Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Apa itu Tashawwur Sâdzaj?

Oleh Muhammad Said Anwar
28 Februari 2023
in Ilmu Mantik
Apa itu Tashawwur Sâdzaj?

Source: https://themaydan.com/2017/11/myth-intellectual-decline-response-shaykh-hamza-yusuf/

Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Pada tulisan-tulisan sebelumnya, kita sudah selesai membahas tentang tashawwur, tashdiq, dan lafaz. Bagian ini adalah bagian khusus sekaligus merinci kembali bagian tashawwur. Secara bahasa sâdzaj (ساذج) berarti simpel atau semakna dengan بسيط yang tidak memiliki bagian-bagian. Dalam konteks ini, sâdzaj berarti tashawwur yang “gagal” menjadi tashdiq. Syarat-syarat atau rukun-rukun tashdiq juga telah kita bahas sebelumnya.

Sebagaimana penjelasan pada tulisan sebelumnya, kalau tashdiq itu harus ada penghukuman. Tapi kalau kita merinci lagi, ternyata penghukuman kita kepada sesuatu itu tidaklah cukup, harus ada pembenaran dalam diri kita terhadap sesuatu yang kita hukumi. Atau para logikawan menyebutnya al-idz’ân. Maksudnya, akal kita menerima atau mengafirmasikan sesuatu itu (al-taslîm wa al-qabûl).

Misalnya, saya mengatakan “Doiku itu cantik“. Kita sudah membayangkan antara objek penghukuman (maudhu’), atribut (mahmul), dan keterkaitan antara keduanya (nisbah). Ketika akal kita sudah menghukumi, mengiyakan, dan mengafirmasikan ungkapan tersebut, maka jadilah tashdiq.

Sekarang, timbul pertanyaan, apa jadinya kalau misalnya rukun-rukun itu itu tidak sempurna? Syaikh Al-Khabishi mengungkapkan, ada empat kemungkinan; 1) Nisbah. 2) Tanpa Nisbah. 3) Insyâ’i. 4) Khabariy. Berikut penjelasannya.

Bagan Tasahawwur Sadzaj
  1. Nisbah

Nisbah dalam konteks ini, mirip dengan taqyîdiy pada pembahasan lafaz sebelumnya. Yaitu, ketika lafaz kedua, mengikat lafaz pertama dan keduanya memiliki keterkaitan. Bagian ini dibagi dua lagi; 1) Washfiy. 2) Idhâfiy.

– Washfiy

Washfiy berarti keterikatan lafaz pertama dan kedua dalam bentuk penyifatan. Misalnya: Rumah yang baru (البيت الجديد), anak yang baik (ولد صالح), istri yang salehah (الزوجة الصالحة), dan lain-lain. Sebenarnya, cukup buang kata “yang” karena ini ditinjau dari lafaz bahasa arabnya. Sedangkan dalam bahasa arab tidak menggunakan kata “yang” ketika menyifati, tapi ditangkap melalui bentuk lafaz.

Di sini, kita melihat bahwa dua lafaz tersebut memiliki keterkaitan, tapi tidak ada celah bagi kita untuk melakukan penghukuman. Anggaplah kata rumah itu adalah objek penghukuman (maudhu’), sedangkan baru itu adalah atribut penghukuman (mahmul), dan keduanya memiliki keterkaitan. Tapi, kita tidak menemukan celah penghukuman. Beda redaksinya kalau kita melakukan penghukuman, misalnya “rumah itu baru”.

BacaJuga

Mengenal Hukum Kontradiksi dan Ketentuannya

Kulliy Keempat: Khassah

Kulliy Ketiga: Fashl

Kulliy Kedua: Nau’

Ingat, Anda harus teliti kalau “rumah yang baru” dan “rumah itu baru” beda. Sedangkan washfiy ini, memakai redaksi yang tidak memberikan celah untuk melakukan penghukuman.

Ketika suatu kalimat yang tidak memenuhi syarat-syarat tashdiq, maka ia akan menjadi tashawwur. Mengapa? Pengetahuan manusia itu hanya dua, kalau bukan tashawwur, maka tashdiq. Karena tashdiq tidak terpenuhi, maka otomatis menjadi tashawwur. Maka mau tidak mau, karena washfiy ini tidak memberikan celah penghukuman, maka ia menjadi tashawwur. Atau dalam pembahasan ini termasuk tashawwur sâdzaj.

– Idhâfiy

Idhâfiy ini sama dengan washfiy yang di mana keduanya ditinjau dari segi struktur katanya. Kita akan memahami kedua bagian ini dengan baik, ketika sudah memahami idhâfah dan washfiy dalam ilmu nahwu.

Jika washfiy itu keterikatan dua kata dalam bentuk penyifatan, maka idhafiy itu keterkaitan dua kata dalam bentuk relasi. Misalnya: Anaknya Umar (غلام عمر), Rahmatnya Allah (رحمة الله), dan lain-lain. Jika kita perhatikan kedua kata itu, sama seperti sebelumnya (mengandung tiga rukun tashdiq), bedanya hanya makna yang dihasilkan. Dan lagi-lagi tidak ada peluang untuk memberikan penghukuman. Maka dia menjadi tashawwur juga.

  1. Tanpa Nisbah

Maksudnya, tidak ada lafaz yang saling terkait. Mengapa? Karena lafaznya hanya satu. Sedangkan kalau kita berbicara tentang kait-mengait, harus ada dua, yaitu yang mengait dan yang dikait. Sedangkan kalau satu saja, maka untuk mencapai keterkaitan itu tidak bisa.

Lafaz-lafaz yang sering dijadikan contoh itu seperti: Rumah (البيت), Zaid (زيد), dan lain-lain. Jika kita perhatikan bagian ini, maka tidak menjadi tashdiq juga, tapi menjadi tashawwur. Mengapa? Ada 3 rukun tashdiq yang digugurkan: 1) Mahmȗl. 2) Nisbah. 3) Hukm/Idz’ân. Jika keterkaitan saja tidak ada, lebih-lebih penghukuman. Maka sekali lagi, bagian ini juga hanya menjadi sebatas tashawwur saja.

  1. Insyâ’i

Pada pembahasan lafaz sebelumnya juga kita membahas tentang insyâ’i ini, tepatnya di bagian murakkab tâm. Definisinya tidak beda dari yang sebelumnya bahwa insya’i itu, tidak mengandung kemungkinan jujur dan bohong. Seperti perintah, larangan, harapan, takjub, bertanya, dan lain-lain.

Misalnya “Om, bolehkan saya melamar anak Anda?” Dalam ungkapan ini, tidak Anda temukan penghukuman, sehingga ini tidak menjadi tashdiq. Hanya sebatas tashawwur juga.

  1. Khabar Masykȗk

Sebagaimana insya’i, telah kita bahas di bagian lafaz juga. Khabar itu‒sebagaimana definisinya‒sesuatu yang mengandung kemungkinan bohong dan jujur. Dan dari semua lafaz, hanya khabar saja yang layak menjadi tashdiq, selebihnya tashawwur. Karena hanya khabar-lah yang bisa diuji kemungkinan benar ataupun tidaknya. Tapi, bisakah khabar itu menjadi tashawwur? Jawabannya, bisa.

Khabar bisa menjadi tashdiq, bisa juga menjadi tashawwur. Sebagaimana yang penulis jelaskan di tulisan tentang tashawwur dan tashdiq, kalau penghukuman itu menjadi tashdiq ketika yang menghukumi ini yakin atau menduga dengan kuat (dzann) sesuatu yang dihukuminya.

Tapi, jika orang yang mengeluarkan statement atau proposisi ini ragu (syakk) maka, proposisinya hanya menjadi tashawwur. Misalnya, Anda dipaksa menikah dengan sosok yang Anda tidak kenal. Lalu dengan terpaksa dan hati Anda dipenuhi keraguan berkata “Baiklah, saya akan menikahi wanita pilihan Anda“. Apakah ini bisa dikatakan tashdiq? Tidak. Mengapa? Karena yang mengeluarkan statement itu ragu dengan yang ia ucapkan.

Maka itulah yang dinamakan dengan khabar masykûk. Masykûk diambil dari kata syak berarti ragu atau kalau sudah menjadi satu rangkaian dengan kata khabar, bermakna “Pemberitaan yang diragukan“.

Kesimpulannya, ada empat yang termasuk dalam tashawwur sâdzaj; 1) Nisbah. 2) Tanpa Nisbah. 3) Insyâ’i. 4) Khabar masykûk. Semuanya tidak menjadi tashdiq atau gagal menjadi tashdiq. Maka semuanya cukup menjadi tashawwur saja.

Wallahu A’lam.

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

RelatedPosts

Mengenal Hukum Kontradiksi dan Ketentuannya
Ilmu Mantik

Mengenal Hukum Kontradiksi dan Ketentuannya

Oleh Muhammad Said Anwar
30 Juni 2024
Kulliy Keempat: Khassah
Ilmu Mantik

Kulliy Keempat: Khassah

Oleh Muhammad Said Anwar
16 Oktober 2023
Kulliy Ketiga: Fashl
Ilmu Mantik

Kulliy Ketiga: Fashl

Oleh Muhammad Said Anwar
9 Oktober 2023
Kulliy Kedua: Nau’
Ilmu Mantik

Kulliy Kedua: Nau’

Oleh Muhammad Said Anwar
2 Oktober 2023
Psychology Proof Fallacy
Ilmu Mantik

Psychology Proof Fallacy

Oleh Muhammad Said Anwar
1 Oktober 2023
Artikel Selanjutnya
Syubhat Seputar Mantik (1)

Lafaz dan Kuantitas Maknanya

Mengenal Kulliy dan Juz’iy

Mengenal Kulliy dan Juz'iy

Kulliy dan Juz’iy; Perspektif Eksistensi Individu

Kulliy dan Juz'iy; Perspektif Eksistensi Individu

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan