Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Nuktah KH. Muhammad Nur (1)

Oleh Muhammad Said Anwar
20 Agustus 2023
in Nukat
Nuktah KH. Muhammad Nur (1)

Foto ini merupakan momen penulis dan editor melaksanakan ibadah umrah di Makkah Al-Mukarramah saat tahun 2007. (Dokumen asli milik keluarga)

Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Artikel: Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Implikasi-Implikasinya Dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum

Penulis: Al-‘Allamah Nashirussunnah KH. Muhammad Nur Al-Bugisy[1]

Penukil & Editor: Al-Faqir Muhammad Said Anwar Al-Makassariy (Cucu ke-15 penulis)

Sebelum membicarakan judul yang disampaikan panitia: “Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Implikasi-Implikasinya Dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum”, perlu kita mengetahui bahwa Allah menciptakan manusia sebaik-baik ciptaan, lihat surah Al-Tin:

لقد خلقنا الإنسان فى أحسن تقويم

“Sungguh telah kami ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk” (Al-Tin: 4).

Kemudian Allah memuliakannya, lihat surah Al-Isra:

لقد كرمنا بنى آدم

BacaJuga

Konten Tidak Tersedia

“Sesungguhnya kami telah memuliakan Bani Adam” (Al-Isra’: 70).

Karena keberanian manusia memikul amanah sehingga disebut dalam Al-Qur’an amat zalim, amat jahil. Lihat surah Al-Ahzab:

إنا عرضنا الأمانة…إنه كان ظلوما جهولا

“Sesungguhnya kami telah menawarkan amanah […] Sungguh, manusia zalim dan amat jahil” (Al-Ahzab: 72).

Orang Islam wajib dihormati dan haram menodai diri dan hartanya. Lihat hadis (yang dikeluarkan oleh) Bukhari dan Muslim:

قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله. فمن قال لا إله إلا الله, عصم ماله ونفسه (الحديث)

“Rasulullah Saw. bersabda: Saya disuruh memerangi manusia sampai mengucapkan ‘lâ ilaha illallah’. Siapa yang telah mengucapkan (kalimat tersebut), maka dia telah melindungi harta dan dirinya”

Orang Islam wajib dirinya (baik) hidup dan mati. Lihat hadis Abu Dawud:

قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: كسر عظم الميت ككسره حيا

“Rasulullah Saw. bersabda: memecah, memotong tulang orang mati, sama (dosanya) memecah tulang orang hidup”

Dari hadis pertama, jelas bahwa orang yang mengucapkan kalimat lâ ilâha illallah, wajib dilindungi harta miliknya dan dirinya. (Lihat: Sulaiman bin Al-Asy’as Al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Vol: III, Hal 288).

Di sini ada dua yang perlu diperhatikan:

  1. Harta orang muslim boleh diserahkan kepada yang dikehendakinya dan diwarisi setelah meninggal.
  2. Diri orang muslim, bahkan semua makhluk adalah milik Allah; Rajanya, pemilik manusia. Di sini jelas bahwa yang berkuasa penuh atas diri manusia adalah Allah.

Pada hakikatnya, manusia tidak leluasa menguasai dirinya seperti keleluasan terhadap hartanya. Maka, umat Islam dilarang membunuh dirinya, dilarang menjual dirinya, dilarang mengawinkan dirinya, dan lain-lain.

Kalau sudah ada umat Islam berani menjual dirinya, menyumbangkan yang bukan miliknya, ataukah membolehkan, dia akan menjadi amat zalim dan amat jahil.

Dari hadis kedua, jelas pula bahwa tulang manusia yang seperti beberapa organ tubuh manusia yang ramai didiskusikan di dalam ilmu kedokteran, Rasulullah melarang dinodai dirinya orang muslim sampai dilarang dipatahkan tulang-tulangnya, lebih-lebih orang-orang hidup.

Orang Islam yang melanggar norma-norma tersebut di atas, diancam hukum qishas. Lihat surah Al-Maidah: 45 dan surah Al-Baqarah: 178-179.

