadiri sidang doktoral salah satu senior di Al-Azhar. Seperti biasa, mahasiswa atau tamu undangan yang hadir itu hanya datang untuk melihat dan menyaksikan peserta ujian mempertahankan risalahnya dan berdebat dengan dosen penguji.
Saat itu, salah satu dewan pengujinya adalah Prof. Dr. Ahmad Muhammad Syarqawi, Guru Besar Tafsir Universitas Al-Azhar. Beliau mengeluarkan komentar pedas terhadap disertasi yang disajikan. Kurang lebih komentarnya bermakna begini: “Sang bâhits (peserta) melakukan mushâdarah ‘ala al-mathlȗb di dalam risalahnya (disertasinya) dan ini merupakan aib besar!”.
Seandainya ada orang yang sama sekali belum pernah menyentuh ilmu debat atau akrab disapa dengan adab al-bahts wa al-munâzharah secara umum, atau sama sekali tidak pernah mendengar istilah mushâdarah ‘ala al-mathlȗb itu, saya yakin dan percaya, dia akan menganggapnya sebagai kosakata biasa dan diterjemahkan ala kadarnya. Tapi, apa yang dimaksud dengan mushâdarah ‘ala al-mathlȗb? Dan mengapa ia merupakan aib besar?
Anggaplah saya berdebat dengan seorang kawan yang bernama Dokki’ tentang kecantikan seorang perempuan, sebut saja Fulanah. Salah satu rambu dalam ilmu debat adalah masalah yang dipersoalkan itu bersifat spekulatif, alias masih menimbulkan pertanyaan dan membutuhkan pembuktian, dalam hal ini kecantikan Fulanah. Dokki’ mengklaim: “Fulanah itu cantik.” Dengan nada keberatan, saya membalas, “Apa bukti bahwa Fulanah itu cantik?”. Dokki’ menjawab “Karena Fulanah itu cantik”.
Dialog tersebut merupakan skenario mini dari sebuah perdebatan yang terkontaminasi mushâdarah ‘ala al-mathlȗb. Kalau kita analisa dengan baik, kecantikan Fulanah adalah sengketa perdebatan. Saya meminta buktinya. Bukti itu harus berupa hal yang disepakati dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, landasan Dokki’ akan kecantikan Fulanah adalah kecantikan Fulanah sendiri yang masih diperselisihkan. Bagaimana menjadikan kecantikan Fulanah sebagai landasan, sedangkan kecantikan itu sendiri yang menjadi sengketa dalam perdebatan itu. Tentu, apa yang dijadikan landasan oleh Dokki’ ini belum tentu pula bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh lain, anggaplah ada seorang ateis datang kepada ‘Utbah. Orang ateis itu bertanya kepada ‘Utbah “Saya tahu bahwa agama Islam itu ada, tapi apa bukti bahwa agama Islam itu benar?” ‘Utbah kemudian memberikan landasannya bahwa “Ya karena agama Islam itu benar.”
Kira-kira apakah sengketa kebenaran Islam yang dibuka oleh orang ateis itu tuntas? Jawabannya, belum. Kenapa? Karena jawaban dari ‘Utbah, tidak membuktikan kebenaran Islam itu sendiri, dia hanya mengulang apa yang harusnya menjadi kesimpulan, ia letakkan di premis. Jika seandainya premisnya demikian, maka akan timbul pertanyaan yang sama “Lalu, kalau kebenaran Islam itu dibuktikan dengan kebenaran Islam, lalu apa buktinya?” Dialog imajinernya akan berputar terus, sama seperti skenario di atas tanpa ujung. Akhirnya, kalau bukan bermuara pada daur karena berputar-putar, maka akan berakhir pada tasalsul karena proses rasionalisasinya tak kunjung mendapat muaranya. Keduanya mustahil, sebagaimana yang pernah saya paparkan pada salah satu tulisan.
Apa itu mushâdarah ‘ala al-mathlȗb? Mushâdarah berasal dari kata shâdara yang bermakna mengambil alih. Kata ‘ala merupakan kata bantu yang menjembatani relasi subjek dan objek antara pengambil alihan dan objeknya. Sedangkan kata mathlȗb berasal dari kata thalaba yang berarti menuntut. Ketika berubah menjadi variasi objek, maka dia bermakna yang dituntut.
Secara sederhana, mushâdarah ‘ala al-mathlȗb itu mengambil alih (mushâdarah) kesimpulan (al-mathlȗb), lalu menjadikannya sebagai premis. Seperti persoalan kecantikan tadi. Kesimpulan dari perdebatan itu adalah apakah Fulanah cantik atau tidak. Sedangkan premis, tidak boleh berisi kesimpulan, karena kesimpulan itulah yang menjadi tujuan. Dengan kata lain, premis itu tidak boleh berisi klaim bahwa Fulanah itu cantik, karena itu menjadi kesimpulan. Harus hal lain selain kecantikan itu yang muaranya sampai pada kesimpulan, bahwa Fulanah itu cantik.
Coba kita perhatikan bagaimana teolog membangun argumen tentang kontigensi alam:
Premis 1: Alam itu berubah
Premis 2: Semua yang berubah itu kontigen (al-hâdits)
Konklusi: Alam itu kontigen
Konklusi yang ditarik oleh para teolog itu, berangkat dari dua premis yang membangunnya, melalui rajutan hadd al-awsath (middle term). Begitu juga premis yang dibangun, bagian pertama dan kedua itu beda dengan kesimpulan. Seandainya bagian premis dan kesimpulan itu sama, maka bangunan premis itu tidak ada gunanya, tidak ada kesimpulan dan hal baru yang dilahirkan.
Kenapa premis harus berbeda? Karena premis ini menjadi pengantar kepada tujuan. Ibaratnya jalanan menuju suatu tempat tertentu. Jalanan itu satu hal, tujuannya merupakan hal lain. Keduanya beda. Absurd-nya mushâdarah ‘ala al-mathlȗb ini, sama absurd-nya dengan menjadikan jalanan itu sebagai tujuan, begitu juga sebaliknya.
Kecacatan dalam berargumen seperti ini tergolong aib dan aib besar bagi orang yang memiliki nalar argumentatif. Karena kecacatan seperti ini umumnya terjadi pada masyarakat awam dan biasanya kita saksikan di layar kaca kita.
Muara argumentasi semacam ini, alih-alih melahirkan perdebatan sehat, malahan melahirkan perdebatan keruh dan kusir. Sangat jauh dari prinsip kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dari sini, terlihatlah bagaimana pentingnya mempelajari ilmu mantik dan ilmu debat. Karena kesalahan seperti ini sederhana, tapi korbannya tidak sesederhana bentuk kesalahannya; sangat banyak! Apa yang dikira kebenaran dengan argumentasi semacam ini, sesungguhnya bukan kebenaran itu sendiri. Karena tidak ada pembuktian, sementara kebenaran lahir dari rahim argumentasi. Kalaupun ada orang tampak menang dalam berdebat dengan cara seperti ini, dia hanya menang retorika, bukan menunjukkan kebenaran.
Akhir kata, jika sejak awal manusia keliru dalam berpikir, maka jangan tanya kenapa ada peradaban yang jauh dari nilai kebenaran.
Wallahu a’lam.








