Dalam kehidupan bermasyarakat, kita selalu mendengar persoalan kafir, syirik, dan lain sebagainya. Tapi, di saat yang sama ada yang sangat mudah menghukumi orang lain syirik dengan mudahnya, apalagi sampai meyatakan klaim yang tidak main-main; kekal di neraka, tidak diampuni dosanya, dan lain sebagainya. Apalagi kalau hanya gara-gara berbeda pendapat terus ada yang dihukumi kekal di neraka, ini tentu sangat berbahaya. Sebab, ada riwayat yang menyatakan kalau kita sembarangan mengkafirkan atau menuduh orang keluar dari agama, maka bisa-bisa tuduhan itu kembali kepada kita.
Memang benar, perlu kita akui bahwa syirik adalah dosa. Tapi, tidak semua syirik membuat orang keluar dari agama. Tentu, kita perlu memahami, apa sebenarnya syirik yang dimaksud di sini agar pembahasan kita menjadi terarah. Syekh Anas Muhammad ‘Adnan Al-Syarfawi dalam tahqiqnya terhadap Syarh Al-Muqaddimah li Al-Sanusi, menjelaskan maksud syirik yang menjadi pembahasan kita:
مجرد إدخال الغير مع الله تعالي, لزم منه كفر أو لم يلزم
“Murni menjadikan (memperlakukan) sesuatu sama dengan Allah Swt., bisa meniscayakan kekafiran atau tidak” (Abu Abdullah Al-Sanusi, Syarh Al-Muqaddimah, Tahqiq: Anas Muhammad ‘Adnan Al-Syarfawi, Syam: Dar Taqwa, Hal. 161).
Maksud dari definisi ini adalah kita memperlakukan sesuatu selain Allah sebagaimana kita seharusnya menghambakan diri kepada Allah. Misalnya, kalau kita berbicara sesuai keharusan kita menghamba kepada Allah, maka seharusnya kita beribadah kepada-Nya, mengesakan-Nya, dan menyembah-Nya. Tapi, ketika ada orang yang menjadikan sesuatu yang lain sama posisinya dengan Allah atau memperlakukan sesuatu itu sebagaimana seharusnya kita menghamba kepada Allah, semisal menjadikan sesuatu yang lain sebagai sesembahan, memohon manfaat atau mudharrat, dan lain sebagainya, maka pada saat itulah orang sudah menjadi musyrik, alias pelaku syirik.
Dalam definisi yang sama, di sana ada frasa yang unik “Bisa meniscayakan kekafiran atau tidak”. Ini mengisyaratkan kalau syirik itu lebih umum daripada kafir (keluar dari agama). Syirik memang belum kafir, tapi kafir sudah pasti syirik. Lalu, kalau bukan kafir, dia statusnya apa? Bisa saja pendosa, bisa juga sampai ke taraf fasik dan ahli bid’ah. Lebih lanjut, mari kita bahas.
Jenis-Jenis Syirik
Menurut Imam Sanusi (w. 895 H), syirik terbagi menjadi enam jenis;
Pertama: Syirik Istiqlâl
Maksud dari syirik ini adalah mengafirmasi dua tuhan (atau lebih), seperti syiriknya orang agama Majusi (agama orang Persia).
Dalam agama Majusi, ada sebuah konsep dualisme tuhan. Maksudnya, ada dua tuhan yang memiliki sifat berlawanan. Satunya memiliki sifat baik dan satunya buruk. Tuhan baik ini bernama Hurmuz dan satunya lagi bernama Ezdan (Di literatur lain, mereka lebih dikenal dengan sebutan Ahreman dan Yezdan, sebagaimana yang dinukil dari penjelasan Imam Al-Syahrastani).
Jadi, dalam agama Majusi kedua tuhan ini sifatnya independen dan sama-sama qadîm. Satu sama lain tidak saling mempengaruhi. Tuhan pertama dan kedua sama-sama punya kehendak yang bebas. Jadi, setiap ada kejahatan, maka itu ulah dari tuhan yang bernama Ezdan. Sebaliknya, jika ada kebaikan, itu berarti ada jasanya Hurmuz di sana. Salah satu asas yang dipakai konsep dualisme tuhan ini adalah hukum non-kontradiksi, dalam artian tidak mungkin kebaikan dan keburukan menyatu dalam satu dzat, karena itu menyebabkan kontradiksi, dan kontradiksi itu mustahil secara akal.
Dulu, pernah terjadi perdebatan antara Khalifah Al-Ma’mun, Khalifah Ketujuh Dinasti Abbasiyyah (198-218 H) dengan penganut konsep dualisme tuhan. Khalifah Al-Ma’mun bertanya: “Apakah “penjahat” (Tuhan Maha Jahat) itu pernah menyesal atas kejahatannya?”. Orang itu menjawab “Tentu saja!”. Khalifah kemudian bertanya lagi: “Apakah menyesali kejahatan itu adalah kejahatan atau kebaikan?”. Kemudian, dia menjawab “Kebaikan”. Khalifah bertanya lagi: “Sekarang, yang menyesal itu pelaku keburukan atau pelaku kebaikan?”. Dia menjawab “Tentu saja, pelaku kejahatan itu yang menyesal”. Tentu saja, tidak mungkin kebaikan yang disesali. Khalifah kemudian mengeluarkan kartu As-nya: “Sekarang, saya melihat Tuhan Keburukan itu menjadi Tuhan Kebaikan”. Orang itu kemudian menarik kata-katanya: “Baiklah, kalau begitu, saya meyakini bahwa dia tidak pernah menyesal!”. Hal itu kemudian dibalas oleh Khalifah: “Lantas, apakah penyesalan itu datangnya dari Tuhan itu atau selain daripada Tuhan?”. Setelah itu, orang tersebut diam.
Serangan terakhir khalifah itu sudah tidak bisa membuat orang Majusi tersebut berkata-kata. Sebab, kalau dia mengatakan penyesalan itu berasal dari Tuhan Kebaikan, maka berarti Tuhan Kebaikan itu pernah melakukan keburukan. Karena tidak mungkin orang yang baik menyesal. Sedangkan jika dia mengatakan bahwa yang menyesal adalah Tuhan Keburukan, maka Tuhan Keburukan itu melakukan kebaikan. Ini berarti, ada perbuatan yang terjadi di luar kehendak dua tuhan itu. Secara tidak langsung, ini malahan memunculkan kelemahan tuhan itu; tidak menghendaki perbuatan penyesalan.
Namun, konsep ini juga dikritik oleh Imam Sanusi dalam Syarh Al-Muqaddimah. Kata beliau, kalau misalnya ada dua tuhan, satunya tuhan baik, dan satunya tuhan buruk, lantas bagaimana jika ada perbuatan yang tidak baik, tidak juga buruk? Maka seharusnya mereka memunculkan tuhan ketiga yang menghendaki itu. Atau, sesuatu yang menghimpun kebaikan dan keburukan seperti manusia. Berarti, harus ada tuhan keempat yang menghendaki itu. Maka batallah konsep dualisme yang disusun oleh orang Majusi itu. Masih banyak lagi kritikan yang disusun oleh Imam Sanusi terhadap konsep dualisme yang tentunya dalam agama Islam, ini sudah termasuk syirik.
Kedua: Syirik Tab’îdh
Maksud dari syirik ini adalah meyakini tuhan tersusun dari tuhan yang lain, seperti syiriknya kaum Nasrani yang mengamini bahwa tuhan tersusun dari tiga oknum.
Konsep yang mereka pakai adalah konsep ketersusunan. Tuhan tersusun dari tiga oknum dan tiga itu satu. Ketiga oknum itu adalah uqnȗm al-wujȗd (Tuhan Bapa), uqnȗm al-‘ilm (Tuhan Anak/Kalimat Allah), dan uqnȗm al-hayât (Roh Kudus).
Imam Sanusi juga mengkritik konsep ketersusunan ini, bagaimana mungkin kita mengatakan tiga adalah satu? Apalagi tiga itu dikatakan dzat sekaligus sifat?! Di sini ada kontradiksi yang terjadi. Ketika kita mengatakan tiga adalah satu, maka itu sama saja kita menghimpun kesatuan (wahdah) dan keterbilangan (katsrah). Bagaimana akal menerima sesuatu yang satu sekaligus banyak di waktu yang sama?
Juga, bagaimana kita menerima bahwa dzat adalah sifat? Padahal sangat jelas bahwa dzat itu adalah satu hal, sementara sifat adalah hal yang lain. Semisal, ada seorang yang memiliki sifat dermawan. Di sini kita melihat ada entitas orang sebagai dzat dan sifatnya yang dermawan. Apakah akal bisa menerima kalau orang itu adalah kedermawanan itu sendiri atau sebaliknya? Ini juga tidak bisa kita terima secara logis. Masih ada lagi beberapa kritik Imam Sanusi mengenai konsep kaum Nasrani mengenai ketuhanan, seperti pada konsep ittihâd (kesatuan). Artinya, kesatuan unsur kemanusiaan Yesus (nasȗt) dan unsur ketuhanan Allah (lahut). Begitu juga ada kritik dari Imam Fakhruddin Al-Razi (w. 606 H) mengenai sebab ketuhanan Yesus. Tapi, bukan sekarang waktunya membahasnya secara detail.
Ketiga: Syirik Taqrîb
Maksud dari syirik ini adalah mereka menyembah kepada selain Allah dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah. Ini seperti syirik para leluhur orang jahiliyah (mutaqaddimîn).
Syirik yang dilakukan oleh mereka adalah syirik penembahan berhala. Imam Sanusi menjelaskan kalau yang menyebabkan mereka punya inisiatif demikian, tidak lain adalah godaan setan. Kesesatannya jelas, bagaimana mungkin Allah Yang Maha Kuasa itu butuh kepada berhala untuk mendekatkan manusia kepada-Nya? Logikanya begini, jika berhala itu tidak mampu mendekatkan dirinya kepada Allah karena mengingat berhala itu tidak lebih dari sebatas patung yang hanya diam, lebih-lebih mendekatkan orang lain yang selain patung itu sendiri kepada Allah.
Tapi, bagaimana dengan tawassul yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin? Bukankah ini syirik juga? Jawabannya, jelas bukan. Sebab, syirik (yang membuat orang kafir) bisa terjadi dalam dua bentuk; 1) Mengafirmasi adanya tuhan lain selain Allah. 2) Menganggap selain Allah itu layak diibadahi. Namun, tawassul sama sekali tidak menyentuh salah satu dari kedua bentuk syirik ini. Orang bertawassul tidak mengafirmasi bahwa yang dia tawassuli itu adalah tuhan dan tidak juga mengibadahi orang yang ditawassuli. Juga, tidak ada orang yang bertawassul dengan benar mengafirmasi bahwa orang yang dia tawassuli itu memiliki kekhususan yang dimiliki tuhan. Ini juga melihat orang yang bertawassul itu sendiri yakin kalau manfaat dan mudharrat datangnya dari Allah. Karena hakikat dari syirik besar adalah ketika dia mengafirmasikan sifat khusus tuhan kepada sesuatu selain tuhan. Maka tawassul itu terpisah dari syirik taqrîb. Pembahasan khusus mengenai tawassul, tidak akan kita bahas di sini.
Keempat: Syirik Taqlîd
Maksud dari syirik jenis ini adalah beribadah kepada selain Allah dengan mengikuti orang lain yang juga menyembah kepada selain Allah. Ini seperti syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin).
Taklid yang dilakukan oleh orang jahiliyah ini adalah taklid buta. Mereka taklid dengan menolak segenap kebenaran yang sebenarnya bisa mereka terima dengan akalnya. Seperti ketika orang tua atau leluhurnya menyembah berhala, mereka ikut saja dan tidak mau tahu apakah yang diyakini selama ini dan diwariskan itu adalah sesuatu yang benar atau bukan. Tentu taklid yang baik, seperti taklidnya orang awam itu tidak bisa dimasukkan ke syirik jenis ini. Karena taklid seperti itu, masih memungkinkan dia mencari kebenaran dengan sikap yang adil, tanpa adanya sikap fanatik. Dan, salah satu penyebab orang terjerumus dalam bid’ah akidah dan kekafiran adalah adanya taklid buta (ketujuh sebab itu akan kita bahas pada tulisan khusus).
Menurut Imam Sanusi, penyebab syirik taklid ini tidak lain karena akal mereka tertutup oleh hawa nafsu, kebodohan karena menolak kebenaran, dan fanatik akut. Perlu diperinci lagi, jenis kebodohan yang dimaksud. Dalam catatan Imam Sanusi mengenai pelaku syirik taklid dalam Syarah Al-Muqaddimah, beliau secara tidak langsung membagi kebodohan menjadi dua; 1) Hamq Al-‘Urfiy. 2) Hamq Al-‘Aqliy. Yang pertama adalah jenis kebodohan normal, dalam artian, kecerdasannya rendah. Adapun yang kedua, itu kebodohan yang dilandasi dengan hawa nafsu dan fanatisme sampai membuat mereka menolak kebenaran. Bentuk kebodohan yang kedua inilah yang menjadi penyebab syirik taklid. Sedangkan yang pertama, itu masih mungkin sadar kalau diajarkan tentang agama, sebab mereka tidak fanatik dan tidak mendahulukan hawa nafsunya.
Tapi, bagaimana kalau misalnya ada yang mengatakan kebodohan mereka itu disebabkan karena tidak ada yang mengajarkan mereka bahwa sebenarnya selama ini mereka itu sesat, bukankah menghukumi dengan syirik seperti ini tidak adil? Justru karena dengan diutusnya Rasulullah Saw., itu menjadi titik penyaimbang. Para utusan itu memiliki empat sifat wajib, mereka dipastikan sosok yang jujur, cerdas, tidak menyembunyikan apa-apa dari dakwah, dan amanah. Artinya, mereka punya akses besar untuk langsung berdiskusi dan berdebat dengan Nabi. Ini tentu bukan masalah, melihat para utusan Allah itu kecerdasannya bukan kaleng-kaleng. Namun, ketika mereka sudah mendapat bukti yang terang-benderang dan argumen yang amat tajam, tapi mereka masih menolak, maka inilah syirik taklid, disebabkan oleh hamq al-‘aqliy.
Selanjutnya, bagaimana jika mereka tinggal di suatu tempat yang tidak memungkinkan mereka mendapatkan informasi mengenai Islam dan melacaknya lebih lanjut? Apakah mereka juga tetap dihukumi syirik seperti ini? Imam Al-Ghazali menjawab ini dalam kitabnya Fashl Al-Tafriqah, bahwa ada kategori orang yang tinggal di tempat jauh dari tempat orang Islam. Pertama, mereka yang sama sekali tidak mendengar apapun tentang Rasulullah Saw., maka mereka sama dengan ahlul fatrah alias dimaafkan di akhirat. Kedua, mereka yang pernah mendengar informasi asli bahkan utuh tentang Islam tapi mereka mengingkarinya, maka mereka dihukumi sebagai orang kafir. Ketiga, mereka yang mendengar informasi tentang Islam, tapi informasi yang sampai adalah hoax dan propaganda, dan tidak tidak memiliki sama sekali akses untuk mendapatkan informasi asli tentang Islam, maka mereka dihukumi sama dengan ahlul fatrah.
Tapi, bagaimana jika informasi tentang Islam itu sampai tapi masih menimbulkan syubhat, sedangkan di sana tidak ada Nabi atau ahli yang menjelaskan? Syekh Mahmud Syaltut, Mantan Grand Syekh Al-Azhar dalam Al-Islam: ‘Aqidah wa Syariah menjelaskan kalau mereka dihukumi kafir, sama dengan pelaku syirik taklid ini jika mengingkari Islam dengan empat syarat; 1) Sampai kepadanya dakwah. 2) Yang menyampaikan adalah ahlinya sehingga dia bisa menjawab pertanyaan apapun tentang Islam. 3) Yang mendengar dakwah itu adalah orang yang akalnya normal. 4) Tidak ada syubhat dan penjelasannya terang-benderang. Jika tidak terpenuhi, maka mereka dihukumi sama dengan ahlul fatrah. Kurang jelas apa lagi informasi tentang Islam jika memenuhi keempat syarat ini kan?
Adapun dalilnya:
…وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Kami tidak akan mengazab sampai kami mengutus Rasul” (Al-Isra: 15)
Kelima: Syirik Asbâb
Maksud dari syirik ini adalah ketika orang meyakini bahwa hal-hal yang ada dalam alam semesta ini bisa melahirkan dampak (atsar). Misalnya, percaya bahwa api itu yang membakar menurut kebenaran hakikinya. Artinya, atsar keterbakaran itu lahir dari api. Ini seperti yang diyakini oleh para filusuf, bahwa alam ini yang melahirkan dampak.
Sebab dari syirik ini adalah butanya mata hati dan tertipu dengan hal-hal yang tampak dengan pancaindera. Maksud inti dari syirik ini adalah ketika orang meyakini bahwa ada dampak yang bisa lahir di luar kekuasaan dan izin Allah, maka dia terkena syirik jenis ini.
Dalam masalah lahirnya atsar itu ada empat gambaran dan dari empat ini, hanya satu yang benar;
Pertama, mereka yang meyakini bahwa atsar itu ada pada selain Allah secara independen dan qadîm. Maksudnya, seperti misalnya obat. Kalau meminjam keyakinan ini, obat ini bisa menyembuhkan (melahirkan atsar penyembuhan) dan sebelum obat ini ada, atsar yang dimiliki obat ini sifatnya qadîm. Artinya, sifat penyembuhan ini qadîm. Ini sebagaimana yang diyakini oleh filusuf (yang terkenal dengan keyakinan bahwa alam itu qadîm), itu kafir secara ijma’, ini sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Dahhaq. Ini disebabkan mereka menyatakan (secara tidak langsung) bahwa ada yang qadîm selain Allah.
Kedua, mereka yang meyakini bahwa atsar itu ada pada sesuatu selain dari Allah, tapi atsar itu ada bukan karena keberadaan sesuatu itu sendiri, melainkan Allah yang memberikan kepadanya kekuatan untuk melahirkan atsar. Seperti misalnya makanan. Makanan ini dari segi dzatnya, dia tidak memiliki atsar atau kemampuan untuk mengenyangkan. Tapi, kemudian Allah yang memberikan itu kepada makanan. Orang yang memiliki keyakinan seperti ini dihukumi fasik dan ahli bid’ah. Alasannya, kalau keyakinannya seperti ini, akan memungkinkan kalau ada sesuatu yang terjadi di luar kuasa Allah.
Ketiga, mereka yang meyakini bahwa atsar yang ada pada selain Allah itu hâdits, tidak memiliki atsar sebagaimana tabiat dzatnya, tapi meyakini bahwa atsar yang terjadi umumnya itu tidak mungkin bertolak belakang dengan kebiasaan. Misalnya api yang kelihatannya membakar. Dia meyakini bahwa keterbakaran itu tidak lahir dari api sesuai tabiat api itu sendiri yang umumnya membakar, tapi tidak percaya kalau api itu mungkin tidak membakar. Maka keyakinan seperti ini berbahaya karena mengantarkan kepada kekafiran. Alasannya, ini akan membuat dia mengingkari mukjizat. Sedangkan mengingkari mukjizat itu berarti mengingkari hal yang ma’lum min din bi al-dharurah (hal-hal yang fundamental dalam agama). Karena mukjizat itu salah satu syaratnya, harus bertolak belakang dengan hal-hal yang biasa (khariq ‘an al-‘adah).
Keempat, mereka yang meyakini bahwa atsar itu tidak ada pada benda atau apapun selain Allah, kalaupun ada yang muncul, pasti itu bukan dari sesuatu sendiri menurut tabiatnya yang umumnya muncul, dan percaya kalau mungkin saja bertolak belakang dengan kebiasaan. Seperti misalnya, keterbakaran yang tampaknya dari api itu, hakikatnya bukan muncul dari api. Tapi ada yang menciptakan atsar itu dan mengizinkannya terjadi pada waktu itu juga, mungkin juga bertolak belakang dengan kebiasaan, seperti mungkin saja api itu tidak membakar dan mungkin dingin, maka keyakinan ini benar sesuai dengan apa yang diajarkan dalam mazhab Ahlussunnah. Ini bersinggungan dengan pembahasan hukum ‘aqliy dan ‘adiy yang pernah saya bahas pada tulisan yang lalu.
Pertanyaannya, kenapa ini disebut syirik? Ingat pada konsep syirik yang kita sepakati sejak awal bahwa kita memperlakukan sesuatu selain Allah sebagaimana seharusnya kita berbuat kepada Allah. Di mana kita harusnya meyakini bahwa Allah yang melahirkan atsar dan bisa membuat sesuatu itu bertolak belakang dengan hukum kebiasaan, malahan kita meyakini dan memberlakukan bahwa itu ada pada selain Allah.
Keenam: Syirik Agrâdh
Maksud dari syirik ini adalah beramal dengan tujuan selain Allah. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya.
Sebab terjadinya syirik seperti ini adalah lupa dan lalai bahwa Allah adalah satu-satunya tujuan kita. Sampai lupa ini bisa membawa kita untuk memungkinkan adanya sesuatu selain Allah yang bisa memberi manfaat ataupun mudharrat. Kenapa demikian? Karena ketika orang lupa bahwa Allah lah yang menjadi tujuan dari perbuatan kita, mana mungkin kita menyandarkan tujuan perbuatan kita kepada Allah di saat yang sama? Juga, kita berbuat sesuatu karena meyakini ada manfaat yang kita dapatkan maupun jauh dari mudharrat jika kita meninggalkannya. Jika kita lupa bahwa Allah yang memberikan manfaat dan mudharrat secara mutlak, maka pasti kita memungkinkan selain Allah yang mendatangkan manfaat dan mudharrat.
Kapan dikatakan riya? Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan karena tujuan duniawi. Adapun kalau melakukan perbuatan yang menjadikan tujuan duniawi sebagai batu loncatan untuk mempermudah taat kepada Allah, menurut Imam Sanusi ini tidak bisa dikatakan riya. Sebab, yang menjadi tujuan akhir tetap Allah.
Mengenai Hukumnya dan Seputar Pengkafiran
Mengenai kekafiran, ada tiga bentuk;
Pertama, kafirnya disepakati. Kafir seperti ini adalah mereka yang melakukan salah satu dari empat kesyirikan yang pertama (Istiqlâl, tab’îdh, taqrîb, dan taqlîd). Syirik yang sampai taraf kafir inilah yang bisa dihukumi dengan kekalnya mereka di neraka, tidak akan mendapat pengampunan di hari akhir, dan tidak akan masuk surga.
Kedua, kafirnya diperselisihkan. Orang yang diperselisihkan imannya adalah mereka yang menyandarkan keberarahan kepada Allah yang di mana keberarahan adalah sifat makhluk, mengingkari sifat ma’ani tanpa mengingkari sifat ma’nawiyyah, meyakini bahwa ada perbuatan absolut yang lahir dari makhluk, menyandarkan sifat-sifat makhluk kepada Allah, dan menafikan sifat-sifat kesempurnaan Allah dengan cara ijtihad yang keliru.
Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H) sampai mengatakan kalau mayoritas ulama salaf menghukumi mereka kafir. Beliau juga menyebutkan dalam kitabnya Al-Syifa kalau ada juga ulama fikih dan ulama kalam yang membenarkan suara mayoritas ulama salaf itu. Tapi, kebanyakan ulama kalam dan ulama fikih enggan menghukumi mereka kafir.
Kalau tidak kafir, lantas mereka dihukumi apa? Jawabannya, mereka dihukumi fasik dan sesat. Mereka masih mendapat warisan dari keluarganya yang muslim, hukum Islam masih berlaku bagi mereka, dan salatnya sah jika ada yang bermakmum di belakang orang seperti ini. Ini adalah pendapat Mazhab Malikiyyah. Tapi, ada juga ulama lain yang tidak sepakat dengan Imam Malik, mereka memilih untuk membenarkan pendapat pengafiran itu dan masalah apakah salatnya sah atau tidak di belakang orang seperti ini hukumnya tawaqquf (didiamkan karena belum ditemukan solusi dan dalil untuk menguatkan salah satu kemungkinan).
Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani (w. 403 H) juga enggan menghukumi mereka dengan kafir. Beliau lebih condong untuk mengatakan kalau mereka ini pendosa. Adapun ucapannya, tidak meniscayakan mereka kafir. Alasannya, ucapannya hanya membuka peluang ke sana, tidak sampai merealisasikan peluang itu dengan pasti.
Masih banyak lagi pendapat ulama mengenai status keimanan orang seperti ini. Namun, kita harus berhati-hati dalam menjatuhkan vonis ini, sebab kata Imam Abu Ma’ali Al-Juwaini (w. 478 H), ini adalah sesuatu yang tidak main-main. Makanya kalau beliau ditanya masalah pengkafiran orang seperti ini, beliau memilih untuk tidak mengkafirkannya.
Ketiga, tidak dihukumi kafir. Ini kena syirik agrâdh atau riya. Pelakunya dihukumi sebagai pendosa, tidak dihukumi fasik ataupun kafir. Mereka hanya perlu latihan untuk mengingat bahwasanya yang paling layak menjadi tujuan hakiki perbuatan adalah Allah. Adapun syirik asbâb, ini diperinci. Ini sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di bagian syirik asbâb.
Semoga kita senantiasa jauh dan terlindung dari semua bentuk syirik dan senantiasa mentauhidkan Allah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam








