Artikel: Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Implikasi-Implikasinya Dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum
Penulis: Al-‘Allamah Nashirussunnah KH. Muhammad Nur Al-Bugisy[1]
Penukil & Editor: Al-Faqir Muhammad Said Anwar Al-Makassariy (Cucu ke-15 penulis)
Sebelum membicarakan judul yang disampaikan panitia: “Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Implikasi-Implikasinya Dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum”, perlu kita mengetahui bahwa Allah menciptakan manusia sebaik-baik ciptaan, lihat surah Al-Tin:
لقد خلقنا الإنسان فى أحسن تقويم
“Sungguh telah kami ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk” (Al-Tin: 4).
Kemudian Allah memuliakannya, lihat surah Al-Isra:
لقد كرمنا بنى آدم
“Sesungguhnya kami telah memuliakan Bani Adam” (Al-Isra’: 70).
Karena keberanian manusia memikul amanah sehingga disebut dalam Al-Qur’an amat zalim, amat jahil. Lihat surah Al-Ahzab:
إنا عرضنا الأمانة…إنه كان ظلوما جهولا
“Sesungguhnya kami telah menawarkan amanah […] Sungguh, manusia zalim dan amat jahil” (Al-Ahzab: 72).
Orang Islam wajib dihormati dan haram menodai diri dan hartanya. Lihat hadis (yang dikeluarkan oleh) Bukhari dan Muslim:
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله. فمن قال لا إله إلا الله, عصم ماله ونفسه (الحديث)
“Rasulullah Saw. bersabda: Saya disuruh memerangi manusia sampai mengucapkan ‘lâ ilaha illallah’. Siapa yang telah mengucapkan (kalimat tersebut), maka dia telah melindungi harta dan dirinya”
Orang Islam wajib dirinya (baik) hidup dan mati. Lihat hadis Abu Dawud:
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: كسر عظم الميت ككسره حيا
“Rasulullah Saw. bersabda: memecah, memotong tulang orang mati, sama (dosanya) memecah tulang orang hidup”
Dari hadis pertama, jelas bahwa orang yang mengucapkan kalimat lâ ilâha illallah, wajib dilindungi harta miliknya dan dirinya. (Lihat: Sulaiman bin Al-Asy’as Al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Vol: III, Hal 288).
Di sini ada dua yang perlu diperhatikan:
- Harta orang muslim boleh diserahkan kepada yang dikehendakinya dan diwarisi setelah meninggal.
- Diri orang muslim, bahkan semua makhluk adalah milik Allah; Rajanya, pemilik manusia. Di sini jelas bahwa yang berkuasa penuh atas diri manusia adalah Allah.
Pada hakikatnya, manusia tidak leluasa menguasai dirinya seperti keleluasan terhadap hartanya. Maka, umat Islam dilarang membunuh dirinya, dilarang menjual dirinya, dilarang mengawinkan dirinya, dan lain-lain.
Kalau sudah ada umat Islam berani menjual dirinya, menyumbangkan yang bukan miliknya, ataukah membolehkan, dia akan menjadi amat zalim dan amat jahil.
Dari hadis kedua, jelas pula bahwa tulang manusia yang seperti beberapa organ tubuh manusia yang ramai didiskusikan di dalam ilmu kedokteran, Rasulullah melarang dinodai dirinya orang muslim sampai dilarang dipatahkan tulang-tulangnya, lebih-lebih orang-orang hidup.
Orang Islam yang melanggar norma-norma tersebut di atas, diancam hukum qishas. Lihat surah Al-Maidah: 45 dan surah Al-Baqarah: 178-179.
Kesimpulan dari dua hadis tersebut:
- Orang muslim wajib mengetahui hukum agamanya, di antaranya kewajiban muslim sesamanya muslim.
- Orang muslim wajib untuk mawas diri dari kemajuan yang jelas bertentangan dengan akidah dan akhlak Islam, seperti mereka berhasil mencakokan ginjal babi kepada manusia, jangan umat Islam ikut mendukung jejak itu, tetapi cobalah adakan penelitian terhadap ginjal rusa atau domba dan lain sebagainya.
- Dengan dilarangnya tulang manusia dipecah, hidup dan mati, menunjukkan bahwa benar-benar Nabi Muhammad adalah rahmatan li al-‘âlamîn.
– Dengan pertimbangan menyembuhkan orang dengan menjadikan orang lain cacat, sama dengan nol hasilnya.
– Pertimbangan kedua hartawan yang cacat mengancam orang yang tidak mampu akan menderita cacat semacam itu dengan kekuatan materinya dan boleh terjadi penculikan manusia dengan tujuan itu. Ini dapat menimbulkan bencana yang sebenarnya boleh dibendung sebelumnya.
Harapan Penulis:
- Agar dokter muslim mengurangi penelitiannya terhadap organ tubuh orang-orang muslim kalau memang boleh menghentikan, yang menjerumus untuk menodai kehormatan Islam.
- Agar memperbanyak penelitian terhadap binatang-binatang yang halal dimakan. Semoga organ tubuhnya dapat menggantikan organ manusia yang butuh penggantian. Lihat surah Al-Nahl: 5-8.
- Agar dokter Islam juga menjadi da’i, yaitu: amar makruf nahi mungkar.
Catatan Editor
- Pustaka tulisan ini: Nur, Muhammad. 1994. Transplantasi dan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia dan Imflikasi-Imflikasinya dilihat dari Sudut Akhlak dan Hukum, Jurnal Fikrah I, (1): 32-33. Yang tertera adalah judul asli, tanpa penyesuaian bahasa Indonesia tahun 2023.
- Editor hanya menyesuaikan beberapa kata, tanda baca, dan beberapa teknis kepenulisan umum yang berlaku pada tahun 2023 secara umum, tanpa menyentuh redaksi khas penulis.
- Tulisan penulis disalin secara utuh dari pustaka yang tercantum tanpa menambah dan mengurangi substansi maknanya.
- Penulis menjawab isu yang berlaku pada tahun ditulisnya artikel jurnal tersebut; tahun 1994. Tentu diperlukan kebijaksanaan sebagai pembaca untuk berinteraksi dengan teks fikih kontemporer yang mengandung unsur perbedaan pendapat ulama.
Footnote
[1] Nama lengkapnya: Al-Syekh Al-Jalil Al-‘Allamah Nasirussunnah Imam ‘Ashrihi KH. Muhammad Nur bin Andi Mapparessa Dg. Pawawo Al-Bugisy. Lahir pada tanggal 7 Desember 1932 dan wafat pada tanggal 29 Juni 2011. Beliau adalah salah satu ulama kharismatik kelahiran Maros, Sulawesi Selatan. Beliau punya kepakaran dalam ilmu hadis sampai menerima seluruh sanad Syekh Yasin Al-Fadani yang tertuang dalam kitab Al-‘Aqd Al-Farîd min Jawâhir Al-Asânîd dan diberi gelar Nâshir Al-Sunnah (penolong sunnah) oleh Syekh Yasin Al-Fadani. Beliau juga ahli dalam bidang fikih, tafsir, tasawuf, bahasa, akidah, ‘aqliyyat, dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau juga dikenal memiliki karamah berupa koneksi dengan alam gaib, pengalaman tidak lazim, dan selainnya.
Saat tulisan ini dibuat, penulisan biografi dan keilmuan KH. Muhammad Nur sedang berlangsung. Semoga Allah mudahkan.