Kesimpulan dari dua hadis tersebut:

  1. Orang muslim wajib mengetahui hukum agamanya, di antaranya kewajiban muslim sesamanya muslim.
  2. Orang muslim wajib untuk mawas diri dari kemajuan yang jelas bertentangan dengan akidah dan akhlak Islam, seperti mereka berhasil mencakokan ginjal babi kepada manusia, jangan umat Islam ikut mendukung jejak itu, tetapi cobalah adakan penelitian terhadap ginjal rusa atau domba dan lain sebagainya.
  3. Dengan dilarangnya tulang manusia dipecah, hidup dan mati, menunjukkan bahwa benar-benar Nabi Muhammad adalah rahmatan li al-‘âlamîn.

– Dengan pertimbangan menyembuhkan orang dengan menjadikan orang lain cacat, sama dengan nol hasilnya.

– Pertimbangan kedua hartawan yang cacat mengancam orang yang tidak mampu akan menderita cacat semacam itu dengan kekuatan materinya dan boleh terjadi penculikan manusia dengan tujuan itu. Ini dapat menimbulkan bencana yang sebenarnya boleh dibendung sebelumnya.

Harapan Penulis:

  1. Agar dokter muslim mengurangi penelitiannya terhadap organ tubuh orang-orang muslim kalau memang boleh menghentikan, yang menjerumus untuk menodai kehormatan Islam.
  2. Agar memperbanyak penelitian terhadap binatang-binatang yang halal dimakan. Semoga organ tubuhnya dapat menggantikan organ manusia yang butuh penggantian. Lihat surah Al-Nahl: 5-8.
  3. Agar dokter Islam juga menjadi da’i, yaitu: amar makruf nahi mungkar.

Catatan Editor

  • Pustaka tulisan ini: Nur, Muhammad. 1994. Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Imflikasi-Imflikasinya dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum, Jurnal Fikrah I, (1): 32-33. Yang tertera adalah judul asli, tanpa penyesuaian bahasa Indonesia tahun 2023.
  • Editor hanya menyesuaikan beberapa kata, tanda baca, dan beberapa teknis kepenulisan umum yang berlaku pada tahun 2023 secara umum, tanpa menyentuh redaksi khas penulis.
  • Tulisan penulis disalin secara utuh dari pustaka yang tercantum tanpa menambah dan mengurangi substansi maknanya.
  • Penulis menjawab isu yang berlaku pada tahun ditulisnya artikel jurnal tersebut; tahun 1994. Tentu diperlukan kebijaksanaan sebagai pembaca untuk berinteraksi dengan teks fikih kontemporer yang mengandung unsur perbedaan pendapat ulama.

Footnote

[1] Nama lengkapnya: Al-Syekh Al-Jalil Al-‘Allamah Nasirussunnah Imam ‘Ashrihi KH. Muhammad Nur bin Andi Mapparessa Dg. Pawawo Al-Bugisy. Lahir pada tanggal 7 Desember 1932 dan wafat pada tanggal 29 Juni 2011. Beliau adalah salah satu ulama kharismatik kelahiran Maros, Sulawesi Selatan. Beliau punya kepakaran dalam ilmu hadis sampai menerima seluruh sanad Syekh Yasin Al-Fadani yang tertuang dalam kitab Al-‘Aqd Al-Farîd min Jawâhir Al-Asânîd dan diberi gelar Nâshir Al-Sunnah (penolong sunnah) oleh Syekh Yasin Al-Fadani. Beliau juga ahli dalam bidang fikih, tafsir, tasawuf, bahasa, akidah, ‘aqliyyat, dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau juga dikenal memiliki karamah berupa koneksi dengan alam gaib, pengalaman tidak lazim, dan selainnya.

Saat tulisan ini dibuat, penulisan biografi dan keilmuan KH. Muhammad Nur sedang berlangsung. Semoga Allah mudahkan.

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

RelatedPosts

Konten Tidak Tersedia
Artikel Selanjutnya
Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Benarkah Agama Hanya Dogma?

Benarkah Agama Hanya Dogma?

Risalah Jodoh

Risalah Jodoh

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan