• Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, Desember 2, 2025
Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ilmu Mantik

Kulliyyah dan Juz’iyyah

Muhammad Said Anwar Oleh Muhammad Said Anwar
3 Agustus 2023
in Ilmu Mantik
Waktu Baca: 3 menit baca
Source: https://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_art

Source: https://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_art

Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Pada tulisan sebelumnya, sudah disinggung tentang kull, kulliy, juz, dan juz’iy. Kalau Anda belum memahaminya, Anda boleh membaca tulisan sebelumnya. Kita melihat hanya berbeda sedikit secara lafaznya tapi pengaruhnya sangat signifikan. Jika kull dan kulliy sudah berbeda, maka kulliyyah lain lagi. Jika juz dan juz’iy berbeda, maka juz’iyyah lain lagi. Di sini ada dua kata kunci; 1) Umum. 2) Sebagian. Lalu kita akan membahas perbedaan dari masing-masing istilah-istilah itu.

Ini tidak terlepas dari pembahasan tashdiq yang sebelumnya sudah dibahas juga, terutama 4 rukun tashdiq. Keempatnya akan sangat berkaitan dengan pembahasan kali ini.

Apa itu kulliyyah dan juz’iyyah? Berikut ulasannya.

  • Kulliyyah

Definisinya:

الحكم على كلّ فرد

“Penghukuman terhadap sesuatu yang bersifat universal dan menyeluruh terhadap sesuatu.”

Untuk lebih memahaminya, kita bisa melihat beberapa contoh. Misalnya saya mengatakan “Semua manusia pasti akan menemui kematian“. Di sana ada kata “semua” yang bermakna penghukuman saya kepada setiap sesuatu yang disebut manusia itu akan menemui kematian. Dengan ungkapan lain, saya memberlakukan makna “menemui kematian” kepada seluruh individu manusia. Generalisir atau kesimpulan kita secara umum terhadap sesuatu itulah yang disebut dengan kulliyyah.

Misalnya lagi pada ungkapan “Semua mahasiswa adalah manusia“. Lagi-lagi di sini ada kata “semua” untuk menggeneralisir mahasiswa itu sebagai manusia. Kita memberlakukan makna manusia pada setiap individu mahasiswa tanpa terkecuali. Maka, penghukuman secara umum atau universal inilah yang disebut dengan kulliyyah atau qadhiyyah kulliyyah.

  • Juz’iyyah

الحكم على بعض الأفراد

“Penghukuman terhadap sesuatu yang bersifat parsial.”

Untuk memahami juz’iyyah, Anda perlu memahami kulliyyah dulu. Karena juz’iyyah adalah kebalikan dari kulliyyah. Jika kulliyyah adalah penghukuman secara universal, maka juz’iyyah adalah penghukuman secara parsial. Jika kulliyyah memakai kata “semua” untuk menghukumi, maka juz’iyyah memakai kata “sebagian” untuk menghukumi.

Sederhananya, bisa kita lihat di contoh seperti proposisi “Sebagian tetangga saya itu sukses.” proposisi ini memberlakukan makna kesuksesan kepada sebagian individu tetangga saya.

Contoh lainnya, ada ungkapan “Sebagian cinta itu menyakitkan“. Di sini makna menyakitkan diberlakukan kepada sebagian individu cinta. Dalam ilmu logika, pemberlakuan secara parsial ini disebut dengan juz’iyyah atau qadhiyyah juz’iyyah.

  • Membedakan Kull, Kulliy, Kulliyyah, Juz, Juz’iy, dan Juz’iyyah

Bayangkanlah sebuah buku yang terdiri atas sampul, tulisan, dan kertas. Buku ini tidaklah menjadi buku kecuali ada yang menyusunnya, yaitu sampul, tulisan, dan kertas. Yang menjadi aspek penyusun ini disebut juz sedangkan yang dibentuk ini disebut kull.

Kalau kita berbicara tentang konsep universal yang berlaku pada buku ini, lalu memiliki cakupan-cakupan, maka ini menyangkut pembahasan kulliy dan juz’iy.

Buku ini adalah konsep universal yang diberlakukan kepadanya karena memiliki beberapa cakupan seperti buku filsafat, buku tafsir, buku hadits, buku nahwu, dan lain-lain. Buku ini disebut kulliy karena memiliki beberapa cakupan dan akal kita memungkinkan adanya perserikatan pada buku. Sedangkan perserikatan seperti buku tafsir, buku hadits, buku filsafat, dan lain-lain disebut juz’iy karena dia menjadi individu yang ada di atasnya, yaitu buku.

Jika buku itu universal atau kulliy, maka cakupan-cakupannya itu partikular atau juz’iy. Jika buku itu merupakan sesuatu yang disusun atau kull, maka sesuatu yang menyusunnya itu adalah juz.

Adapun kalau kita membahas kulliyyah dan juz’iyyah, itu berkaitan dengan proposisi atau qadhiyyah. Penghukuman kita secara universal bahwa “Semua buku itu bisa dibaca” adalah kulliyyah, sedangkan penghukuman kita secara partikular seperti “Sebagian buku itu dimiliki orang” adalah juz’iyyah.

Jadi, ketika membahas tentang sesuatu yang menyusun dan sesuatu yang disusun, maka itu pembahasan kull dan juz. Sedangkan ketika membahas tentang konsep universal dan partikular, maka itu pembahasan kulliy dan juz’iy. Adapun ketika membahas tentang proposisi yang universal dan partikular, maka itu pembahasan kulliyyah dan juz’iyyah.

Wallahu a’lam

 

Artikel Sebelumnya

Aswaja; Apa dan Siapa? (Bag. 2)

Artikel Selanjutnya

Al-Kulliyyât Al-Khamsah

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

Artikel Selanjutnya
Al-Ma’lum; Antara Asy’ariyyah, Muktazilah, dan Filusuf

Al-Kulliyyât Al-Khamsah

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Fisika
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sastra Indonesia
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.