• Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, November 10, 2025
Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ilmu Mantik

Perbedaan Pendapat Seputar Tashdiq

Dars: Extra

Muhammad Said Anwar Oleh Muhammad Said Anwar
3 April 2021
in Ilmu Mantik
Waktu Baca: 3 menit baca
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Pada tulisan sebelumnya telah dibahas bahwa tashdiq itu memiliki empat unsur, yaitu:

  1. Maudhu’ (Objek penghukuman)
  2. Mahmul (Atribut penghukuman)
  3. Nisbah (Keterkaitan antara Maudhu‘ dan Mahmul)
  4. Wuqu‘ atau al-hukm (Penghukuman atau mengiyakan bahwa maudhu‘ dan mahmul memang berkaitan)

NB: Ingat baik-baik unsur ini secara berurutan. Karena ini menjadi titik pembahasan. Jika anda belum paham maksud keempatnya, silahkan baca tulisan sebelumnya.

Namun seputar konsep ini, ada perbedaan ulama tentang “yang mana sebenarnya disebut hukum (tashdiq)? Apakah bagian yang ke empat (wuqu’) saja? Ataukah semuanya?”

Perbedaan Sudut Pandang Tentang Tashdiq

Di sini ada dua kubu, pertama Imam Fakr Din al-Râzi (w. 606 H) dan al-Hukamâ’ (para filusuf). Imam Fakr Din al-Razi berpendapat kalau sesuatu yang disebut hukum itu adalah apabila keempat unsur itu terpenuhi (murakkab).

Jadi, kalau ada sebuah frasa lalu keempatnya terpenuhi, maka itulah namanya hukum (tashdiq). Namun, kalau ada salah satunya hilang, maka bukan lagi tashdiq namanya. Analogi yang terkenal adalah salat dan wudhu.

Salat itu sudah jelas syarat sahnya adalah wudhu. Ketika salah satu syarat sah salat tidak terpenuhi, maka batallah salat itu. Begitu pula dengan tashdiq, ketika keempatnya tidak terpenuhi, atau salah satu dari keempatnya tidak terpenuhi, maka batallah tashdiq itu.

Sedangkan menurut para hukama‘, hukum (tashdiq) itu adalah unsur keempat tashdiq tadi (konsep simpel atau basîth), karena penghukuman itu, ada di sana. Misalnya, anda mengatakan “kamu itu cantik”. Ketika anda meng-iya-kan (mengamini keterkaitan antara maudhu’ dan mahmul) bahwa si kamu itu benar-benar cantik, maka sikap peng-iya-an itulah tashdiq.

Jika unsur keempat itu adalah tashdiq, maka ketiga unsur sebelumnya adalah syarat saja. Karena tidak mungkin ada sebuah penghukuman kalau tidak ada yang mau dihukumi ataupun atribut penghukuman. Kalaupun keduanya sudah ada tapi tidak ada keterkaitan, bagaimana mungkin bisa di-iya-kan atau di-tidak-kan? Harus dulu ada keterkaitan lalu ada penghukuman.

Keterkaitan juga bisa ada ketika ada maudhu‘ dan mahmul mahluk. Karena hal yang berkaitan, pasti ada dua hal atau lebih. Tidak mungkin hanya satu lalu dikatakan berkaitan. Berkaitan dengan apa? Pasti itu muncul di benak kita ketika membicarakan “keterkaitan”. Harus ada yang me-ngaitkan dan ada yang di-kaitkan.

Maka dengan ini, menurut para hukama‘, tashdiq adalah unsur keempat saja. Adapun contoh tentang salat dan wudhu, itu juga digunakan oleh madzhab ini. Jika salat bisa batal karena tidak terpenuhi syarat, apakah yang ia lakukan bukan salat? Tentu salat, tapi salat yang batal. Begitu pula dengan tashdiq, apabila tidak terpenuhi keempatnya, maka tashdiq juga namanya, tapi tidak sempurna (fasid).

Kesimpulannya, Imam al-Razi dan para hukama‘ berbeda pendapat tentang tashdiq. Imam al-Razi mengatakan bahwa tashdiq itu harus terpenuhi keempatnya. Kalau tidak, bukan tashdiq namanya. Sedangkan para hukama‘ mengatakan bahwa tashdiq itu hanya bagian keempat di unsur itu saja. Selebihnya adalah syarat. Namun, mereka sepakat bahwa tashdiq yang sempurna, apabila terpenuhi keempat unsur itu.

Wallahu a’lam.

Tags: agamabelajaredukasifilsafatkeilmuanlogika
Artikel Sebelumnya

Mengenal Tashawwur dan Tashdiq

Artikel Selanjutnya

Sajak-sajak “Harapan di tengah Keputusasaan”

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

Artikel Selanjutnya
Sajak-sajak “Harapan di tengah Keputusasaan”

Sajak-sajak "Harapan di tengah Keputusasaan"

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Fisika
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sastra Indonesia
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2021 Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan.