بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
قال مصنف ألآجرومية لإمام مجمد بن داود الصنهجي–رحمه الله تعالى- :
الكلامُ : هو اللفظُ المُرَكَّبُ المُفيدُ بالوَضْع
“Al-Kalam adalah lafaz tersusun yang memberikan makna dengan bahasa Arab”
Penjelasan :
Yang perlu diketahui untuk memahami kalam lebih mendalam adalah memhami setiap kata dari pengertian kalam itu sendiri, maka saya akan menjelaskan setiap kata tersebut dengan bahasa yang insya Allah mudah dipahami dan dicerna oleh para pemula disertai dengan contoh-contoh yang tidak jauh dari kehidupan sehari-hari.
- اللفظُ (lafaz)
Jika kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata lafaz memilki arti ucapan. Tapi yang ingin kita ketahui adalah lafaz dalam isitilah orang Arab. Lafaz dalam bahasa Arab memiliki arti segala suara yang mengandung huruf hijaiyyah. Seperti ketika seseorang mengucapkan kata قلم yang artinya pulpen kemudian kata كتاب yang memilki arti buku dan semua kata lain yang menggunakan huruf hijaiyyah dari alif sampai ya’.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang tidak termasuk lafaz adalah suara-suara yang tidak mengandung huruf hijaiyyah seperti suara angin, suara ketikan keyboard, ketukan pintu, suara kentut, dsb.
- المُرَكَّبُ (Al-Murakkab)
Dari segi bahasa dapat diartikan sebagai sesuatu yang tersusun. Jadi misal seseorang ingin mengatakan “Buku yang tersusun dari beberapa bab” dapat menggunakan ibarah الكتاب المركب من أبواب adapun secara istilah orang arab al-murakkab adalah kalimat yang tersusun/terdiri dari 2 kata atau lebih.
Contoh :
المسجد الكبير (Masjid yang besar itu).
البيت الصغير (Rumah yang kecil itu).
Nah, contoh-contoh di atas adalah contoh dari pengertian murakkab secara istilah. Kemudian jika kita cermati contoh dan pengertian dari murakkab, maka akan kita dapatkan keterkaitan antara lafaz dan murakkab maksudnya bagaimana? Jadi, semua yang murakkab itu lafaz karena ketika melihat semua contoh dari murakkab semuanya tersusun oleh huruf hijaiyyah. Tapi tidak semua lafaz itu murakkab karena lafaz kadang sendiri (hanya satu kata) dan kadang tersusun (lebih dari satu kata).
- المُفيد (Al-Mufid)
Maksud dari Al-Mufid adalah sesuatu yang dapat dipahami dengan baik sehingga tidak ada pertanyaan ketika sudah disampaikan. Dan kalimat yang termasuk mufid adalah kalimat yang mempunyai susunan mubtada’ dan khabar (jumlah ismiyyah) atau fi’il dan fa’il (jumlah fi’liyyah).
Contoh :
المسجد كبير (Masjid itu besar).
البيت صغير (Rumah itu kecil).
Nah, pasti teman-teman yang baru belajar Nahwu akan bertanya-tanya “kok contohnya sama aja kayak yang di murakkab?” jadi jika teman-teman melihat kembali contoh yang di murakkab dengan seksama maka teman-teman akan mendapati bahawa 2 contoh pertama pada contoh tersebut kedua katanya memiliki alif lam (ال) dan dalam bahasa Arab ketika ada 2 kata atau lebih yang merupakan isim (kata benda) dalam bahasa Arab yang memiliki ال bertemu maka susunannya adalah susunan sifat atau biasa kita sebut dengan “yang”. Jadi, jika teman-teman ingin mengatakan misalnya kalimat “jalan yang panjang” maka teman-teman dapat mengatakan الطريق الطويل kemudian jika ada 2 kata yang merupakan isim (kata benda) kata pertama menggunakanال dan yang kedua tidak, maka susunannya adalah susunan mubtada’ khabar yang berarti “itu” (terjemahannya).
Contoh, jika teman-teman ingin mengakatakan jalan itu panjang maka teman-teman dapat menggunakan ibarah (ungkapan) sebgai berikut الطريق طويل kemudian mengapa susunan sifat seperti contoh yang di murakkab belum mufid? Karena ketika seseorang mengatakan kepada anda “rumah yang besar” pasti anda akan bertanya “rumah yang besar itu kenapa?” anda masih menunggu berita yang akan disampaikan terkait dengan rumah yang besar itu misal ia mengatakan “rumah yang besar itu terbakar” baru anda akan paham. Berbeda jika anda mengatakan kepada seseorang “rumah itu besar” pasti orang akan langsung paham bahwa anda ingin memberitakan rumah tersebut dengan sifat besar.
- الوَضْع (Al-Wadh’)
Maksud dari al-wadh’ ada 2 pendapat yang akan penulis rincikan:
1). Menggunakan bahasa Arab.
Yang artinya adalah suatu kalimat akan memenuhi pengertian wadh’ ketika menggunakan bahasa Arab jadi ketika suatu kalimat yang sudah terdiri dari huruf (lafaz) kemudian tersusun (murakkab), dan memberikan makna yang dapat dipahami dengan baik (mufid). Akan tetapi tidak menggunakan bahasa Arab maka kalimat tersebut tidak dikategorikan sebagai “kalam” misal ketika seseorang mengatakan “rumah itu besar” (menggunakan bahasa Indonesia) maka menurut ahli nahwu kalimat tersebut bukan kalam (dalam artian istilah yang dipakai ulama nahwu) karena tidak menggunakan bahasa Arab. Atau misal lagi ada orang bule mengatakan “The house is big” juga bukan termasuk kalam menurut ahli nahwu walaupun sudah terdiri dari huruf, tersusun dan memberikan makna yang dapat dipahami.
2). Diucapkan secara sengaja.
Yaitu mengucapkan sesuatu secara sadar. Adapun jika seseorang mengucapkan suatu kalimat yang lafaz, murakkab, mufid dan mengguanakan bahasa Arab akan tetapi diucapkan dalam keadaan tidak sadar seperti tidur ataupun mabuk maka kalimat terssebut tidak dikategorikan sebagai kalam menurut ahli nahwu.
Kesimpulannya, sebuah ungkapan nanti disebut kalam kalau mencakup empat hal. Pertama, berbentuk lafaz. Kedua, murakkab. Ketiga, mufîd, dan Keempat, wadh’.
Wallahu a’lam.