Untuk memahami apa yang dimaksud dari istilah ini, saya akan memberikan sebuah kasus pidana tang berangkat dati kisah nyata. Sebelum itu, saya akan memberikan disclaimer. Saya tidak bermaksud membuka kasus lama yang ditangguhkan, tidak pula menyebutkan identitas para terduga. Kasus yang diangkat, hanyalah sebatas contoh untuk memudahkan pemahaman. Tidak lebih.
Telah terjadi pencurian di asrama santri. Benda hilang berupa uang berjumlah sekian juta. Pada lokasi kejadian, di sana terdapat dompet, celana, tas, dan benda-benda yang berkaitan dengan barang hilang. Sebelum kejadian, ada lima orang yang berada di lokasi. Sebut saja A, B, C, D, dan E.
Setelah diruntutkan, memang benar bahwa hanya lima orang ini yang patut dicurigai. Hal ini berdasarkan pengakuan saksi mata, peristiwa yang kejadiannya memiliki bukti yang tidak terbantahkan, dan keterangan terakhir korban.
Akhirnya, kelima orang ini diinterogasi. A mengaku waktu itu dia hanya mengambil pakaian. B mengaku hanya meletakkan buku-bukunya di atas meja. C mengaku tidur di lokasi. D mengaku masuk sebentar lalu keluar. E mengaku tidak masuk ke dalam lokasi. Tapi hanya E yang terlihat pucat, keringat dingin, dan gemetar.
Setelah dikerucutkan, tuduhan semakin sempit kepada dua pelaku, D dan E. Karena D mengaku masuk sebentar dan E mengaku tidak ada di tempat. Asumsi praduga yang dibangun adalah D masuk sebentar dalam lokasi. Ketika pencurian dilakukan, pasti pelakunya secepatnya meninggalkan lokasi. Tapi, D meninggalkan lokasi dengan cepat. Berarti dia kemungkinan besar pelakunya. Sedangkan E mengaku tidak ada di tempat. Menurut para interogator, mana mungkin pencuri mengaku ada di tempat kan? Saat dia mengaku pencuri, maka dia adalah pelaku.
Karena asas praduganya dianggap sama-sama kuat, terjadilah diskusi ringan. Diskusi ini melahirkan kesimpulan E sebagai pelaku. Karena saat D mengaku, ada saksi mata yang melihat D keluar lokasi. Ini diperkuat dengan adanya pernyataan D yang selaras dengan keterangan para saksi. Sedangkan E, memiliki keterangan yang bertentangan dengan keterangan saksi. Karena E bohong, maka dia ditetapkan sebagai pelaku. Bagian lain yang menguatkan tuduhan ini adalah adanya gestur tubuh tertekan yang terdapat pada si E.
Namun, yang diduga tersangka, alias E untungnya tidak dimassa. Ada beberapa alasan yang membuat orang-orang mengurungkan niat untuk melakukannya. Tapi, anggapan seluruh santri adalah E adalah pencuri.
Sampai dalam interaksi sosial, si E ini diasingkan dari teman-temannya. Saat E berada di sekitaran circle tertentu, orang-orang di sana secara spontan bilang: “Tuh, ada palukka’ (pencuri) datang.” Si E yang juga tahu bahwa dirinya bukan pencuri mengelak: “Saya bukan pencuri!” Dibalas lagi oleh para hadirin dalam circle itu: “Kalau memang kamu bukan pencuri, harusnya kamu nggak merasa dong!”
Kalau kita lihat secara saksama, di sini ada sangat banyak cacat prosedural. Kita tidak mengurai satu per satu kecacatan itu. Tapi, yang mau saya fokuskan ada pada titik tekanan psikologis dijadikan sebagai sandaran bukti. Seperti keringat dingin, wajah pucat, dan elakan si E disebut sebagai pencuri.
Kalau kita mau menggunakan nalar sehat, apakah deretan gejala psikologis itu menunjukkan bahwa si E adalah pencuri? Jelas tidak. Karena gejala psikologis itu bisa juga terjadi pada orang yang bukan pelaku pencuri, begitu juga kebohongan yang dilakukan E. Inilah yang saya sebut dengan psychology proof fallacy atau bahasa sederhananya, menjadikan gejala psikologis sebagai bukti dari tuduhan tertentu.
Memang benar, gejala psikologi biasanya menggambarkan suasana pikiran dan bisa membongkar identitas, bahkan untuk menyelesaikan kasus seperti pencurian ini. Tapi, aspek psikologis tidak selamanya bisa diandalkan. Karena di luar sana, ada pembohong handal yang bisa mengendalikan bahasa tubuhnya. Kalau kita mau menggugat ulang dan menerka ulang di antara terduga itu, kenapa bukan si C yang dicurigai? Bisa saja dia berpura-pura tidur dan orang menyangkanya tidur betulan. Terus, saat semua orang pergi meninggalkan lokasi barulah si C ini melakukan aksinya. Begitu juga dalam sesi interogasi, bisa saja C bersikap tenang seolah tidak terjadi apa-apa karena memiliki bakat mencuri profesional.
Lalu, bagaimana dengan aktivitas kebohongan yang dilakukan? Begini saja, kita putar perannya. Anggaplah Anda sebagai si E yang didesak oleh tuduhan dan paksaan untuk mengakui. Dalam tekanan seperti ini, mungkin saja Anda berpikir untuk mengaku saja, agar kasus ini selesai. Mungkin juga tidak, karena menodai kehormatan dan martabat yang Anda emban sebagai pelajar agama.
Namun, seandainya Anda mengakui perbuatan pencurian yang Anda tidak lakukan itu, apakah pengakuan karena dipaksa ini bisa menjadi bukti bahwa Anda betulan melakukan itu? Tidak. Melakukan pencurian satu hal, sedangkan pengakuan tentang melakukan pencurian dalam keadaan terpaksa adalah hal lain. Bisa saja ada pengakuan, tapi tidak dilakukan. Misalnya, ada orang mengaku sudah terbang di langit. Tapi, ketika hal itu tidak terjadi, apakah pengakuan bahwa dia sudah terbang adalah bukti bahwa dia betulan terbang? Tentu tidak. Namun, tidak bisa juga disimpulkan bahwa orang yang mengaku mencuri, pasti tidak mencuri. Kemungkinan itu tetap ada, ini poinnya.
Kalaupun ternyata Anda berbohong karena takut menjadi tertuduh, ini juga tidak bisa menjadi bukti. Kenapa? Karena kebohongan itu satu hal, sementara terjadinya perbuatan pencurian ini adalah hal lain. Bisa saja kan, para terduga lainnya juga ternyata berbohong dan bersepakat untuk merekayasa informasi agar menuju kepada E? Pada akhirnya, gejala psikologis tidak bisa membuktikan bahwa E adalah pencuri.
Kalau demikian, apa yang bisa menjadi bukti bahwa pencurinya adalah personal tertentu? Jawabannya data tentang personal tertentu bahwa ia melakukan pencuri itu dan bukti ini harus menutup seluruh kemungkinan lain yang membatalkan ketidakpencurian si pelaku. Misalnya dengan adanya saksi adil, tertangkap basah, atau adanya rekaman dari kamera. Dengan adanya data transparan demikian, prosedur dalam menjatuhkan tuduhan tertentu bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh lain, ketika Anda diduga menyukai seseorang. Menurut kebiasaan, ketika seseorang menyukai orang lain, maka jika nama yang disukainya disebutkan, paling tidak dia akan ketawa sendiri atau akan salting sendiri. Tapi, ada satu kasus saya menyebutkan nama seorang wanita kepada teman saya. Maksud saya menyebutkan namanya agar teman saya ini salah tingkah. Akhirnya, saya sebutkan dan benar, dia salah tingkah.
Kalau kita bertanya, apakah dengan adanya salting ini membuktikan adanya rasa suka? Belum tentu. Karena dia bisa saja salting bukan karena suka pada wanita itu, tapi salting jika dipasang-pasangkan dengan wanita manapun. Memang benar, ada orang salting sekaligus dia memiliki rasa suka, tapi ini tidak niscaya. Karena bisa saja salting itu ada, tapi rasa sukanya tidak.
Begitu juga laki-laki yang umumnya salah paham kepada perhatian wanita padanya. Laki-laki kadang menduga kalau wanita perhatian padanya, berarti wanita itu suka dan diam-diam menyimpan rasa. Kalau kita tanyakan ulang, apakah adanya perhatian wanita itu meniscayakan adanya rasa suka pada laki-laki? Belum tentu. Bisa saja wanita itu perhatian karena sejak kecil dia dididik untuk peka terhadap lingkungannya. Bisa juga karena wanita itu dari sono-nya memiliki perhatian kepada siapapun.
Jadi kita bisa melihat dengan jelas bahwa kesalahan laki-laki adalah terlalu cepat baper. Cepat baper ini dilandasi dengan mengerucutkan salah satu kemungkinan tanpa menilik ulang kemungkinan-kemungkinan lain. Memang mungkin saja wanita itu betulan menyimpan rasa dan melahirkan sikap perhatian, tapi sikap perhatian itu tidak bisa menjadi bukti primer bahwa wanita itu menyimpan rasa.
Inilah alasan para ulama mantik tidak menggunakan dalâlâh ghairu lafzhiyyah thabi’iyyah (baca: dalalah). Karena ekspresi psikologis atau bahasa tubuh itu tidak menunjukkan satu makna secara pasti, tapi memiliki deretan kemungkinan lain. Artinya, jika kita menggunakan ini, maka kita akan tenggelam dalam ketidakpastian. Begitu juga dengan dalâlâh al-iltizâm (baca: luzum). Jika hanya sekadar kaitan berdasarkan kebiasaan, maka hal di luar kebiasaan mungkin terjadi.
Hanya saja, kita bisa menggunakan dalâlâh al-iltizâm jika kaitan sebab-akibatnya itu jelas atau diikat dengan luzȗm bi ma’na al-akhash. Misalnya, ketika saya mengungkapkan perasaan kepada seorang wanita, lengkap dengan bukti-bukti terverifikasi bahwa saya betulan mencintainya. Dengan adanya bukti yang tidak terbantahkan bahwa saya mencintainya, maka ini meniscayakan keberadaan cinta itu.
Wallahu a’lam








