Ruang Intelektual
  • Login
  • Daftar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video
Ruang Intelektual
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Meluruskan Ilmu Kalam yang Disalahpahami (Bag. 1)

Oleh Muhammad Said Anwar
12 Juli 2022
in Ilmu Kalam
Meluruskan Ilmu Kalam yang Disalahpahami (Bag. 1)
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WA

Acapkali ketika akidah Islam diserang oleh orang luar agama, selalu saja yang menjadi rujukan untuk membela adalah ilmu kalam. Karena ilmu kalam kental dengan rasionalitasnya. Juga, pengantar menuju ilmu kalam selalu merujuk kepada akal, di samping merujuk kepada transmisi informasi (naqli). Namun, ada sebuah kenyataan yang tidak bisa kita tutup-tutupi, yakni ada yang menghakimi ilmu ini sebagai ilmu yang haram dengan beragam tuduhan.

Ada beragam anggapan terhadap ilmu kalam ini, di antaranya menganggap ilmu kalam itu tidak sesuai dengan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ para salaf. Tuduhan ini kemudian dilapisi lagi dengan tuduan baru bahwa ilmu kalam ini menjadikan Al-Qur’an dan sunnah seolah-olah di-mansȗkh oleh akal. Dan masih ada tuduhan-tuduhan lain yang menyerang ilmu kalam.

Sebelum melihat bagaimana tuduhan-tuduhan lain terhadap ilmu kalam ini, kita perlu memperjelas dulu bagaimana sebenarnya konsep ilmu kalam yang diamini oleh para ulama kalam. Prof. Dr. Hani Muhammad Hamiz Muhammad ketika mentahqiq kitab Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm karya Imam Fakhruddin Al-Razi, beliau mendefinisikan ilmu ini dengan:

علم يقتدر معه على إثبات عقائد الدينية بإيراد الحجج عليها ودفع الشبه عنها

“Ilmu kalam adalah ilmu yang dengannya kita bisa mengafirmasi akidah agama dengan mendatangkan argumentasi dan membantah syubhat yang menyerang agama” (Fakhruddin Al-Razi, Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm, (Tahqiq: Prof. Dr. Hani Muhammad Hayiz Muhammah), Kairo: Maktabah Azhariyyah li Al-Turats, Hal. 26).

Sebenarnya definisi ini banyak diuraikan oleh ulama kalam, bukan hanya pensyarah buku ini. Definisi ini tergolong sebagai definisi deskriptif (ta’rîf bi al-rasm). Sebab, definisi yang digunakan di sini isinya menjelaskan poin akhir dari ilmu kalam, yakni mengafirmasi akidah Islam dan membela Islam dari serangan syubhat.

Sedangkan definisi esensial (ta’rîf bi al-hadd), ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Abu Daqiqah dalam Al-Qaul Al-Sadîd fi ‘Ilm Tauhîd bahwa ilmu kalam adalah:

علم يبحث فيه عن المعلوم من حيث إثبات العقائد الدينية أو وسائلها

BacaJuga

Madrasah kalam Imam Al-Sanusi

Ilmu Akidah untuk Pemula; Kebaruan Alam (Bag. 4)

Ilmu Akidah untuk Pemula; Hukum Akal (Bag. 3)

Ilmu Akidah untuk Pemula; Kewajiban Pertama (Bag. 2)

“Ilmu yang membahas tentang ma’lûm dari sisi dia ditujukan untuk mengafirmasi akidah Islam atau dengan ma’lûm dia dapat menjadi wasilah untuk mengafirmasi akidah agama Islam” (Mahmud Abu Daqiqah, Al-Qaul Al-Sadîd fi ‘Ilm Tauhîd, Kairo: Universitas Al-Azhar, Hal 21).

Maksud dari kata ma’lûm adalah sesuatu yang bisa diketahui yang dimana jika kita membahasnya secara sistematis dan mendalam, maka kita akan sampai kepada kesimpulan bahwa tiada tuhan selain Allah. Juga, ma’lȗm yang dimaksud itu sangat luas. Dia bisa saja membahas segala sesuatu yang ada (maujȗd), maupun yang tiada (ma’dȗm). Apa kaitan antara ada, tiada, dan ilmu kalam ini? Di sini nanti ulama kalam membagi lagi bahwa sesuatu yang ada bisa jadi sifatnya wajib, ataupun mumkin. Dari mumkin, kita mengetahui bahwa yang wajib itu ada, alias tuhan itu ada. Kemudian dari yang tiada kita akan mengetahui bahwa dia bisa saja mumkin, bisa saja mustahil. Yang tidak ada karena kemustahilan adalah sekutu tuhan. Sedangkan yang tidak ada karena mungkin adalah hewan yang badannya seperti badan sapi tapi kepalanya seperti kepala ayam. Singkatnya, dari ma’lȗm ini, maka kita akan membahas sampai ke kesimpulan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya.

Apa yang dibahas dalam ilmu ini? Yang pertama, kita membahas ma’lȗm tadi. Ini sudah dijelaskan barusan. Kedua, kita membahas apa saja yang wajib, boleh, dan mustahil bagi Allah. Ini masuk ke bab ilahiyyat. Ketiga, kita akan membahas hal-hal yang wajib, boleh, dan mustahil bagi seorang rasul. Mengenai istilah (wajib, mungkin/boleh, dan mustahil ini saya bahas di tulisan yang lalu). Ini masuk ke bab nubuwwat. Keempat, kita membahas tentang hal-hal gaib yang informasinya kita dapatkan lewat jalur periwayatan (sam’u). Ini masuk ke bab sam’iyyat.

Tapi, di sini akan timbul pertanyaan, bukannya kita tidak boleh membahas dzat Allah? Imam Fakhruddin Al-Razi menjawab bahwa memang kita tidak sedang membahas hakikat dzat Allah sebagaimana yang diduga orang bahwa kita sedang membahas dzat Allah dan kita juga tahu kalau hal tersebut tidak boleh. Kita hanya membahas hal-hal yang wajib, boleh, dan mustahil bagi Allah. Kenapa? Kalau kita tidak membahas itu, maka kita akan menyandarkan hal yang tidak-tidak kepada Allah, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang atheis. Di antara hal yang wajib bagi Allah adalah qidam atau ada tanpa pernah mengalami ketiadaan. Sebagian orang atheis mencoba mengkonsepsikan tuhan sebagai sesuatu yang ada setelah sesuatu yang lain. Makanya mereka bisa bertanya “Apa yang ada sebelum tuhan?”. Padahal, jika saja mereka mau mempelajari konsep ketuhanan yang ada dalam ilmu kalam ini, tentu mereka tidak akan memberikan jawaban seperti itu.

Dari uraian ini semakin jelas bahwa ilmu kalam ini memiliki satu keistimewaan yang lebih, yakni menjawab syubhat yang dilontarkan kepada agama Islam dan membuat kita semakin percaya bahwa akidah yang kita amini sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Akidah kita juga berlandaskan dengan hal-hal rasional. Juga, dengan mempelajari ilmu ini, kita akan menemukan kesadaran baru bahwa agama Islam bukanlah agama dogma atau dikte sebagaimana yang diduga dan dituding oleh sebagian orang. Mau itu masalah ketuhanan, kenabian, bahkan masalah-masalah gaib, semuanya bisa dijawab menggunakan ilmu ini.

Namun, perlu diakui ada juga ulama yang mencela ilmu kalam dan nukilan ulama besar inilah yang menjadi dalil bagi mereka yang mengharamkan ilmu ini. Saya akan sebutkan beberapa, khususnya dari nukilan empat mazhab:

Nukilan Pertama

قال الإمام أبو حنيفة: لعن الله عمرو بن عبيد، فإنه فتح للناس الطريق إلى الكلام فيما لا يعنيهم من الكلام، و ذكر الهروي عن أبي مظفر السمعاني قال: قلت لأبي حنيفة ما تقول فيما أحدث الناس من الكلام في الأعراض والأجسام؟ فقال: مقالات الفلاسفة؟ قلت: نعم. قال عليك بالأثر وطريق السلف، وإياك وكل محدث فإنها بدعة.

“Imam Abu Hanifah Berkata: Allah melaknat Amru bin ‘Ubaid, karena dia yang membuka jalan bagi orang lain untuk membicarakan hal yang tidak berguna baginya.”

Pada riwayat lain disebutkan dari Al-Harawi melalui jalur Abu Muzhaffar Al-Sam’ani, dia berkata: “Saya pernah berkata kepada Imam Abu Hanifah, apa pendapatmu tentang hal yang dibicarakan orang-orang tentang a’râdh (aksiden) dan ajsâm (fisikal)?” Imam Abu Hanifah berkata balik: “Pikiran-pikiran para filusuf?”. Abu Muzhaffar menjawab “Iya”. Maka Imam Abu Hanifah menjawab: “Berpegangkan kepada atsar (Al-Qur’an dan Sunnah) dan manhaj ulama salaf. Jauhilah (hal tesebut) dan seluruh hal baru (yang konsepnya tentang agama dan bertentangan dengan agama) karena sesungguhnya itu merupakan bid’ah (yang tercela). (Fakhruddin Al-Razi, Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm, (Tahqiq: Prof. Dr. Hani Muhammad Hamiz Muhammad), Kairo: Maktabah Azhariyyah li Al-Turats, Hal. 32).

Riwayat ini memberikan kesan bahwa yang dimaksud oleh Imam Abu Hanifah adalah ilmu kalam. Pertama, di sana singgungan tentang perkataan yang kurang manfaatnya. Yakni, ilmu kalam, karena membuat orang berpikir dan orang ragu setelah banyak membahas tentangnya. Ini sisi tidak bergunanya. Kedua, adanya ucapan tentang ‘aradh dan jism. Di sini juga menyinggung ilmu kalam. Karena ilmu kalam pasti akan menyinggung itu, apalagi ketika melakukan tanzih (transendensi) kepada Allah. Pasti akan menyinggung kedua istilah itu.

Tapi, perlu kita realistis, justru dengan ilmu kalam itulah, orang bisa sampai ke derajat yakin, dalam artian mereka tidak lagi beriman dalam status taklid. Tapi, naik ke status yang lebih tinggi. Saya sendiri merasakan itu setelah belajar ilmu ini. Rasanya, kita seperti memiliki pertahanan khusus ketika akidah kita diserang. Untuk poin kedua, memang ada disinggung oleh ilmu kalam kedua istilah itu. Tapi penggunaan kedua istilah itu tidak sebagaimana yang dimaksudkan oleh sebagian filusuf khususnya mereka yang menganggap kalau sifat Allah merupakan ‘aradh dan (menurut kelompok lain) bahwa Allah adalah jism. Sebab, jika kita melakukan ini, maka kita akan menyandarkan kekurangan kepada Allah. Sedangkan ulama kalam yang ada di Ahlussunnah, justru mereka sama bentuk perlawanannya seperti Imam Abu Hanifah kepada kelompok filusuf itu. Ini berarti, ada ilmu kalam “lain” yang berimplikasi seperti yang disebutkan Imam Abu Hanifah, bukan ilmu kalam yang kita pelajari.

Nukilan Kedua:

قال الإمام مالك: إياكم وبدع. قيل: يا أبا عبد الله، وما بدع؟ قال: أهل البدع الذين يتكلمون في أسماء الله تعالى وصفاته، وكلامه وعلمه وقدرته، ولا يسكتون عما سكت عنه الصحابة والتابعون لهم بأحسان..

Imam Malik berkata: “Jauhilah bid’ah”. Beliau kemudian ditanya: “Duhai Abu Abdillah, apa itu bid’ah?” Kemudian Imam Malik menjawab: “Mereka ahli bid’ah yang berbicara tentang asma’ Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, ilmu-Nya, dan kekuasaannya. Mereka membicarakan hal-hal yang didiamkan para sahabat dan tabi’in. (Padahal kalau mereka juga mendiamkan), maka mereka akan mendapatkan kebaikan.” (Fakhruddin Al-Razi, Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm, (Tahqiq: Prof. Dr. Hani Muhammad Hamiz Muhammad), Kairo: Maktabah Azhariyyah li Al-Turats, Hal. 32).

Pada faktanya memang ilmu kalam ini membahas masalah sifat. Baik dari kelompok yang menyimpang ataupun tidak. Titik krusialnya, apakah mereka berbicara masalah sifat itu dari sisi mereka sebagai ahli bid’ah yang melakukan perbuatan bid’ahnya di sana atau tidak? Pada akhirnya mereka sama-sama membahas ilmu kalam. Tapi, yang dicela ini terbatas pada bagian tertentu, yakni mereka yang melakukan bid’ah. Faktanya, ada juga dari golongan falasifah yang membahas ilmu Allah tapi kata mereka, ilmu Allah tidak mengetahui masalah juz’iyyat. Ini jelas bid’ah, sebab tidak ada ajaran dalam Islam bahwa ilmu-Nya. Sedangkan jika kita mempelajari bahwa ilmu-Nya itu meliputi segala hal, maka ini jelas ada dalam Islam. Karena banyak ayat yang menyatakaan bahwa Allah maha tahu atas segala hal.

Ini berarti ilmu kalam yang diserang adalah ilmu kalam yang dibahas oleh ahli bid’ah dan dimasukkan bid’ah-bid’ah di dalamnya, bukan ilmu kalam sebagaimana yang dibahas oleh para ulama kalam dari kalangan Ahlussunnah.

Nukilan Ketiga:

وقال الإمام الشافعي: حكمى في أهل الكلام أن يضربوا بالجريد, ويحمل على الإبل, ويطاف بهم في العشائر والقبائل وينادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام…

Imam Syafi’i berkata: “Hukuman terhadap orang yang mengamalkan ilmu kalam adalah dipukul dengan tongkat, badannya diikat di unta, lalu dibawa keliling di tengah khayalak dan dikatakan kepadanya: “Inilah balasan bagi mereka yang meninggalkan Al-Qur’an dan sunnah dan menerima ilmu kalam”. (Fakhruddin Al-Razi, Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm, (Tahqiq: Prof. Dr. Hani Muhammad Hamiz Muhammad), Kairo: Maktabah Azhariyyah li Al-Turats, Hal. 32).

Nukilan Keempat:

وقال الإمام أحمد لأحد طلابه عند سأله رأيه في أصحاب الكلام: لا تجالسهم ولا تكلم أحد منهم, وقال أيضا علماء الكلام زنادقة.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata kepada salah satu muridnya ketika beliau ditanya tentang pendapatnya kepada pengguna kalam: “Jangan duduk dan berbicara bersama mereka”. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud adalah ulama kalam yang zindik. (Fakhruddin Al-Razi, Al-Isyârah fi ‘Ilm Al-Kalâm, (Tahqiq: Prof. Dr. Hani Muhammad Hamiz Muhammad), Kairo: Maktabah Azhariyyah li Al-Turats, Hal. 32).

Di masa selanjutnya, pandangan-pandangan ini kemudian diikuti oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Pandangan ini semuanya menyasar ulama kalam dari kalangan tertentu, yakni ulama kalam yang bermazhab Muktazilah dan Jahmiyyah. Bukan kalam dari Ahlussunnah. Sebab, implikasi yang sama. Artinya, celaan para ulama ini dibatasi pada konteks tertentu, tidak pada semua jenis ilmu kalam secara mutlak.

Maka jika ada yang ingin mengatakan bahwa ilmu kalam dicela oleh ulama besar pada masa lalu, maka ini akan dipatahkan dengan fakta-fakta lain juga bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah kitab yang berjudul Al-Fiqh Al-Akbar yang membahas tentang ilmu kalam. Juga Prof. Dr. Rabi’ Gauhari menyorot ucapan Imam Syafi’i yang banyak berkutat pada ilmu kalam. Fakta ini akan membantah ucapan yang berisi bahwa ilmu kalam itu dilarang dipelajari oleh para ulama salaf.

Wallahu a’lam

Muhammad Said Anwar

Muhammad Said Anwar

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di MI MDIA Taqwa 2006-2013. Kemudian melanjutkan pendidikan SMP di MTs MDIA Taqwa tahun 2013-2016. Juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al-Imam Ashim. Lalu melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Kota Makassar tahun 2016-2019. Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo tahun 2019-2024, Fakultas Ushuluddin, jurusan Akidah-Filsafat. Setelah selesai, ia melanjutkan ke tingkat pascasarjana di universitas dan jurusan yang sama. Pernah aktif menulis Fanspage "Ilmu Logika" di Facebook. Dan sekarang aktif dalam menulis buku. Aktif berorganisasi di Forum Kajian Baiquni (FK-Baiquni) dan menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Bait FK-Baiquni. Menjadi kru dan redaktur ahli di media Wawasan KKS (2020-2022). Juga menjadi anggota Anak Cabang di Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada umur ke-18 tahun, penulis memililki keinginan yang besar untuk mengedukasi banyak orang. Setelah membuat tulisan-tulisan di berbagai tempat, penulis ingin tulisannya mencakup banyak orang dan ingin banyak orang berkontribusi dalam hal pendidikan. Kemudian pada umurnya ke-19 tahun, penulis mendirikan komunitas bernama "Ruang Intelektual" yang bebas memasukkan pengetahuan dan ilmu apa saja; dari siapa saja yang berkompeten. Berminat dengan buku-buku sastra, logika, filsafat, tasawwuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

RelatedPosts

Madrasah kalam Imam Al-Sanusi
Ilmu Kalam

Madrasah kalam Imam Al-Sanusi

Oleh N. Arifin. H.
29 Desember 2024
Ilmu Akidah untuk Pemula; Kebaruan Alam (Bag. 4)
Ilmu Kalam

Ilmu Akidah untuk Pemula; Kebaruan Alam (Bag. 4)

Oleh Muhammad Said Anwar
23 September 2024
Ilmu Akidah untuk Pemula; Hukum Akal (Bag. 3)
Ilmu Kalam

Ilmu Akidah untuk Pemula; Hukum Akal (Bag. 3)

Oleh Muhammad Said Anwar
20 September 2024
Ilmu Akidah untuk Pemula; Kewajiban Pertama (Bag. 2)
Ilmu Kalam

Ilmu Akidah untuk Pemula; Kewajiban Pertama (Bag. 2)

Oleh Muhammad Said Anwar
17 September 2024
Ilmu Akidah untuk Pemula; Pendahuluan (Bag. 1)
Ilmu Kalam

Ilmu Akidah untuk Pemula; Pendahuluan (Bag. 1)

Oleh Muhammad Said Anwar
4 September 2024
Artikel Selanjutnya
Pikiran Melayang Ketika Belajar

Pikiran Melayang Ketika Belajar

Kegunaan Ilmu Hadis dalam Kehidupan Kita

Kegunaan Ilmu Hadis dalam Kehidupan Kita

Maraknya Perokok di Masyarakat; Sebuah Refleksi

Maraknya Perokok di Masyarakat; Sebuah Refleksi

KATEGORI

  • Adab Al-Bahts
  • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Biografi
  • Filsafat
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Firaq
  • Ilmu Hadits
  • Ilmu Kalam
  • Ilmu Mantik
  • Ilmu Maqulat
  • Karya Sastra
  • Matematika
  • Nahwu
  • Nukat
  • Opini
  • Penjelasan Hadits
  • Prosa Intelektual
  • Sejarah
  • Tasawuf
  • Tulisan Umum
  • Ushul Fiqh

TENTANG

Ruang Intelektual adalah komunitas yang dibuat untuk saling membagi pengetahuan.

  • Tentang Kami
  • Tim Ruang Intelektual
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi Form Di Bawah Ini Untuk Registrasi

Wajib Isi Log In

Pulihkan Sandi Anda

Silahkan Masukkan Username dan Email Anda

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ilmu Bahasa Arab
    • Nahwu
    • Sharaf
    • Balaghah
    • ‘Arudh
    • Qafiyah
    • Fiqh Lughah
    • Wadh’i
  • Ilmu Rasional
    • Ilmu Mantik
    • Ilmu Maqulat
    • Adab Al-Bahts
    • Al-‘Umȗr Al-‘Ammah
  • Ilmu Alat
    • Ulumul Qur’an
    • Ilmu Hadits
    • Ushul Fiqh
  • Ilmu Maqashid
    • Ilmu Kalam
    • Ilmu Firaq
    • Filsafat
    • Fiqh Syafi’i
    • Tasawuf
  • Ilmu Umum
    • Astronomi
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Matematika
    • Psikologi
    • Sastra Indonesia
    • Sejarah
  • Nukat
    • Kitab Mawaqif
  • Lainnya
    • Biografi
    • Penjelasan Hadits
    • Tulisan Umum
    • Prosa Intelektual
    • Karya Sastra
    • Ringkasan Buku
    • Opini
    • Koleksi Buku & File PDF
    • Video

© 2024 Karya Ruang Intelektual - Mari Berbagi Pengetahuan