Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Al-Mabâdi Al-‘Asyarah Ilmu Nahwu

Oleh Muhammad Said Anwar
5 Maret 2022
in Nahwu
Tulisan, Ada yang Tiada
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Sebagai masyarakat Indonesia, sudah tidak asing lagi dengan sebutan ilmu nahwu ini. Misalnya di sosial media ketika anda melihat ada orang menggunakan kata-kata dalam bahasa Arab, tiba-tiba ada berkomentar “Anda harus belajar nahwu lagi!” ketika menemukan keslahan dalam kata-kata itu. Apa itu ilmu nahwu? Apakah ia semacam ilmu khusus atau ilmu yang sebatas dikuasai oleh elit global saja?

Selalu disebut juga kalau nahwu ini adalah ilmu kaidah bahasa Arab. Lalu bagaimana dengan sharaf? Apakah ia bukan kaidah bahasa? Maka nahwu memiliki wilayah kekuasaan tersendiri dalam bahasa. Sharaf juga memiliki wilayah kekuasaan. Wilayah kekuasaan sharaf ada di perubahan kata. Sedangkan wilayah nahwu ada di akhir kata.

Tapi sebenarnya secara rinci nahwu itu apa? Apa definisinya? Apa yang dikaji? Apa hukum mempelajarinya? Apa ini dan itu? Maka dijawab dalam al-mabâdi’ al-‘asyarah.

  1. Definisi

Definsi ini terbagi menjadi 2. Ada definisi secara bahasa dan istilah. Lalu secara istilah lagi terbagi menjadi 2, ada ta’rif bi al-hadd (pengertian menurut objek kajian/menggambarkan hakikatnya) dan ta’rif bi al-rasm (pengertian menurut manfaatnya/menggambarkan kelazimannya). Namun, yang perlu diketahui, bahwa Ta’rif bi al-hadd itu selalu disampaikan melalui riwayat dari ulama-ulama terdahulu.

Secara bahasa, nahwu (نحو) memiliki 14 makna. Ini disinggung menjadi tiga bait:

قصد ومثل جهة مقدار # قسم وبعض قاله الأخيار

والنوع والقرب وجانب كذا # وعند دون والبين فخذا

فتوجيه واسم قبيلة اتى # جملتها عن العرب قد ثبتا

BacaJuga

Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 2)

Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 1)

Mengapa Kita Harus Mempelajari Ilmu Bahasa Arab?

  • Makna pertama adalah: الجهة (arah)
    Jika saya mengatakan: ذهبت نحو فلان (menggunakan kata نحو ditengahnya) maka terjemahannya: “Saya pergi ke arah fulan”. Karena kata نحو di sini diterjemahkan dengan الجهة. Sama halnya jika saya mengatakan: ذهبت جهة علي. Kurang lebih demikian cara memahami pengertian secara bahasa.
  • Makna kedua adalah: المثة/الشبه (misal/semisal)
    Jika saya mengatakan: محمد نحو علي. Maka terjemahannya: “Muhammad itu semisal/mirip ali”. Sama halnya kalau saya mengatakan: محمد مثل علي.

Adapun makna ketiga dan seterusnya tidak dijelaskan, karena dua makna di atas setidaknya sudah menggambarkan makna kata “nahwu” secara umum dan kita tahu kalau kata nahwu sendiri memiliki makna lain

Adapun nahwu secara istilah, ada dua:

  • Ta’rif bi Al-Hadd (Definisi Analitik)

العلم بالقواعد التي يعرف بها أحكام أواخر الكلمات العربية فى حال تركيبها

“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengan kaidah-kaidah tersebut kita bisa mengetahui hukum pada setiap akhir kata bahasa arab pada (tiap) susunan kata.”

Seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa ilmu nahwu ini hanya berfokus pada bagian akhir kata saja. Apakah barisnya didhommah? Apakah difathah? Apakah disukun? Akan ada pembahasannya masing-masing. Intinya, ini adalah pokok dan esensi ilmu nahwu.

  • Ta’rif bi Al-Rasm (Definisi Deskriptif)

علم الذي التحرز عن الخطإ في اللسان والإستعانة على فهم العربية

“Ilmu yang menjaga lisan dari kesalahan dan membantu untuk memahami bahasa Arab”

Dengan kata lain, ilmu nahwu akan menjaga lisan dari kesalahan dalam berbahasa Arab. Tentu ini mencakup juga dalam memahami naskah-naskah Arab. Sebab, ada beberapa naskah yang tidak cukup dipahami dengan terjemahan saja, tapi merenungan mendalam agar mendapatkan “pesan rahasia” dari penulis.

  1. Objek kajian

الكلمات العربية فى حال تركيبها: من الإعراب و الناء و ما يتبع ذلك

“Kata-kata dalam bahasa arab ditinjau dari sisi susunannya, baik itu dari segi i’rab, bina’-nya maupun segala yang mengikut kepada keduanya.”

Dalam ilmu ini kita tidak terlepas dalam membahas apa hukumnya kata tersebut. Ilmu fiqih sudah memiliki hukum, seperti wajib, mubah, makruh, mâni’, takhyîr, shah dan lain sebagainya. Maka nahwu juga memiliki hukum, seperti rafa’, jarr, ta’dzzur dan lain sebagainya yang nantinya akan dibahas satu persatu.

  1. Manfaat mempelajarinya

صيانة اللسان عن الخطإ فى كلام العربي، و فهم القران الكريم و الحديث النبوي فهما صحيحا، اللذين هما أصل الشريعة الإسلامية و عليهما مدارها

“Menjaga lisan dari kesalahan pada pengucapan bahasa Arab, dan membantu kita dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw. dengan pemahaman yang shahih yang dimana keduanya merupakan sumber syariat islam dan kepada keduanyalah tempat kita merujuk pada persoalan agama.”

Jadi, memahami Al-Qur’an dan Hadits, tidak cukup dengan terjemahan saja. Karena di dalam terjemahan, ada beberapa makna yang tidak dicakup. Bahkan hanya memberi makna umumnya saja.

Misalnya, kata قعد dan جلس dimana keduanya kalau kita membuka dalam kamus, maknanya adalah duduk. Tapi kalau kita menggunakan ilmu untuk memahaminya, maka قعد adalah “duduk yang prosesnya dari posisi baring ke duduk” sedangkan جلس “duduk yang prosesnya dari berdiri ke duduk”. Ini tidak hanya nahwu saja, tapi melibatkan ilmu bahasa Arab lainnya yang tentunya juga dimulai dari nahwu.

Bahkan dengan ilmu bahasa saja tidak cukup jika ingin memahami Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung. Keduanya bagai bak air yang besar yang dimana air itu hanya bisa diambil menggunakan alat pengambil yang canggih yaitu dengan ilmu-ilmu alat yang mencakup ilmu bahasa Arab, ilmu rasional, dan ilmu ushȗl lainnya.

  1. Keutamaan

Dalam kitab Syarah Qatrunnada’ disebutkan:

فهو من أجلِ العلومِ الشرعيةِ و أفضلها. وهو من علومِ الدينِ بالمحلِّ الأعلَى و المقامِ الأعز الأسنَى

“Ilmu nahwu merupakan ilmu yang paling mulia diantara ilmu-ilmu syariat dan merupakan ilmu paling afdhal juga. Ilmu nahwu merupakan bagian dari ilmu agama dengan kedudukan yang sangat tinggi dan ilmu yang paling mulia kedudukannya.”

Imam Ar-Ra’i -Rahimahullah- dalam kitab ‘Unwân Al-Ifadât li Ikhwâni Al-Istifadât:

“علمُ العربيةِ من أغظمِ العلومِ نفعًا، أخبصَها للرائدِ مرعَى، تجول في ميادين الأطراسِ أفراس الأقلامِ و يفرّقُ بين الصحيحِ والسقيمِ من الكلامِ ، فهو مفتاحُ العلومِ ومصباحُ الفهومِ “

“Ilmu nahwu merupakan bagian dari ilmu yang sangat agung manfaatnya. Ilmu ini juga baik bagi para penemu agar bisa menjadikan ilmu nahwu ini sebagai tempat untuk mengembangkan ilmunya. Orang mempelajari ilmu ini juga bisa membuat orang bisa menjelajahi buku-buku dengan kuda pena (artinya, bisa menulis dengan penanya) dan bisa membedakan mana kalam yang shahih dan saqim (cacat). Maka ilmu nahwu ini merupakan kuncinya ilmu dan lampunya pemahaman.”

Nah, maka ilmu nahwu ini memiliki kelebihan yang tidak dimiliki ilmu lain. Andai ilmu nahwu ini tidak ada, maka ilmu-ilmu yang ditulis para ulama terdahulu tidak akan sampai ke kita. Bahkan tanpa ilmu ini, kita tidak bisa memahami ilmu alat yang lain apalagi untuk ke ilmu maqâshid.

  1. Keterkaitan dengan ilmu lain.

Di dalam kitab Syarah Qathrunnada:

هو مِن علومِ اللغةِ

“Ilmu nahwu ini merupakan bagian dari ilmu bahasa”.

Seakan dikatakan, bahwa ilmu nahwu ini berkaitan dengan ilmu bahasa lainnya. Karena ilmu sharaf, balaghah, dan lain-lain juga termasuk bagian dari ilmu bahasa Arab. Memang secara konspetual ilmu nahwu berbeda dengan ilmu-ilmu lain, tapi untuk memahami ilmu syariat lainnya tentu butuh kepada ilmu nahwu.

Kalaupun memang ada buku bahasa Indonesia yang membahas ilmu agama, pastinya tetap merujuk ke ilmu nahwu kalau membaca referensi yang berbahasa Arab. Karena kalau tidak, maka tentu tidak akan bisa memahami ilmu syariat itu secara mendalam. Jadi tetap akan ada nahwu yang memainkan peran di sini.

Misalnya anda ingin membahas ushul fikih, nantinya anda akan dihadapkan dengan kitab yang ringan sampai kitab berat dan tentunya berbahasa Arab. Syarat untuk bisa membaca kitab tersebut harus bisa nahwu atau paling tidak, nahwu yang basic.

  1. Peletak dasar.

Dalam Syarah kitab Qathrunnada dikatakan:

أبو الأسود ظالم بن عَمْرٍو الدوالي بأمر الإمام علي

“Orang yang pertama kali meletakkannya adalah Imam Abu Al-Aswad bin Dzalim bin ‘Amrin Al-Du’ali atas perintah Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu.”

Ada sebuah kisah singkat dibalik munculnya ilmu nahwu ini. Yaitu ketika Anak Abu Aswad datang lalu berkata kepada beliau: يا أبتِ ما أشدُّ الحرِّ (sebenarnya ia ingin bilang kalau “alangkah panasnya hari ini”) hanya saja, ia mendhommahkan kata أشدُّ dan men-jar mengkasrah الحرِّ  maka Abu Aswad mengira kalau anaknya ingin bertanya. Maka Abu Aswad bilang: “شَهْرُنا حَار” (bulan ini memang panas). Karena seharusnya untuk menunjukkan ketakjuban, harus me-nashab setelah huruf mâ ta’ajjub-nya.

Lalu anak beliau bilang: “Maksud saya di sini bukan ingin bertanya. Tapi hanya ingin memberi tahu dan ta’jub saja”. Karena hal itu, Abu Aswad pergi ke Khalifah Ali bin Abi Thalib untuk mengadukan hal tersebut. Beliau juga mengadukan ketakutannya akan hilangnya bahasa Arab karena tercampurnya bahasa Arab dengan orang ‘ajam (non-Arab).

Maka Khalifah Ali bin Abi Thalib memerintahkan untuk membeli kertas lalu ilmu nahwu diabadikan di sana dasar-dasar dan kaidah-kaidah bahasa Arab.

  1. Penamaan.

Telah disinggung oleh penulis pada tulisan sebelumnya bahwa kata Nahwu memiliki 14 makna. Namun hanya disebutkan 2 saja. Karena terlampau panjang kalau kita ingin membahasnya secara rinci.

Dalam Al-Futuhât Al-Qayyumiyyah disebutkan:

علم النحو و علم العربي

“Dinamakan ilmu nahwu dan ilmu bahasa Arab (‘Ilm Al-‘Arabi).”

Dalam sebuah riwayat yang dinukil dalam Syarah Qatrunnada’ ada 2 pendapat. Pertama, memang pada asalnya sudah nahwu namanya. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang memberi nama nahwu adalah Khalifah Ali bin Abi Thalib sendiri ketika beliau melontarkan ungkapan:

الكلام كله لا يخرج عن الإسم و الفعل و الحرف جاء لمعنى، و النحو على هذا النحو

“Kalam itu, semuanya tidak terlepas dari isim, fi’il dan harf (kemudian) muncul memiliki makna, dan yang semisal ini adalah “nahwu“.”

  1. Sumber Pengambilan.

Ilmu nahwu ini diambil dari kalam al-‘Arabi. Tidak pernah terlepas dari itu. Dan pastinya terkait dengan Al-Qur’an dan Sunnah karena keduanya juga merupakan bagian dari kalam arabi. Namun, kata Syekh Fauzi Konate, Salah satu Ahli Bahasa Arab Kontemporer, bahwa syair orang Arab itu termasuk juga sebagai sumber referensi atau diakui sebagai referensi. Tentu saja, tidak pada semua masa, hanya terbatas sampai tahun 1258 M saat bangsa Tartar meruntuhkan Baghdad. Itupun hanya pada daerah semenanjung Arab.

  1. Hukum Mempelajarinya.

Dalam kitab Al-Futuhât Al-Qayyumiyyah:

وجوبه الكفائي على أهل كل ناحية، و وجوب العيني على قارئ التفسير و الحديث

“Hukum mempelajari ilmu ini adalah wajib kifayah bagi setiap jurusan dan wajib ‘ain bagi pembaca tafsir dan hadits.”

Imam Fakhruddin al-Razi dalam Al-Mahshȗl:

معرفة النحو و اللغة و التصريف: لأن شرعنا عربي، فلا يمكن التوصل إليه إلا بفهم كلام العربي، و ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

“Mengetahui nahwu, bahasa, dan tashrif: karena syari’at kita berbahasa Arab, maka tidak mungkin kita sampai kepada syariat kecuali memahami kalam al-arabi. (Sebagaimana pula dalam kaidah ushul fikih) “sesuatu yang sempurna tanpa sesuatu itu, maka sesuatu hukumnya wajib“.

Ini kembali lagi kepada individu masing-masing. Hukum atau ketentuan selalu berkaitan kepada pelakunya lagi. Bagi seseorang yang ingin mempelajari tafsir, hadits atau yang berkaitan dengan nusush naqli tentulah wajib bagi setiap individunya karena jangan sampai terjebak dalam kesalahan yang tidak diinginkan. Maka untuk menghindari itu, wajib mempelajarinya.

  1. Masalah yang dibahas.

Dalam kitab Al-Futuhât Al-Qayyumiyyah disebutkan:

قواعده الباحثة عن أحوال الكلمات العربية حال تركيبها

“Kaidah-kaidah nahwu yang membahas tentang ahwal (keadaan) kata arab pada hal tarkibnya (kondisi atau hukumnya pada susunan katanya).”

Jadi, dalam nahwu ini. Kita membahas seputar masalah “kaidah-kaidah yang merubah ahwâl (keadaan) kalimat”. Titik. Tidak terlepas dari itu. Misalnya: Fa’il (istilah nahwu: pelaku) itu marfu’ (salah satu istilah nahwu: salah satu hukum)

Fiqh sudah kita ketahui bagaimana hukum, ada namanya hukum taklîfi yang terbagi jadi 5, yaitu wajib sampai haram. Maka di nahwu juga ada. Seperti rafa’, nashab, jarr dan jazam.

Wallahu a’lam.

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

RelatedPosts

Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 2)
Nahwu

Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 2)

Oleh Muhammad Fauzan Adzim
12 Maret 2022
Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 1)
Nahwu

Penjelasan Kitab Matan Al-Jurumiyyah (Bagian 1)

Oleh Muhammad Fauzan Adzim
4 Maret 2022
Mengapa Kita Harus Mempelajari Ilmu Bahasa Arab?
Nahwu

Mengapa Kita Harus Mempelajari Ilmu Bahasa Arab?

Oleh Muhammad Said Anwar
4 Maret 2022
Artikel Selanjutnya
Perang Kepentingan: Bias Truth

Perang Kepentingan: Bias Truth

Bertemu dengan Muhammad Nuruddin

Bertemu dengan Muhammad Nuruddin

Menjadi Pembaca dan Penulis: From Zero to Hero

Menjadi Pembaca dan Penulis: From Zero to Hero

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan