Saya melihat masih banyak yang baru mendengar salah satu ilmu yang bernama “maqulat” (categoria) ini, apalagi mempelajarinya. Juga, ilmu yang menjadi pengantarnya, ilmu mantik juga masih terdengar asing. Apalagi untuk masuk ke dalam ilmu ini. Salah satu tugas yang dimiliki oleh tulisan ini adalah memberikan pemaparan secara umum tentang apa itu ilmu maqulat.
Salah satu pengalaman saya di pengajian kitab akidah, ada salah satu teman bertanya-tanya, kenapa tuhan tidak bisa dikatakan diam? Tidak bisa juga dikatakan bergerak? Bagaimana mungkin ada sesuatu yang tidak bergerak, tidak juga diam? Padahal, ini akan sederhana kita pahami kalau kita mempelajari ilmu maqulat ini. Namun, saya memaklumi kesukaran yang dirasakan kalau belum mempelajari ilmu ini. Kenapa itu sulit dipahami? Sebab, sebelum kita menalar lebih dalam dan menemukan sesuatu yang metafisik, maka kita akan mengira bahwa segala yang ada itu pasti yang berfisik dan pernah dilihat orang-orang. Seperti bergerak dan diam. Kenapa kita mengetahui sesuatu bisa bergerak dan tidak? Karena kita melihatnya. Bagaimana dengan sesuatu yang tidak pernah kita lihat, apakah tidak ada? Belum tentu.
Sesuatu yang ada itu dari segi fisik, ada dua. Ada sesuatu yang berbentuk fisik, ada juga yang non-fisik (metafisik). Tapi kita lagi-lagi tahu bahwa makhluknya Allah ada yang fisik, ada juga yang metafisik. Di sisi lain, kita juga belajar bahwa Allah memiliki sifat berbeda dari makhluk-Nya. Pertanyaannya, bagaimana kita membedakan Allah dan makhluk metafisik yang tidak pernah kita lihat? Apa tolak ukur sesuatu itu dikatakan makhluk? Itulah yang menjadi tugas ilmu maqulat. Karena maqulat membahas kategori yang bisa menjadi tolak ukur sesuatu yang hadits.
Apa itu ilmu maqulat? Prof. Dr. Yusuf Ali Yusuf dan Prof. Dr. Sulaiman Abdul Fattah dalam Al-Maqȗlât Al-Wâdhihah bahwa:
هو علم يبحث فيه عن الأجناس العالية للممكنات الموجودة
“Ilmu yang membahas tentang al-ajnâs al-‘âliyah untuk seluruh mumkin al-maujȗd” (Yusuf Ali Yusuf dan Sulaiman Abdul Fattah, Al-Maqȗlât Al-Wâdhihah, Kairo: Dar Shalih, Hal. 56).
Definisi ini akan jelas jika kita memahami kata kunci yang ada. Sedangkan jika tidak, maka kedua istilah itu perlu dijelaskan dulu. Dua istilah kunci yang ada pada definisi tersebut adalah al-ajnâs al-‘âliyah dan mumkin al-maujȗd. Istilah yang kedua, sudah saya jelaskan pada salah satu tulisan yang masuk kategori ilmu kalam.
Adapun al-ajnâs al-‘âliyah merupakan istilah yang bisa kita pahami kalau sudah paham tentang pohon porfiri dan jins (genus) di ilmu mantik (saya menyertakan link terkait pembahasan dua judul itu). Ajnâs merupakan bentuk jamak dari kata jins. Kenapa harus membahas jins yang tinggi? Karena yang digunakan bukan jins yang tinggi, seperti jins mutawassith atau sâfil, maka ada afrâd atau individu tertentu yang tidak tercakup. Sedangkan sesuatu yang di atas akan mencakup yang ada di bawahnya, bukan sebaliknya. Ini dikarenakan al-maqȗlât harus mencakup segala yang mungkin ada (mumkin al-maujȗd) di alam semesta.
Jadi, ilmu ini akan membahas sepuluh kategori besar sesuatu yang mumkin. Yang di mana sepuluh kategori ini menjadi tolak ukur sesuatu dikatakan mumkin. Timbul pertanyaan baru, kenapa ilmu ini dibahas? Apa gunanya kalau kita sudah mengetahui kategori-kategori itu? Salah satu tujuannya adalah membuat kita berkesimpulan kalau Allah berbeda dari makhluknya. Kenapa bisa sampai ke sana? Pertama, ingat bahwa kita sedang membahas sepuluh kategori yang menjadi tolak ukur segala sesuatu yang mumkin. Kedua, Allah memiliki sifat mukhâlafah li al-hawâdits (berbeda dari makhluknya). Ketiga, karena kita sudah mengafirmasi bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya, maka apapun yang ada dalam al-maqȗlât al-‘asyarah ini, tidak boleh kita sandarkan kepada Allah.
Kenyataannya, kita banyak melihat paham yang menisbatkan sifat-sifat makhluk kepada Allah, seperti kebertempatan, keberwaktuan, gerak, diam, ber-jism, memiliki tubuh seperti manusia, duduk di atas langit, nganggur, mati, capek, dan lain sebagainya. Sadar atau tidak, yang disandarkan ini semuanya adalah sifat-sifat hâdits. Ini menjadi mustahil secara akal dan yang melakukan ini akidahnya bermasalah. Tapi, pembuktian kemustahilannya akan membutuhkan waktu rentetan argumentasi. Semoga ada waktu untuk membahasnya.
Makanya, kitab-kitab advance di mazhab Ahlussunnah banyak memakai istilah-istilah ilmu ini untuk tanzih (transendenisasi/pensucian) dzat Allah dari sifat-sifat makhluk bersama al-umȗr al-‘ammah. Contohnya, di awal-awal Syarh Al-Mawâqif banyak membahas masalah eksistensi, ontologi, epistemologi, esensi, eksistensi absolut, dan lain-lain. Di kitab-kitab sanusiyyât juga, banyak menyentuh istilah ini, seperti jauhar, ‘aradh, jirm, al-mahal, mukhassish, dan lain sebagainya. Inilah kenapa dalam salah satu tulisan saya mengatakan bahwa salah satu tangga masuk ke ilmu akidah yang sangat penting adalah menguasai ilmu ini, tanpa menafikan pentingnya ilmu mantik, debat, wadh’i, dan al-‘umȗr al-‘ammah.
Jauhar dan ‘Aradh

Ada dua hal yang menjadi garis besar dari sepuluh kategori; jauhar dan ‘aradh. Apa itu jauhar? Apa itu ‘aradh? Sederhananya, jauhar adalah esensi yang bertempat (tahayyuz) tanpa bergantung kepada sesuatu yang lain. Misalnya pulpen yang keberadaannya tidak bergantung kepada sesuatu yang lain. Apakah pulpen itu ada karena ada penghapus? Jawabannya tidak. Pulpen bisa ada tanpa keberadaan penghapus. Begitu juga keberadaan pulpen yang bisa ada tanpa sifatnya, seperti warna, panjang, dan lain sebagainya. Ini akan menjadi pembahasan yang panjang antar dua mazhab; ulama kalam dan para filusuf (paripatetik atau masya’iy).
Sedangkan ‘aradh adalah sesuatu yang ada dengan keberadaan sesuatu yang lain, yakni jauhar atau esensi. Misalnya warna merah pada pulpen. Warna merah itu tidak bisa ada jika esensi yang menjadi tempat keberadaannya itu tidak ada. Dia ibarat virus yang butuh kepada inang. Kalau inangnya tidak ada, maka dia tidak bisa hidup. Sesuatu yang melekat ini atau lebih akrab disebut dengan ‘aradh itu terbagi menjadi sembilan; 1) Kam. 2) Kaif. 3) Idhafah. 4) ‘Ain. 5) Mata. 6) Wad’h. 7) Milk. 8) Fi’il. 9) Infi’al.
Sembilan kategori aksidental (‘aradhiy) ditambah satu; jauhar, maka menjadi sepuluh kategori. Inilah mengapa dinamakan al-maqȗlât al-‘asyarah atau dalam literatur Barat dikenal dengan sebutan ten categories.
Bisakah Tuhan Disebut Jauhar?
Saya sengaja membuat bagian ini untuk menepis kesan bahwa tuhan bisa disebut dengan jauhar, melihat adanya kalimat “tidak bergantung kepada sesuatu yang lain” (Meskipun kata “kebertempatan” itu sudah cukup untuk menepis kesan kebertuhanan jauhar. Sebab, tuhan tidak bertempat).
Kalau kita melihat peta di atas, kita akan mengatakan kalau tuhan tidak mungkin dikatakan sebagai jauhar. Sebab, kita bisa lihat sendiri kalau jauhar itu pasti bersifat hadits. Sedangkan tuhan bersifat qadim. Timbul pertanyaan, bukankah jauhar disebutkan sebagai esensi yang tidak butuh kepada sesuatu yang lain, sedangkan kita sepakat bahwa tuhan ada tanpa sesuatu yang lain?
Kita perlu menimbang, apa yang dimaksud dengan “tidak butuh dengan sesuatu yang lain”. Mungkin pertanyaan ini muncul karena bahasa kita memiliki kosakata yang kurang untuk menerjemahkan al-mahall dan ihtiyaj. Sebab, semua ini bisa berkonsekuensi kepada “butuh”. Tapi, konteks penggunaan kedua istilah tersebut berbeda. Di mana bedanya? Al-mahall itu berarti kebertempatan yang butuh sesuatu atau “inang” untuk ada. Karena dia sebagai sebagai sifat (karena yang seperti ini hanya sifat atau sesuatu yang aksidental) yang butuh “inang” untuk ada. Sedangkan jauhar tidak. Namun apakah dari makna ini, berarti jauhar ada tanpa ada yang menciptakannya? Jelas tidak. Karena yang dimaksud dengan ketidakbutuhan jauhar adalah tidak butuh dengan inang (makanya disebut dengan al-mahall), bukan ketidakbutuhan kepada pencipta (‘adam “al-ihtiyaj” ila al-muhdits). Kebutuhan terhadap pencipta dari tiada menjadi ada, itulah yang dimaksud dengan ihtiyaj. Jauhar tidak lepas dari ini.
Selain itu, ada hal lain yang menyebabkan tuhan tidak bisa disebut dengan jauhar dan menyebabkan jauhar ini masuk ke kategori hadits. Imam Sanusi (w. 895 H) lebih sering menyebut jauhar dengan istilah jirm. Ini bisa kita temukan dalam karya beliau Al-Muqaddimat. Beliau menyatakan kalau keberadaan jirm ini butuh kepada mukhassish. Apa itu mukhassish? Sebelum saya menjawab, saya menyarankan Anda untuk membaca tulisan saya yang menyinggung tentang kaidah tarjih bi la murajjih di sini.
Sederhananya begini, kita sepakat kalau sesuatu yang mumkin itu mengandung dua kemungkinan; baik kemungkinan yang bersifat afirmatif maupun negatif dan tidak mungkin terjadi takhsish jika sesuatu itu tidak mengandung kemungkinan (ini menjadi dalil kalau yang butuh mukhassish itu pasti hadits karena mengandung kemungkinan. Sedangkan yang qadim tidak mengandung kemungkinan). Tapi, kalau kita menguatkan salah satu dari dua kemungkinan tanpa ada faktor x yang menjadi pemberat dari salah satu kemungkinan, maka akan terjadi hal yang mustahil; tarjih bi la murajjih. Untuk menghindari sampai ke kesimpulan seperti itu, maka kita harus mendatangkan faktor pemberat yang disebut dengan murajjih atau mukhassish. Mukhassish yang hakiki adalah Allah (Inilah kenapa Dia memiliki sifat iradah). Juga, kebutuhannya kepada mukhassish itulah yang menunjukkan bahwa jauhar atau jirm ini hadits.
Sekiranya tuhan disebut dengan jauhar, maka akan terjadi kontradiksi. Sebab, di sisi lain tuhan itu qadim, tidak butuh kepada mukhassish karena Dia adalah mukhassish hakiki, di sisi lain kita katakan juga kalau tuhan itu butuh kepada mukhassish yang di mana, yang seperti ini hanyalah yang hadits. Ini mustahil secara akal. Kalau kita ingin memaksakan hal yang seperti ini tanpa ingin dikatakan tarjih bi la murajjih dengan mengubah sedikit susunan idenya: “Tuhan adalah mukhassish hakiki dan Dia mentakhsish dirinya”, maka kita akan sampai kepada daur. Buktinya, ketika tuhan menjadi mukhassish dan men-takhsish diri-Nya, maka akan terjadi pen-takhsish-an takhsish tanpa batas. Sebab, ketika Dia mau men-takhsish, maka terjadi takhsish dan takhsish itu lagi di-takhsish. Ini mustahil.
Adapun tentang kenapa Allah dan sifat-Nya tidak bisa dikatakan jauhar dan ‘aradh, kenapa tidak semua metafisik itu qadim, dan lain sebagainya akan kita bahas dalam tulisan secara khusus. Semoga ada waktu untuk itu.
Antara Ilmu Mantik dan Maqulat
Kalau kita membawa bagian paling pertama bukunya Aristoteles, Organon yang merupakan magnum opusnya di ilmu mantik (analytica) dan metafisika, maka kita akan menemukan satu bab besar yang berjudul “fi Al-Maqȗlât”. Namun, kita tidak mendapati satu bab yang sudah sangat maklum di ilmu mantik; al-kulliyât al-khamsah. Bab inilah yang menjadi pengantar ke bab proposisi (qadhâya wa ahkâmuhu). Belum ada bab dalâlah dan lafazh yang merupakan penambahan yang dilakukan oleh para sarjana muslim kemudian hari. Juga, kalau kita membaca Organon, ada satu kesan yang kita temukan; mantik dan maqulat adalah satu kesatuan.
Pada abad ke-3 M, datanglah satu filusuf besar bermazhab neo-platonisme yang bernama Phorphyrius (232-304). Ada sebuah karangannya yang sangat fenomenal waktu itu yang menjadi pengantar ke Organon; Isagoge (Pelafalan arabnya: Isâgȗji). Isi dari bukunya adalah pecahan ilmu mantik yang belum ada saat itu, yakni al-kulliyât al-khamsah. Itulah kenapa istilah “pohon porfiri” disandarkan kepada Phorphyrius. Adapun kitab Isâgȗji yang ditulis oleh Imam Atsiruddin Al-Abhari, itu merupakan penambahan-penambahan umum sehingga kalau kita melihat Isâgȗji yang ada di tangan beliau, itu membahas bab-bab ilmu mantik secara umum.
Terlepas dari Aristoteles yang menganggap al-kulliyât hanya ada empat dan Ikhwan Al-Shafa (Organisasi rahasia yang beranggotakan filusuf muslim yang berpusat di Irak dan Bashrah pada era dinsati Abbasiyyah) yang menganggap al-kulliyât ada enam, buku inilah yang menjadi tangga penting memahami al-maqȗlât al-‘asyarah. Sebab, salah satu kulliy yang ada di sana, itulah jins yang bagian atasnya merupakan objek kajian ilmu maqulat. Bagaimana mungkin kita memahami bagian-bagian lain dari jins itu bisa kita pahami jika jins secara umum saja tidak kita pahami?
Sebelum Imam Fakhruddin Al-Razi (w. 606), mantik memiliki lima bab utama; 1) Al-Kulliyât Al-Khamsah. 2) Al-Maqȗlât. 3) Ta’rîf. 4) Qadhâya. 5) Qiyâs, terlepas dari bab lain yang menjadi pengantarnya. Ini juga terlihat ketika Imam Al-Ghazali (w. 505) menulis kitab mantiknya, Mi’yâr Al-‘Ilm masih ada sepuluh kategori yang terlibat dalam bab al-kulliyât al-khamsah. Nanti setelah Imam Fakhruddin Al-Razi datang, barulah al-maqȗlât menjadi satu ilmu yang berdiri sendiri.
Dari segi sistematika, orang yang benar-benar ingin ilmu maqulat, minimal memahami al-kulliyât al-khamsah secara detail di ilmu mantik. Karena istilah-istilah umum dan pengantar ke ilmu maqulat, banyak ada di bab tashawwurât ilmu mantik yang versi lanjutannya ada di ilmu ini, seperti ma’qȗlât al-awwaliyyat, ma’qȗlât al-tsâniyyah, dan lain sebagainya. Sebagaimana saya sebutkan di awal, ini sangat penting untuk masuk ke ilmu akidah dan memahami aspek-aspeknya secara detail.
Wallahu a’lam








